Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Jurnal PPh 21 yang Dibebankan pada Perusahaan

  • Jurnal PPh 21 yang Dibebankan pada Perusahaan

     tobank updated 9 years, 4 months ago 11 Members · 28 Posts
  • kotarominami

    Member
    17 September 2014 at 1:28 pm
  • tobank

    Member
    23 September 2014 at 9:17 am

    Originaly posted by kotarominami:
    nah itu dia..sy kn bru msk di sebuah PT. sebut saja nama PT nya mawar.. hehe.. jurnal2 sblmnya yg telah dibuat seperti ini pd saat byr: hutang pph 21 pd bank sdgkan hutang pph 21 nya sblmnya blm dikreditkan..jika case sprti itu,,apa ada perlakuan khusus diakhr tahun? thx

    Originaly posted by hendrioye :
    versi saya begini untuk jurnal pembayaran gaji:
    (D) Beban gaji
    (K) Hutang pph 21
    (K) Bank

    maaf rekan hendrioye, agar rekan kita kotarominami ga bingung jurnal di atas coba pake angka sbgmana kata rekan kita zullyanto spy lebih jelas jalan ceritanya

    salam

  • raviki

    Member
    23 September 2014 at 5:00 pm

    harusnya begini.

    d. by gaji
    d. tunjangan pph 21 – nilainya sama dengan hutang pph 21
    k. hutang gaji
    k. hutang pph 21
    k. kas/bank/piutang

    seharusnya direclas begini

    d. tunjangan pph 21
    k. by gaji

    Originaly posted by kotarominami:

    kl seperti itu di akhr tahun saya harus menjurnal bgaimana?

    gak harus nunggu akhir tahun

  • raviki

    Member
    23 September 2014 at 5:03 pm

    koreksi

    Originaly posted by raviki:

    d. by gaji
    d. tunjangan pph 21 – nilainya sama dengan hutang pph 21
    k. hutang gaji
    k. hutang pph 21
    k. kas/bank/piutang

    seharusnya direclas begini

    d. tunjangan pph 21
    k. by gaji

    Originaly posted by kotarominami:
    kl seperti itu di akhr tahun saya harus menjurnal bgaimana?

    gak harus nunggu akhir tahun

    d. by gaji
    d. tunjangan pph 21 – nilainya sama dengan hutang pph 21
    k. hutang pph 21
    k. kas/bank/piutang

  • erim73

    Member
    23 September 2014 at 5:05 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    versi saya begini untuk jurnal pembayaran gaji:
    (D) Beban gaji
    (K) Hutang pph 21
    (K) Bank

    Pada saat bayar pph 21 tanggal 10
    (D) Hutang pph 21
    (K) Bank

    Ini yg juga saya alami di perusahaan saya, sptnya harus ada 3 Jurnal Pembukuannya :

    (D) Beban Gaji
    (K) Bank

    (D) Beban Pph 21
    (K) Hutang PPh 21

    Pada saat pembayaran Pph 21
    (D) Hutang PPh 21
    (K) Bank

    Mohon koreksinya

  • tobank

    Member
    24 September 2014 at 5:51 pm

    Originaly posted by kotarominami:
    mau tanya nih,, di kantor saya kan untuk PPh karyawannya dibayar oleh perush.
    jadi tiap bulan untuk jurnal gaji nya hanya : beban gaji pd bank

    rekan kotarominami tdk menyebut PPh. kary yg dibayar perush itu sbgai tunjangan atau bukan, seandainya sbg tunjangan jurnal rekan raviki begini

    Originaly posted by raviki:
    gak harus nunggu akhir tahun
    d. by gaji
    d. tunjangan pph 21 – nilainya sama dengan hutang pph 21
    k. hutang pph 21
    k. kas/bank/piutang

    Rekan raviki dan pakar2 ortax yg budiman , mohon bantuannya dong cara menghitung nilai tunjangan PPh. Psl 21 nilainya sama dengan jumlah hutang PPh. 21, krna sampai saat ini saya belum menemukan cara perhitungan yang benar-benar sama persis.

    terima kasih rekan atas bantuanya, salam

  • kotarominami

    Member
    26 September 2014 at 10:58 am

    rekan tobank,,ehm,,bedanya apa kl diakui sebagai tunjangan atau tidak..bukan nya sama2 di akui sebagai beban ya? mohon penjelasannya..

  • begawan5060

    Member
    26 September 2014 at 11:32 am
    Originaly posted by kotarominami:

    ,bedanya apa kl diakui sebagai tunjangan atau tidak..bukan nya sama2 di akui sebagai beban ya?

