Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pemakaian no.seri FP.
hi rekan ortax, mohon sharingnya untuk pemakaian 1 (satu) no.seri FP apakah bisa digunakan untuk beberapa (5-10) invoice ?
thx,
- Originaly posted by eduard2391:
mohon sharingnya untuk pemakaian 1 (satu) no.seri FP apakah bisa digunakan untuk beberapa (5-10) invoice ?
Bisa, sepanjang satu lawan transaksi dalam satu masa pajak yang sama..
ok, tq rekan begawan.
- Originaly posted by eduard2391:
pemakaian 1 (satu) no.seri FP apakah bisa digunakan untuk beberapa (5-10) invoice ?
bukannya tidak bisa rekan ? kecuali satu invoice tp terdiri dari lebih 1 halaman..
bukankah 1 no seri itu untuk 1 invoice ?
Salam - Originaly posted by thomas terangpon:
bukankah 1 no seri itu untuk 1 invoice ?
Pelajari FP Gabungan..
rekan begawan bgm dgn PER-24/PJ/2012 … pasal 10 pasal 10 ( 1 ) ya ?
sori rekan harus banyak belajar dengan rekan2 nih..hehehe
salam
maksudnya pasal 10 ayat 1 rekan..
maksud ane ane yg hrus banyak belajar sama rekan2..hehehe
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Pelajari FP Gabungan..
setuju Rekan…sesuai PER-24/PJ/2012..pasal 1 ayat 5..memungkin untuk itu alias faktur pajak gabungan..
TQ rekan u pencerahannya..Salam