Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM saat pengkreditan retur pajak keluaran (retur penjualan)

  • saat pengkreditan retur pajak keluaran (retur penjualan)

     ridho updated 14 years, 8 months ago 7 Members · 19 Posts
  • asma

    Member
    27 July 2009 at 1:52 pm

    All rekan ortax,

    mohon bantuan rekan2 , retur pajak keluaran masa juni misalnya, bisa ga di kreditan untuk PPN masa Juli pelaporan agustus ya,..

    salam ortax

  • asma

    Member
    27 July 2009 at 1:52 pm
  • barif

    Member
    27 July 2009 at 1:57 pm

    boleh

  • asma

    Member
    27 July 2009 at 2:13 pm

    pajak keluaran lho mas barif, bukan pajak masukan

  • A;ex161268

    Member
    27 July 2009 at 2:22 pm

    Dear All,

    Mohon sarannya, apabila ada FP Masukkan Maret dibatalkan & diganti FP Pengganti
    pada May 2009, Bagaimana dgn input di e-SPTnya krn saya sdh coba diMaret terjadi kurang bayar sedangkan di May terjadi lebih bayar padahal yg May khan hanya menggantikan yg Maret jadi seharunya saya tdk perlu membayar lagi di Maret nanti terjadi denda dong padahal kesalahan ada di vendor

  • KHENNYI

    Member
    27 July 2009 at 2:36 pm

    Retur (baik penjualan maupun pembelian) harus dikreditkan di bulan yang bersangkutan (sesuai dgn tgl nota retur tsb).

  • KHENNYI

    Member
    27 July 2009 at 2:38 pm

    Jika krn pembetulan, maka di bln Mar '09 tjd KB, maka KB tsb harus dibayar dulu. Krn jika tidak dibayar maka tdk bisa disave di e-sptnya.
    Dan kemudian di bln Mei '09 terjadi LB, maka LB tsb kan bisa dikompensasikan ke bln yg lain.

    Hal ini sdh pernah saya alami, dan sdh saya confirm dgn AR saya.
    Dan menurut Beliau, begitulah mekanismenya.

  • A;ex161268

    Member
    27 July 2009 at 2:43 pm

    Dear Pak/Mbak khennyi,

    Lalu kena denda(ada tagihan STP) tdk atas KB yg Maret?padahal bukan kesalahan
    kita tetapi kesalahan vendor, Bagaimana??

  • KHENNYI

    Member
    27 July 2009 at 2:46 pm

    Sampai sekarang sih kita belum terima STPnya.

  • KHENNYI

    Member
    27 July 2009 at 2:47 pm

    Yg ada STP, waktu itu kasusnya pembetulan PPn (kondisinya dari LB menyebabkan KB).
    Nah, KB dari pembetulan ini saya ditagih STP.

  • asma

    Member
    27 July 2009 at 2:57 pm

    bukan nya kalau retur pembelian bisa dikreditkan 3 bulan dari nota seperti perlakuan terhadap faktur pajak masukan juga rekan khenny…
    mohon pencerahan..

  • asma

    Member
    27 July 2009 at 3:02 pm

    mas a:ex kalau mau tanya-tanya buat title sendiri aja, supaya memudahkan pembahasan , baik bagi yg bertanya maupun bagi yg menjawab,

    salam ortax..

  • ridho

    Member
    27 July 2009 at 3:09 pm

    "topik: nota retur "
    saya mau urun rembug. berdasarkan KMK 596/KMK.04/1994, tentang Nota Retur, dalam pasal 3 ayat 4 dijelaskan bahwa "Nota Retur harus dibuat dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak"
    dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 4 ayat 2 KMK yang sama "Dalam hal Nota Retur belum dapat diperhitungkan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dibuatnya Nota Retur, maka Nota Retur dapat diperhitungkan dalam Masa pajak diterimanya Nota Retur tersebut"

  • KHENNYI

    Member
    27 July 2009 at 3:28 pm

    @Rekan Asma,
    Maaf krn saya blm menyebutkan dasar U/ Nota retur.

    Dasar saya menginformasikan tadi bahwa nota retur harus dilaporkan sesuai dgn total retur, adalah apabila krn kita mengetahui dengan pasti kapan retur tsb dilakukan.

    Maaf jika konsep yg saya dapat selama ini salah.
    Mohon koreksinya jika salah.
    Thx.

  • Mon2

    Member
    27 July 2009 at 3:37 pm

    numpang tanya.. untuk nota retur tsb pada saat pemeriksaan apa saja yang perlu di lampirkan?
    Misal kan: barang yang dikirim berupa cairan namun pada saat sampai di cust barang tersebut susut. Sedang kan barang tidak di kembalikan namun di terima kurang?

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now