Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Apa yang akan dihadapi WP ketika WP sudah tidak sanggup Bayar Tunggakan Pajak
Apa yang akan dihadapi WP ketika WP sudah tidak sanggup Bayar Tunggakan Pajak
Dear all ortax members moga all sehat semua
tolong dong masukannya sbb;
Perusahaan sudah tidak sanggup lagi membayar tunggakan pajak yang begitu banyak untuk tahun pajak 2010. sekarang sudah akan timbul lagi tunggakan pajak tahun pajak 2012. sepertinya perusahaan sudah tidak mungkin dapat membayar semua itu. tindakan apa yang akan dilakukan oleh pajak terhadap WP dalam rangka memperoleh tunggak2an tersebut. mohon share all pengalamannya.
trims all sebelumnya atas tanggapannya nanti…….salam
- Originaly posted by ahmadanoval:
Perusahaan sudah tidak sanggup lagi membayar tunggakan pajak yang begitu banyak untuk tahun pajak 2010. sekarang sudah akan timbul lagi tunggakan pajak tahun pajak 2012. sepertinya perusahaan sudah tidak mungkin dapat membayar semua itu. tindakan apa yang akan dilakukan oleh pajak terhadap WP dalam rangka memperoleh tunggak2an tersebut. mohon share all pengalamannya.
biasanya sih yang besar denda administrasi-nya ya rekan. tapi tidak menutup kemungkinan pokok pajaknya juga tinggi
setau saya (ini menurut saya loh) ada permohonan penghapusan denda atau pembayaran dengan cara mencicil.tapi sepertinya dalam prakteknya penghapusan denda tidak ada deh.
sambil tunggu rekan yang lain juga.
salam
- Originaly posted by ahmadanoval:
tolong dong masukannya sbb;
Perusahaan sudah tidak sanggup lagi membayar tunggakan pajak yang begitu banyak untuk tahun pajak 2010. sekarang sudah akan timbul lagi tunggakan pajak tahun pajak 2012. sepertinya perusahaan sudah tidak mungkin dapat membayar semua itu. tindakan apa yang akan dilakukan oleh pajak terhadap WP dalam rangka memperoleh tunggak2an tersebut. mohon share all pengalamannya.
trims all sebelumnya atas tanggapannya nanti…….salam
ajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi..
temui AR nya dan konsultasikan masalah keadaan perusahaan yang tidak memiliki kesanggupan membayar pajak + sanksi..
minta keringanan untuk dapat mengangsur atas jumlah utang pajak tersebut..
karena pada hakekatnya pajak tidak boleh mematikan usaha wajib pajaknya.. - Originaly posted by ahmadanoval:
tindakan apa yang akan dilakukan oleh pajak terhadap WP dalam rangka memperoleh tunggak2an tersebut. mohon share all pengalamannya.
salah satunya boleh tidak dengan cara mengangsur
lebih baik kalo di tanyakan ke AR tempat WP terdaftar
jadi bisa dapat info lebih jauh tentang masalah anda 🙂- Originaly posted by ahmadanoval:
mohon share all pengalamannya.
jual aset rekan
- Originaly posted by raviki:
jual aset rekan
kalau nilai asset tinggi, mending daripada dijual di jadikan jaminan buat hutang ke bank aja. .hahaha
lebih baik datang k AR rekan konsultasikan..spa tahu ada jln yg terbaik,tnp hrus mnjual aset…
Dipailitkan saja… kalau memang sdh tdk ada/tdk punya harta kekayaan sama sekali.
tunggakan pajaknya apa nih, kalau PPn Masukan dg faktur fiktif jelas tidak bisa minta pengurangan krn masuk kategori pidana pajak .
kalau kesalahan penghitungan SPT badan, masih bisa minta pengurangan tagihan dan penghapusan denda…..
- Originaly posted by Wiyogo:
tunggakan pajaknya apa nih, kalau PPn Masukan dg faktur fiktif jelas tidak bisa minta pengurangan krn masuk kategori pidana pajak .
kalau kesalahan penghitungan SPT badan, masih bisa minta pengurangan tagihan dan penghapusan denda…..
Kalau perusahaan saya tunggakan PPN bgmn ini?