Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Sharing Kasus Pemeriksaan Pajak

  • Sharing Kasus Pemeriksaan Pajak

     dahliya updated 9 years, 2 months ago 16 Members · 20 Posts
  • tania13

    Member
    9 September 2014 at 11:39 am
  • marina30

    Member
    6 November 2014 at 10:31 am

    bisa di lihat di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013

  • embil

    Member
    26 November 2014 at 4:10 pm

    Lebih baik bertanya dengan pemeriksa kenapa membutuhkan arsip tahun 2014 sementara SP2 tahun 2010. Dan jika alasannya logis pinjamkan saja copy an-nya dengan alasan masih dikerjakan atau kita masih membutuhkan arsip 2014 tersebut daripada menimbulkan kecurigaan malah debat dan posisi rekan di perusahaan jadi sulit.

  • ASMY

    Member
    26 November 2014 at 4:54 pm
    Originaly posted by embil:

    Lebih baik bertanya dengan pemeriksa kenapa membutuhkan arsip tahun 2014 sementara SP2 tahun 2010. Dan jika alasannya logis pinjamkan saja copy an-nya dengan alasan masih dikerjakan atau kita masih membutuhkan arsip 2014 tersebut daripada menimbulkan kecurigaan malah debat dan posisi rekan di perusahaan jadi sulit.

    Setuju dengan Rekan Embil … Pada dasarnya klo psh kita sudah sampai diperiksa berarti Fiskus mulai curiga dg kepatuhan WP, dan apabila salah satu personil WP "mengajak berdebat" malah akan menambah kecurigaan para fiskus dan berakibat tambah "sulit" dalam pemeriksaan tersebut. Klo boleh ditambahkan … sebaiknya ditanyakan dahulu kepada fiskus kenapa membutuhkan data tahun berjalan 2014 sementara pada SP2 hanya memeriksa tahun 2010. Kalau alasan fiskus cukup logis, cukup katakan "Kami akan patuh memberikan data 2014 asal permintaan tersebut melalui surat perintah tertulis".

    Pertanyaan saya rekan2 senior : Bisakah SP2 itu direvisi oleh Fiskus? Thks,

  • shasty

    Member
    28 November 2014 at 11:06 am

    Dear Rekan tania13:

    mau tanya kalau pemeriksaan lapangan itu data kita yang antar ke KPP atau pemeriksa langsung ambil di kantor kita pas SP2 kita terima?

  • kanglili

    Member
    28 November 2014 at 4:01 pm

    dear shasty
    pemeriksa bisa langsung ambil dipersh, sisanya kita yg antar ke KPP

  • syamil1343

    Member
    4 December 2014 at 3:08 pm

    mau tanya.. sy pendatang baru mohon pencerahan dan bantuannya
    Perusahaan kami habis diaudit oleh pajak, kan sudah ada SKPnya. dan harus bayar materi pokok senilai 32 jtan dan ada kena sangsi tidak menerbitkan faktur pajak utk tahun 2012. sangsinya 499 jtan.
    utk yg pokok sdh kami bayar dan sangsinya akan kami ajukan pengurangan atau penghapusan krn perusahaan kami tdk sanggup byr karena memang profit kami tidak ada segitu banyaknya..
    apakah bs dan spt apa mekanismenya.
    trimakasih

  • syamil1343

    Member
    4 December 2014 at 3:32 pm

    Perusahaan kami kena sangsi dan bunga krn tidak menerbitkan faktur pajak tahun 2012. selama ini kami tidak tahu kalau perusahaan kami harus menerbitkan faktur pajak. bulan nop 2014 kemarin kami sdh mulai menerbitkan faktur pajak dg no faktur dari kantor pajak. bagaimana caranya kami membuat faktur pajak utk bln jan sd okt tahun 2014? apakah bisa dengan no faktur yg dikasi utk jatah transaksi bulan desember?

  • boyn154

    Member
    5 December 2014 at 4:50 pm

    alo rekan sekedar menambahkan..

    Pengalaman saya :
    1.Data yang diminta saja sesuai SP3 yang diberikan. Data lain tidak usah diberikan.

