Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Adakah Peraturan Bea Materai untuk Invoice di Perpajakan?
Adakah Peraturan Bea Materai untuk Invoice di Perpajakan?
Dear All,
Siang rekan semua,
kalo misalnya perusahaan sy membuat invoice penjualan untuk transaksi lebih dr 1 jt itu terutang materai ngga? Apakah ada peraturan di perpajakan yg mengharuskan Invoice & Kwitansi harus menggunakan materai??
Mohon bantuannya rekan semua.. terimakasih- Originaly posted by kuwin:
kalo misalnya perusahaan sy membuat invoice penjualan untuk transaksi lebih dr 1 jt itu terutang materai ngga?
Apakah invoice adalah suatu surat yang menyatakan penerimaan uang?
Originaly posted by kuwin:Apakah ada peraturan di perpajakan yg mengharuskan Invoice & Kwitansi harus menggunakan materai??
Lihat UU Nomor 13/1985
- Originaly posted by kuwin:
Siang rekan semua,
kalo misalnya perusahaan sy membuat invoice penjualan untuk transaksi lebih dr 1 jt itu terutang materai ngga? Apakah ada peraturan di perpajakan yg mengharuskan Invoice & Kwitansi harus menggunakan materai??
Mohon bantuannya rekan semua.. terimakasihUU Bea Materai Nomor 13 Tahun 1985
dan
PMK 65/2014 iya.. di perusahaan sy jika customer sudah membayar baru kita berikan invoice yg aslinya, kalo seperti itu terutang materai tdk rekan??
terimakasih rekan bantuannya..- Originaly posted by kuwin:
iya.. di perusahaan sy jika customer sudah membayar baru kita berikan invoice yg aslinya, kalo seperti itu terutang materai tdk rekan??
terimakasih rekan bantuannya..terutang..
Pasal 2
(1)Dikenakan Bea Meterai atas dokumen yang berbentuk :
Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
akta-akta notaris termasuk salinannya;
akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya;
surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) :
1) yang menyebutkan penerimaan uang;
2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;
3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
4) yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).