Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pembukuan PPN Lebih Bayar
Pembukuan PPN Lebih Bayar
Mohon bantuannya,
Perusahaan saya bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa di sektor pemeintahan yang PPNnya dipotong langsung oleh bendahara. Otomatis PPNnya selalu lebih bayar.
Saya mau tanya, sebaiknya PPN yang lebih bayar itu dimasukan ke Aktiva sbg piutang atau ke Pasiva sbg Hutang PPN dengan nilai minus?
Mohon penjelasannya, saya masih belajar. Terima kasihkalo lebih bayar itu dimasukan ke aktiva tetap sebagai kompensasi ppn.. dikarenakan ppn masukan lebih besar dari pada ppn keluaran.. salam
- Originaly posted by Ahmad1612:
Perusahaan saya bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa di sektor pemeintahan yang PPNnya dipotong langsung oleh bendahara. Otomatis PPNnya selalu lebih bayar.
lebih gimana?
Transaksi PPN masukan dicatat dalam akun PPN Masukan/PPN In yang masuk dalam kelompok "Pajak Dibayar Dimuka" (masuk dalam kategori ASSET).
Setiap akhir bulan PPN Masukan dan PPN keluaran akan di reclass, selisih dari nominal yang direclass tersebut harusnya bisa mencerminkan besarnya lebih/kurang bayar pada SPT.
Apabila lebih bayar saldo akan tertera pada PPN Masukan, begitu pula sebaliknya.- Originaly posted by Otodidak:
Sebaiknya lebih bayar itu dibuatkan akun "PPN lebih bayar",
emang gitu ya?
Sebaiknya lebih bayar itu dibuatkan akun "PPN lebih bayar",
- Originaly posted by yuvinie:
Saya mau tanya, sebaiknya PPN yang lebih bayar itu dimasukan ke Aktiva sbg piutang atau ke Pasiva sbg Hutang PPN dengan nilai minus?
Ke hutang PPN aja. Biarkan minus. Nanti tiap bulan jurnal sekaligus ke "Pajak Dibayar Dimuka". Biar agan gak kehilangan history transaksi PPN masukan.
CMIIW
Originaly posted by yuvinie:
Saya mau tanya, sebaiknya PPN yang lebih bayar itu dimasukan ke Aktiva sbg piutang atau ke Pasiva sbg Hutang PPN dengan nilai minus?Originaly posted by wawantax04 :
Ke hutang PPN aja. Biarkan minus. Nanti tiap bulan jurnal sekaligus ke "Pajak Dibayar Dimuka". Biar agan gak kehilangan history transaksi PPN masukan.Namanya juga PPN lebih bayar, ya pasti aktiva dong kenapa harus ke passiva sbg. hutang PPN, spy ga kehilangan history benar kata rekan ycrveil_girl
dan rekan Otodidak …..Originaly posted by ycrveil_girl :
Setiap akhir bulan PPN Masukan dan PPN keluaran akan di reclass, selisih dari nominal yang direclass tersebut harusnya bisa mencerminkan besarnya lebih/kurang bayar pada SPT.
Apabila lebih bayar saldo akan tertera pada PPN Masukan, begitu pula sebaliknya.Originaly posted by Otodidak:
Sebaiknya lebih bayar itu dibuatkan akun "PPN lebih bayar",salam
- Originaly posted by raviki:
ebaiknya lebih bayar itu dibuatkan akun "PPN lebih bayar",
tapi pada saat lapor ke kpp soal lebih bayar..sdh gak perlu jurnal apa2 lagi kah?
- Originaly posted by ycrveil_girl:
Setiap akhir bulan PPN Masukan dan PPN keluaran akan di reclass, selisih dari nominal yang direclass tersebut harusnya bisa mencerminkan besarnya lebih/kurang bayar pada SPT.
Apabila lebih bayar saldo akan tertera pada PPN Masukan, begitu pula sebaliknya.Sependapat…
Contoh :
Ledger PM, saldo kredit = 100
Ledger PK, saldo debet = 80SPT Masa PPN :
PK = 80
PM = 100
KB = (20)Jurnalnya :
PK = 80
……………PM = 80Sehingga ledger PM akan mempunyai saldo kredit = 20 —> ke neraca
Dengan demikian hal tsb sudah dapat dibaca/diartikan SPT-nya lebih bayar..
bisa minta analoginya ini kah pak begawan?, untuk buku besar ppn masukan bisa jadi ada saldo kreditnya 20, jadi penasaran banget, thanks
Sependapat dgn rekan begawan