Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Bagaiman mengajukan Pasal 36 ayat (1) huruf b

  • Bagaiman mengajukan Pasal 36 ayat (1) huruf b

     aoaoi updated 9 years, 6 months ago 2 Members · 7 Posts
  • aoaoi

    Member
    8 September 2014 at 3:06 pm
  • aoaoi

    Member
    8 September 2014 at 3:06 pm

    Mohon pencerahannya bisa dibantu bagaimana draft surat untuk mengajukan pasal 36 ayat (1) huruf b dan apa saya syarat-syarat ketentuannya. Apakah ada format khusus atau ketentuannya. Terima kasih banyak

  • ewox

    Member
    8 September 2014 at 3:34 pm
    Originaly posted by aoaoi:

    Mohon pencerahannya bisa dibantu bagaimana draft surat untuk mengajukan pasal 36 ayat (1) huruf b dan apa saya syarat-syarat ketentuannya. Apakah ada format khusus atau ketentuannya. Terima kasih banyak

    maksudnya ini rekan

    Pasal 36

    (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :
    a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan
    kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau
    bukan karena kesalahannya;
    b. mengurangkan atau membatalkan suart ketetapan pajak yang tidak benar;
    c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 14 yang tidak benar;atau
    d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil
    pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :
    1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;atau
    2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

  • ewox

    Member
    8 September 2014 at 3:35 pm

    cek aja deh di sini, he he he

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 8/PMK.03/2013

    TENTANG

    TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
    DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAU
    SURAT TAGIHAN PAJAK

  • aoaoi

    Member
    8 September 2014 at 3:55 pm

    Iya, benar untuk mengajukan atau membatalkan surat ketetapan pajak.. adakah format draft khusus untuk menyampaikan surat permohonan tersebut. Jika tidak ada format formal khusus, ada contohnya seperti apa tidak..Terima kasih banyak 🙂

  • ewox

    Member
    8 September 2014 at 3:59 pm
    Originaly posted by aoaoi:

    Iya, benar untuk mengajukan atau membatalkan surat ketetapan pajak.. adakah format draft khusus untuk menyampaikan surat permohonan tersebut. Jika tidak ada format formal khusus, ada contohnya seperti apa tidak..Terima kasih banyak 🙂

    di PMK tersebut ada lampirannya rekan, nah itu tinggal copy paste aja, he he he

  • aoaoi

    Member
    8 September 2014 at 5:04 pm

    Terima kasih banyak yang rekan ewox..:)

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now