Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PKP dicabut terlanjur buat faktur pajak

  • PKP dicabut terlanjur buat faktur pajak

     Habibah updated 9 years, 7 months ago 5 Members · 8 Posts
  • Habibah

    Member
    5 September 2014 at 11:56 am
  • Habibah

    Member
    5 September 2014 at 11:56 am

    salam
    saya mengelurakan faktur pajak september untuk wpu
    ternyata pkp kami dicabut agustus
    kira kira bermasalah tidak ya?
    mohon bantuannya
    salam

  • jumaiki

    Member
    5 September 2014 at 11:58 am

    rekan masih berniat/masih memenuhi PKP tidak?
    jika iya ajukan saja pembatalan pencabutan PKP..
    sehingga FP bisa dikreditkan..
    jika tidak FP tidak bs dikreditkan oleh rekanan..

    mohon koreksi..

  • begawan5060

    Member
    5 September 2014 at 12:28 pm
    Originaly posted by habibah:

    kira kira bermasalah tidak ya?

    Bermasalah..

  • Habibah

    Member
    5 September 2014 at 12:28 pm

    masih berniat….
    kalu pembatalan butuh berapa hari rekan

  • Yovi

    Member
    5 September 2014 at 12:56 pm
    Originaly posted by habibah:

    salam
    saya mengelurakan faktur pajak september untuk wpu
    ternyata pkp kami dicabut agustus
    kira kira bermasalah tidak ya?
    mohon bantuannya
    salam

    Bermasalah..
    lebih baik tarik FP yang sudah diterbitkan tersebut lalu dimusnahkan..

  • priadiar4

    Member
    5 September 2014 at 1:46 pm
    Originaly posted by habibah:

    kira kira bermasalah tidak ya?

    dicabut karena PER-12/PJ/2014??

  • Habibah

    Member
    9 September 2014 at 12:50 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    dicabut karena PER-12/PJ/2014??

    iya

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now