Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Bagaiman mengajukan Pasal 36 ayat (1) huruf b
Bagaiman mengajukan Pasal 36 ayat (1) huruf b
Mohon pencerahannya bisa dibantu bagaimana draft surat untuk mengajukan pasal 36 ayat (1) huruf b dan apa saya syarat-syarat ketentuannya. Apakah ada format khusus atau ketentuannya. Terima kasih banyak
- Originaly posted by aoaoi:
Mohon pencerahannya bisa dibantu bagaimana draft surat untuk mengajukan pasal 36 ayat (1) huruf b dan apa saya syarat-syarat ketentuannya. Apakah ada format khusus atau ketentuannya. Terima kasih banyak
maksudnya ini rekan
Pasal 36
(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan
kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau
bukan karena kesalahannya;
b. mengurangkan atau membatalkan suart ketetapan pajak yang tidak benar;
c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 yang tidak benar;atau
d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil
pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :
1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;atau
2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. cek aja deh di sini, he he he
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8/PMK.03/2013TENTANG
TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAU
SURAT TAGIHAN PAJAKIya, benar untuk mengajukan atau membatalkan surat ketetapan pajak.. adakah format draft khusus untuk menyampaikan surat permohonan tersebut. Jika tidak ada format formal khusus, ada contohnya seperti apa tidak..Terima kasih banyak 🙂
- Originaly posted by aoaoi:
Iya, benar untuk mengajukan atau membatalkan surat ketetapan pajak.. adakah format draft khusus untuk menyampaikan surat permohonan tersebut. Jika tidak ada format formal khusus, ada contohnya seperti apa tidak..Terima kasih banyak 🙂
di PMK tersebut ada lampirannya rekan, nah itu tinggal copy paste aja, he he he
Terima kasih banyak yang rekan ewox..:)