    2. Data yang diberikan baiknya dicopy (voucher, rekening koran, perjanjian kontrak leasing, perjanjian kerja dengan vendor/supplier dll).

    3. Coba lobby saat menyerahkan data, bahwa data yang diberikan berupa sampling dan bilamana diperlukan data lanjutan akan segera dilengkapi.

    4.Saat pemeriksa site visit, baiknya dilobby dengan baik, beri kesan bahwa perusahaan hangat dan kooperatif.

    5.Saat menyerahkan data fisik biasanya pemeriksa minta data GL soft file dan data pajak (biasanya saya berikan data marshalling CITR dan marshaling EITR) diserta database E-spt.

    6. Perhatikan jangka waktu pemeriksaan, sekarang ini jatuh tempo bisa 6 bulan.

    7. Pakai trik, data awal yang diberikan bisa data hardcopy SPT (21,23,4(2),PPN) selama setahun disertai bukti lapor.

    8. Hardcopy rekening koran

    9. Hardcopy perjanjian-perjanjian (leasing. perjanjian pengadaan barang dll).

    10. Data awal saya biasanya itu dulu, baru jangka waktu 3 hari kedepan dilengkapi dengan softfile GL, marshalling corporate tax dan employee tax Desember.

    11. Data voucher, diberikan konsentrasi pada akun dan nilai besar yang suspect obyek PPh saja.

    12. Usahakan update ke pemeriksa, sudah sampai mana (gantian kunjungan ke KPP setempat). Agar pemeriksa nilai WP kooperatif.

    13. Sementara hal diatas dilakukan, wajib pajak dapat mendiagnosis eksposure pajak sendiri yang mana (tax diagnostique review) ini dapat sebagai bantuan ke pemeriksa, bila mendekati jatuh tempo baru diberikan, wajib pajak hanya berkonsentrasi ke witholding tax, uji arus uang , uji arus barang dan rekon obyek PPh21, 23, 4ayat2.

    Demikian semoga membantu,

    Salam

  • boyn154

    Member
    5 December 2014 at 4:51 pm

    dan bilamana pembahasan akhir, baiknya harus hadir sebab bisa argumentasi disana, pajak adalah penagihan aktif.

  • ktfd

    Member
    8 December 2014 at 2:53 pm
    Originaly posted by abdee reef:

    saya kekeh permintaan data harus sesuai prosedur perusahaan yang dilampiri dari permintaan data pihak ekstern.

    pinter…

  • ktfd

    Member
    8 December 2014 at 2:55 pm
    Originaly posted by diansetiawan:

    Tidak ada ketentuan yang menyebutkan selain tahun pajak yang disebutkan dalam SP2 "tidak boleh" dipinjam oleh Pemeriksa.

    aturan yg membolehkan adakah???

    Originaly posted by diansetiawan:

    Makanya tadi saya sebut "sepanjang ada kaitannya". Kalau tidak ada kaitannya, tidak ada alasan bagi pemeriksa untuk meminjam.

    patokan atau ukuran adanya keterkaitan apa?

  • donny__saputra

    Member
    8 December 2014 at 4:12 pm

    pendapat saya,
    Sebaiknya ditanyakan dahulu soal keterkaitan antara tahun pajak 2010 dan tahun pajak 2014 baik itu keterkaitan secara langsung ataupun tdk langsung.

    jika wajar alasan keterkaitannya sebaiknya WP kooperatif.
    jika tidak wajar alasan keterkaitannya, sebaiknya WP jalankan sesuai surat yang ada.
    nb: kalo bisa semua dinyatakan tertulis

    maap cuma saran
    klo ga cocok ya gpp 🙂

    Thank You

  • dhiiardi15

    Member
    10 December 2014 at 5:36 pm

    coba minta surat perintahnya

  • Richkywibowo

    Member
    11 December 2014 at 2:40 pm

    tergantung SP2 nya .. kalau tidak tercantum di SP2, maka tidak bisa meminta data 2014, kecuali diterbitkan lagi SP2 yang tahun 2014

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now