Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT E-SPT PPh 21 Tahun 2013

  • E-SPT PPh 21 Tahun 2013

     aoaoi updated 9 years, 5 months ago 6 Members · 18 Posts
  • aoaoi

    Member
    10 September 2014 at 9:49 am

    Dear All Rekan2 Tax,

    Mohon bantuannya,bisa dibantu apabila saya ingin menlakukan pembetulan E-SPT PPH 21 tahun 2013, kalau memakai installer 2014 punya, pada saat saya mau melaporkan csv nya menolak, dikarenakan jumlah pph terutang dengan SSP nya tidak sama, dikarenakan ada yang lebih bayar atau kurang bayar, karena di perhitungkan ulang.Mohon pencerahannya bagaimana ya untuk supaya dapat dicetak SPT dan dapat disimpan csv nya supaya dapat dilaporkan..Terima kasih banyak

  • aoaoi

    Member
    10 September 2014 at 9:49 am
  • wrmhswr

    Member
    11 September 2014 at 6:36 pm

    Coba rekan buka menu Daftar SSP/Pbk, lihat kotak PPh terutang dan kotak SSP yang disetor, jumlahnya sama tidak?

  • aoaoi

    Member
    12 September 2014 at 3:54 pm

    Dear Rekan,

    Justru karena SSP dengan PPH terutang itu tidak sama, tapi memang dikarenakan ada pembetulan makanya tidak sama..Thanks

  • Simonalim

    Member
    12 September 2014 at 4:06 pm
    Originaly posted by aoaoi:

    dikarenakan ada pembetulan makanya tidak sama

    contohnya?

  • wrmhswr

    Member
    12 September 2014 at 5:48 pm

    makanya disamakan.
    kalau terutangnya 100, SSP nya juga harus 100.

  • peanutbutter

    Member
    12 September 2014 at 6:41 pm

    Coba rekan buka SPT Induk, pastikan sudah disimpan semua, lalu buka daftar SSP dan dilanjutkan dengan mengecek kesamaan PPh terutang dan SSP. Kalau sudah sama, silahkan dibuat csvnya.

  • aoaoi

    Member
    17 September 2014 at 1:54 pm

    Coba rekan buka SPT Induk, pastikan sudah disimpan semua, lalu buka daftar SSP dan dilanjutkan dengan mengecek kesamaan PPh terutang dan SSP. Kalau sudah sama, silahkan dibuat csvnya.

    Begini rekan, maksudnya jadi setelah diperhitungkan ulang dari Jan-Dec 2013, ternyata masing2 tiap bulan dari Jan-Nov itu harus dilakukan pembetulan, sehingga menyebabkan tidak sama SSP dengan SPT induk yang dilaporkan..jadi makanya csv tidak dapat sama dengan SSP karena SSP kan sudah dibayarkan ditahun 2013..Jadi contohnya misalkan bulan Januari pph terutang pada saat 1 kali dilaporkan 100, nah setelah di perhitungkan ulang seharusnya PPH terutangnya menjadi 80 jadi ada kelebihan bayar,nah ini maksud saya mau dilaporkan tidak bisa disave dikarenakan SSP dengan SPT induknya tidak sama..Terima kasih ya rekan atas bantuannya

  • Yannuar1993

    Member
    22 September 2014 at 4:09 pm

    Salam Rekan aoaoi,
    Sebelumnya Espt PPh 21 anda sudah versi V.2.2.0.0 ?
    mohon di cek dahulu.
    sebab jika saya coba dengan kasus seperti anda maksud, saya berhasil membuat Csv untuk lapornya.
    Terima kasih,
    Semoga Sukses kawan

  • aoaoi

    Member
    26 September 2014 at 10:19 am
    Originaly posted by yannuar1993:

    Salam Rekan aoaoi,
    Sebelumnya Espt PPh 21 anda sudah versi V.2.2.0.0 ?
    mohon di cek dahulu.
    sebab jika saya coba dengan kasus seperti anda maksud, saya berhasil membuat Csv untuk lapornya.
    Terima kasih,
    Semoga Sukses kawan

    Dear Reja Yanuar 1993, saya belum versi V.2.2.0.0 dimanakah saya bisa mendownloadnya??boleh dibantu share linknya..Terima kasih banyak Kawan 🙂

  • priadiar4

    Member
    26 September 2014 at 10:55 am
    Originaly posted by aoaoi:

    Dear Reja Yanuar 1993, saya belum versi V.2.2.0.0 dimanakah saya bisa mendownloadnya??boleh dibantu share linknya..Terima kasih banyak Kawan 🙂

    ***

  • aoaoi

    Member
    26 September 2014 at 11:44 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by aoaoi:
    Dear Reja Yanuar 1993, saya belum versi V.2.2.0.0 dimanakah saya bisa mendownloadnya??boleh dibantu share linknya..Terima kasih banyak Kawan 🙂

    Dear Rekan Priadiar4,

    Terima kasih atas share bantuan linknya, boleh minta bantuannya lagi, setelah saya download patch installernya.Adakah petunjuk selanjutnya harus bagaimana ..Terima kasih

  • priadiar4

    Member
    26 September 2014 at 1:59 pm
    Originaly posted by aoaoi:

    Terima kasih atas share bantuan linknya, boleh minta bantuannya lagi, setelah saya download patch installernya.Adakah petunjuk selanjutnya harus bagaimana ..Terima kasih

    intall saja patchnya, ikuti perintahnya, nanti otomatis di e-SPT tertulis version 2.2

  • aoaoi

    Member
    29 September 2014 at 2:06 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by aoaoi:
    Terima kasih atas share bantuan linknya, boleh minta bantuannya lagi, setelah saya download patch installernya.Adakah petunjuk selanjutnya harus bagaimana ..Terima kasih

    intall saja patchnya, ikuti perintahnya, nanti otomatis di e-SPT tertulis version 2.2

    Ok rekan saya coba dulu..terima kasih banyak Rekan

  • aoaoi

    Member
    2 October 2014 at 4:07 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by priadiar4:
    Originaly posted by aoaoi:
    Dear Reja Yanuar 1993, saya belum versi V.2.2.0.0 dimanakah saya bisa mendownloadnya??boleh dibantu share linknya..Terima kasih banyak Kawan 🙂

    Dear Rekan Priadiar4,

    Terima kasih atas share bantuan linknya, boleh minta bantuannya lagi, setelah saya download patch installernya.Adakah petunjuk selanjutnya harus bagaimana ..Terima kasih

    Dear rekan Priadiar4,

    mohon maaf boleh saya minta share download linknya kembali, download saya kehapus.. terima kasih banyak

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now