Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal PPh Pasal 4 Ayat 2 (1%)
Jurnal PPh Pasal 4 Ayat 2 (1%)
mungkin transaksi ini dilihat dari Wapu PPh. 4 (2) yang telah pungut/potong PPh. 4 (2) tapi tidak disetor, sehingga akan mendapat sangsi pajak sebesar 2 % perbulan maksimal 48 %
- Originaly posted by dez:
Dear rekan..
Mau tanya dong, kalo jurnal hutang pph 4 ayat 2 yang belum di bayar gimana yah??
ini soal
Originaly posted by dez:Jurnal PPh Pasal 4 ayat 2 (1%)
- Originaly posted by dez:
kalo jurnal hutang pph 4 ayat 2 yang belum di bayar gimana yah??
biarin aja, kalo ada pembayaran baru dijurnal lawan kas/bank
PT Aman membayar sewa bangunan sebesar Rp 50.000.000 kepada PT XYZ. Atas sewa bangunan dikenakan PPh final 10%.
Jurnal yang terkait dengan transaksi di atas:
Pihak yang membayar sewa:
Beban sewa bangunan Rp 50.000.000 (D)
PPh Final –Terutang 5.000.000 (K)
Kas dan Bank 45.000.000 (K)
2) Pihak yang menerima penghasilan:
Kas dan Bank Rp 45.000.000 (D)
Beban PPh Final 5.000.000 not creditable (D)
Penghasilan Sewa Bangunan Rp 50.000.000 (K)apa bedanya pph 4 ayat 2 tarif 3% dengan tarif 1%??
ini pajak 1% dr omset y ( pp 46 thn 2013 )
- Originaly posted by Rina27:
apa bedanya pph 4 ayat 2 tarif 3% dengan tarif 1%??
kalo 3% mengenai jasa konstruksi, tapi kalo 1 % berhubungan dengan peraturan PP 46 (Omzet di bawah 4,8 M)