Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Adakah Peraturan Bea Materai untuk Invoice di Perpajakan?

  • Adakah Peraturan Bea Materai untuk Invoice di Perpajakan?

     Yovi updated 9 years, 7 months ago 3 Members · 6 Posts
  • kuwin

    Member
    8 September 2014 at 11:42 am
  • kuwin

    Member
    8 September 2014 at 11:42 am

    Dear All,

    Siang rekan semua,
    kalo misalnya perusahaan sy membuat invoice penjualan untuk transaksi lebih dr 1 jt itu terutang materai ngga? Apakah ada peraturan di perpajakan yg mengharuskan Invoice & Kwitansi harus menggunakan materai??
    Mohon bantuannya rekan semua.. terimakasih

  • begawan5060

    Member
    8 September 2014 at 11:57 am
    Originaly posted by kuwin:

    kalo misalnya perusahaan sy membuat invoice penjualan untuk transaksi lebih dr 1 jt itu terutang materai ngga?

    Apakah invoice adalah suatu surat yang menyatakan penerimaan uang?

    Originaly posted by kuwin:

    Apakah ada peraturan di perpajakan yg mengharuskan Invoice & Kwitansi harus menggunakan materai??

    Lihat UU Nomor 13/1985

  • Yovi

    Member
    8 September 2014 at 12:06 pm
    Originaly posted by kuwin:

    Siang rekan semua,
    kalo misalnya perusahaan sy membuat invoice penjualan untuk transaksi lebih dr 1 jt itu terutang materai ngga? Apakah ada peraturan di perpajakan yg mengharuskan Invoice & Kwitansi harus menggunakan materai??
    Mohon bantuannya rekan semua.. terimakasih

    UU Bea Materai Nomor 13 Tahun 1985
    dan
    PMK 65/2014

  • kuwin

    Member
    8 September 2014 at 1:14 pm

    iya.. di perusahaan sy jika customer sudah membayar baru kita berikan invoice yg aslinya, kalo seperti itu terutang materai tdk rekan??
    terimakasih rekan bantuannya..

  • Yovi

    Member
    8 September 2014 at 1:35 pm
    Originaly posted by kuwin:

    iya.. di perusahaan sy jika customer sudah membayar baru kita berikan invoice yg aslinya, kalo seperti itu terutang materai tdk rekan??
    terimakasih rekan bantuannya..

    terutang..
    Pasal 2
    (1)

    Dikenakan Bea Meterai atas dokumen yang berbentuk :

    Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;

    akta-akta notaris termasuk salinannya;

    akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya;

    surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) :
    1) yang menyebutkan penerimaan uang;
    2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;
    3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
    4) yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;

    surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);

    efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now