Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penjualan non PPN
Dear rekan ortax,
Perlakuan penjualan non ppn bgaimna ya di laporan laba ruginya? Trus apa gajadi masalah dengan kntor pajak kalau kita mnjual tnpa ada ppn?
Mohob bntuannya- Originaly posted by ilham1994:
Perlakuan penjualan non ppn bgaimna ya di laporan laba ruginya?
Maksudnya gimana? Udah PKP, tetapi menjual tanpa PPN, gitu?
- Originaly posted by ilham1994:
Perlakuan penjualan non ppn bgaimna ya di laporan laba ruginya?
ya tetap diakui penjualan.
Originaly posted by ilham1994:Trus apa gajadi masalah dengan kntor pajak kalau kita mnjual tnpa ada ppn?
masalahnya perusahaan rekan ilham bekerja itu menjual BKP/JKP yang dikenakan PPN gak?
ada juga barang yang tidak dibebaskan dari unsur PPN.salam
Rekan ilham1994,
Lebih jelasnya bagaiman ya.. Klo R/L ya biasa, gampangnya(sale-cost), gak ada hubungan langsung dng PPN, paling nanti dengan pemeriksa (klo diperiksa) kena di total omset/ peredaran usaha trus x 10 % ( tembak langsung).salam,
Rekan ilham1994,
Lebih jelasnya bagaiman ya.. Klo R/L ya biasa, gampangnya(sale-cost), gak ada hubungan langsung dng PPN, paling nanti dengan pemeriksa (klo diperiksa) kena di total omset/ peredaran usaha trus x 10 % ( tembak langsung).salam,
- Originaly posted by ilham1994:
Perlakuan penjualan non ppn bgaimna ya di laporan laba ruginya? Trus apa gajadi masalah dengan kntor pajak kalau kita mnjual tnpa ada ppn?
klo belum PKP yah nggak ada masalah dong, tapi klo dah PKP cari masalah namanya, he he he he
- Originaly posted by ilham1994:
Perlakuan penjualan non ppn bgaimna ya di laporan laba ruginya? Trus apa gajadi masalah dengan kntor pajak kalau kita mnjual tnpa ada ppn?
klo belum PKP yah nggak ada masalah dong, tapi klo dah PKP cari masalah namanya, he he he he
- Originaly posted by ilham1994:
Dear rekan ortax,
Perlakuan penjualan non ppn bgaimna ya di laporan laba ruginya? Trus apa gajadi masalah dengan kntor pajak kalau kita mnjual tnpa ada ppn?yang dijual barang apaan ya ?
- Originaly posted by ilham1994:
Dear rekan ortax,
Perlakuan penjualan non ppn bgaimna ya di laporan laba ruginya? Trus apa gajadi masalah dengan kntor pajak kalau kita mnjual tnpa ada ppn?yang dijual barang apaan ya ?
Dear rekan
Ikut nimbrung, maksudnya itu penjualnya PKP, Objek yang dijual BKP, sedangkan pembelinya non PKP, dia beli gak mau dikenakan PPN 10%, ditampung di accoun apa pelaporan di Laba ruginya atas penjualan tersebut
salam
Dear rekan
Ikut nimbrung, maksudnya itu penjualnya PKP, Objek yang dijual BKP, sedangkan pembelinya non PKP, dia beli gak mau dikenakan PPN 10%, ditampung di accoun apa pelaporan di Laba ruginya atas penjualan tersebut
salam
- Originaly posted by ilham1994:
Dear rekan ortax,
Perlakuan penjualan non ppn bgaimna ya di laporan laba ruginya? Trus apa gajadi masalah dengan kntor pajak kalau kita mnjual tnpa ada ppn?
Mohob bntuannyaDiperusahaan ane juga ada kasus seperti ini, ada penjualan dimana mereka tidak mau menanggung 10% PPN nya, terpaksa saya masukkan di R/L nya ke Pendapatan Lain2 tp nilai transaksinya kecil tidak sampai 100Jtan…menurut teman2 bgmn??
- Originaly posted by ilham1994:
Dear rekan ortax,
Perlakuan penjualan non ppn bgaimna ya di laporan laba ruginya? Trus apa gajadi masalah dengan kntor pajak kalau kita mnjual tnpa ada ppn?
Mohob bntuannyaDiperusahaan ane juga ada kasus seperti ini, ada penjualan dimana mereka tidak mau menanggung 10% PPN nya, terpaksa saya masukkan di R/L nya ke Pendapatan Lain2 tp nilai transaksinya kecil tidak sampai 100Jtan…menurut teman2 bgmn??
- Originaly posted by achmad supriadi:
ditampung di accoun apa pelaporan di Laba ruginya atas penjualan tersebut
pendapatan
Originaly posted by erim73:.menurut teman2 bgmn??
seharusnya harga jadi sudah termasuk pajak, kalau tdk mau rugi ya harga jual di up dlu 110/100
cmmiw