    Contoh, Peg. A (TK/0) gaji sebulan Rp5.000.000

    Kasus 1, PPh dibayar sendiri oleh pegawai (gross method), jurnalnya :
    Biaya Gaji = 5.000.000
    ………………Kas/Bank = 4.863.750
    ………………Hutang PPh 21 = 136.250

    Kasus 2, PPh ditanggung/dibayar oleh persh (net method), jurnalnya :
    Biaya Gaji = 5.000.000
    Biaya Pajak = 136.250 —> dikoreksi fiskal saat penyusunan P/L
    ………………Kas/Bank = 5.000.000
    ………………Hutang PPh 21 = 136.250

    Kasus 3, Diberikan tunjangan pajak sebesar pajak yg dipotong (gross up method), jurnalnya :
    Biaya Gaji = 5.143.042
    ………………Kas/Bank = 5.000.000
    ………………Hutang PPh 21 = 143.042

  • kotarominami

    Member
    26 September 2014 at 1:33 pm

    terimakasih penjelasannya rekan begawan..benar2 clear..

  • tobank

    Member
    27 September 2014 at 9:04 am

    Originaly posted by kotarominami:
    rekan tobank,,ehm,,bedanya apa kl diakui sebagai tunjangan atau tidak..bukan nya sama2 di akui sebagai beban ya? mohon penjelasannya..

    mudah2an rekan kotarominami tidak bingung lagi setelah ada penjelasan dari rekan senior kita bung begawan5060.

    saya juga mengucapkan terima kasih atas bantuan penjelasannya, rekan senior kita ini memang seorang yg BEGAWAN, thank so much.

    Maaf rekan Begawan sy mau nanya dan sekaligus mohon bantuannya, supaya tidak ada koreksi fiskal saat penyusuna P/L, apakah ada formula perhitungan besarnya Tunjangan PPh. Psl. 21 akan sama dengan jumlah PPh. psl. 21 yang terhutang, misal tuan A (TK/0) gaji perbulan Rp. 10 jt sebelum ditambah dengan tunjangan PPh. psl. 21.

    Terima kasih suhu Begawan atas bantuan.
    salam

  • kotarominami

    Member
    27 September 2014 at 9:47 am
    Originaly posted by tobank:

    Maaf rekan Begawan sy mau nanya dan sekaligus mohon bantuannya, supaya tidak ada koreksi fiskal saat penyusuna P/L, apakah ada formula perhitungan besarnya Tunjangan PPh. Psl. 21 akan sama dengan jumlah PPh. psl. 21 yang terhutang, misal tuan A (TK/0) gaji perbulan Rp. 10 jt sebelum ditambah dengan tunjangan PPh. psl. 21.

    pertanyaannya menarik..saya jdi ikutan kepo..saya tunggu jg jawabannya dari rekan begawan..hehe

  • begawan5060

    Member
    27 September 2014 at 11:52 am

    Silahkan mampir di blog saya.. dan email saya

  • tobank

    Member
    27 September 2014 at 4:51 pm

    Originaly posted by begawan5060 :
    Silahkan mampir di blog saya.. dan email saya

    Terima kasih buangeet sang begawan, sy udah mampir ke blog dan disambut dengan sangat-sangat wellcome, dan hasilnya luar biasa.

    sekali lagi terimakasih, salam ortax
    semoga lebih sukses lagi, amin

  • dhlim

    Member
    1 October 2014 at 5:25 pm

    Menurut saya pada saat bayar gaji misal 26/09/2014:
    Beban gaji (D)
    Beban PPh 21 (D)
    Hutang Pajak – PPh 21 (K)
    Bank(K)

    pada saat penyetoran ke kas negara( 10/10/2014):
    Utang pajak – PPh 21 (D)
    Bank (K)

    Sebagai catatan, biaya pph 21 yang sepenuhnya ditanggung karyawan termasuk NDE maka harus dikoreksi positif, saya kurang setuju dengan penggunaan akun "tunjangan PPh 21", jika tunjangan pph 21 maka diperhitungkan dalam menghitung pph 21 dan dianggap sebagai tunjangan seperti biasa sehingga bagi perusahaan bs dikreditkan / DE.
    mohon koreksinya

  • raviki

    Member
    2 October 2014 at 10:23 am
    Originaly posted by tobank:

    Rekan raviki dan pakar2 ortax yg budiman , mohon bantuannya dong cara menghitung nilai tunjangan PPh. Psl 21 nilainya sama dengan jumlah hutang PPh. 21

    tunjangan bisa diberikan dengan nominal sama tiap bulan, atau berbeda sesuai dengan jumlah pph yang di potong. Jika ingin tunjangan sama dengan jumlah hutang pph 21 maka harus diketahui jumlah hutang pph 21 dulu.

Viewing 1 - 15 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now