Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Apa yang akan dihadapi WP ketika WP sudah tidak sanggup Bayar Tunggakan Pajak

  • Apa yang akan dihadapi WP ketika WP sudah tidak sanggup Bayar Tunggakan Pajak

     erim73 updated 9 years, 6 months ago 10 Members · 12 Posts
  • ahmadanoval

    Member
    4 September 2014 at 9:49 pm
  • ahmadanoval

    Member
    4 September 2014 at 9:49 pm

    Dear all ortax members moga all sehat semua

    tolong dong masukannya sbb;

    Perusahaan sudah tidak sanggup lagi membayar tunggakan pajak yang begitu banyak untuk tahun pajak 2010. sekarang sudah akan timbul lagi tunggakan pajak tahun pajak 2012. sepertinya perusahaan sudah tidak mungkin dapat membayar semua itu. tindakan apa yang akan dilakukan oleh pajak terhadap WP dalam rangka memperoleh tunggak2an tersebut. mohon share all pengalamannya.

    trims all sebelumnya atas tanggapannya nanti…….salam

  • Levintz

    Member
    5 September 2014 at 12:10 am
    Originaly posted by ahmadanoval:

    Perusahaan sudah tidak sanggup lagi membayar tunggakan pajak yang begitu banyak untuk tahun pajak 2010. sekarang sudah akan timbul lagi tunggakan pajak tahun pajak 2012. sepertinya perusahaan sudah tidak mungkin dapat membayar semua itu. tindakan apa yang akan dilakukan oleh pajak terhadap WP dalam rangka memperoleh tunggak2an tersebut. mohon share all pengalamannya.

    biasanya sih yang besar denda administrasi-nya ya rekan. tapi tidak menutup kemungkinan pokok pajaknya juga tinggi
    setau saya (ini menurut saya loh) ada permohonan penghapusan denda atau pembayaran dengan cara mencicil.

    tapi sepertinya dalam prakteknya penghapusan denda tidak ada deh.

    sambil tunggu rekan yang lain juga.

    salam

  • Yovi

    Member
    5 September 2014 at 12:59 pm
    Originaly posted by ahmadanoval:

    tolong dong masukannya sbb;

    Perusahaan sudah tidak sanggup lagi membayar tunggakan pajak yang begitu banyak untuk tahun pajak 2010. sekarang sudah akan timbul lagi tunggakan pajak tahun pajak 2012. sepertinya perusahaan sudah tidak mungkin dapat membayar semua itu. tindakan apa yang akan dilakukan oleh pajak terhadap WP dalam rangka memperoleh tunggak2an tersebut. mohon share all pengalamannya.

    trims all sebelumnya atas tanggapannya nanti…….salam

    ajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi..
    temui AR nya dan konsultasikan masalah keadaan perusahaan yang tidak memiliki kesanggupan membayar pajak + sanksi..
    minta keringanan untuk dapat mengangsur atas jumlah utang pajak tersebut..
    karena pada hakekatnya pajak tidak boleh mematikan usaha wajib pajaknya..

  • priadiar4

    Member
    5 September 2014 at 5:41 pm
    Originaly posted by ahmadanoval:

    tindakan apa yang akan dilakukan oleh pajak terhadap WP dalam rangka memperoleh tunggak2an tersebut. mohon share all pengalamannya.

    salah satunya boleh tidak dengan cara mengangsur

  • Jefryy

    Member
    17 September 2014 at 3:42 pm

    lebih baik kalo di tanyakan ke AR tempat WP terdaftar
    jadi bisa dapat info lebih jauh tentang masalah anda 🙂

  • raviki

    Member
    17 September 2014 at 3:49 pm
    Originaly posted by ahmadanoval:

    mohon share all pengalamannya.

    jual aset rekan

  • Levintz

    Member
    17 September 2014 at 3:52 pm
    Originaly posted by raviki:

    jual aset rekan

    kalau nilai asset tinggi, mending daripada dijual di jadikan jaminan buat hutang ke bank aja. .hahaha

  • owenk

    Member
    19 September 2014 at 1:33 pm

    lebih baik datang k AR rekan konsultasikan..spa tahu ada jln yg terbaik,tnp hrus mnjual aset…

  • KAJAPSBY

    Member
    19 September 2014 at 4:29 pm

    Dipailitkan saja… kalau memang sdh tdk ada/tdk punya harta kekayaan sama sekali.

  • Wiyogo

    Member
    23 September 2014 at 3:41 pm

    tunggakan pajaknya apa nih, kalau PPn Masukan dg faktur fiktif jelas tidak bisa minta pengurangan krn masuk kategori pidana pajak .

    kalau kesalahan penghitungan SPT badan, masih bisa minta pengurangan tagihan dan penghapusan denda…..

  • erim73

    Member
    23 September 2014 at 4:35 pm
    Originaly posted by Wiyogo:

    tunggakan pajaknya apa nih, kalau PPn Masukan dg faktur fiktif jelas tidak bisa minta pengurangan krn masuk kategori pidana pajak .

    kalau kesalahan penghitungan SPT badan, masih bisa minta pengurangan tagihan dan penghapusan denda…..

    Kalau perusahaan saya tunggakan PPN bgmn ini?

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now