Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › saat pengkreditan retur pajak keluaran (retur penjualan)
saat pengkreditan retur pajak keluaran (retur penjualan)
All rekan ortax,
mohon bantuan rekan2 , retur pajak keluaran masa juni misalnya, bisa ga di kreditan untuk PPN masa Juli pelaporan agustus ya,..
salam ortax
boleh
pajak keluaran lho mas barif, bukan pajak masukan
Dear All,
Mohon sarannya, apabila ada FP Masukkan Maret dibatalkan & diganti FP Pengganti
pada May 2009, Bagaimana dgn input di e-SPTnya krn saya sdh coba diMaret terjadi kurang bayar sedangkan di May terjadi lebih bayar padahal yg May khan hanya menggantikan yg Maret jadi seharunya saya tdk perlu membayar lagi di Maret nanti terjadi denda dong padahal kesalahan ada di vendorRetur (baik penjualan maupun pembelian) harus dikreditkan di bulan yang bersangkutan (sesuai dgn tgl nota retur tsb).
Jika krn pembetulan, maka di bln Mar '09 tjd KB, maka KB tsb harus dibayar dulu. Krn jika tidak dibayar maka tdk bisa disave di e-sptnya.
Dan kemudian di bln Mei '09 terjadi LB, maka LB tsb kan bisa dikompensasikan ke bln yg lain.Hal ini sdh pernah saya alami, dan sdh saya confirm dgn AR saya.
Dan menurut Beliau, begitulah mekanismenya.Dear Pak/Mbak khennyi,
Lalu kena denda(ada tagihan STP) tdk atas KB yg Maret?padahal bukan kesalahan
kita tetapi kesalahan vendor, Bagaimana??Sampai sekarang sih kita belum terima STPnya.
Yg ada STP, waktu itu kasusnya pembetulan PPn (kondisinya dari LB menyebabkan KB).
Nah, KB dari pembetulan ini saya ditagih STP.bukan nya kalau retur pembelian bisa dikreditkan 3 bulan dari nota seperti perlakuan terhadap faktur pajak masukan juga rekan khenny…
mohon pencerahan..mas a:ex kalau mau tanya-tanya buat title sendiri aja, supaya memudahkan pembahasan , baik bagi yg bertanya maupun bagi yg menjawab,
salam ortax..
"topik: nota retur "
saya mau urun rembug. berdasarkan KMK 596/KMK.04/1994, tentang Nota Retur, dalam pasal 3 ayat 4 dijelaskan bahwa "Nota Retur harus dibuat dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak"
dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 4 ayat 2 KMK yang sama "Dalam hal Nota Retur belum dapat diperhitungkan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dibuatnya Nota Retur, maka Nota Retur dapat diperhitungkan dalam Masa pajak diterimanya Nota Retur tersebut"@Rekan Asma,
Maaf krn saya blm menyebutkan dasar U/ Nota retur.Dasar saya menginformasikan tadi bahwa nota retur harus dilaporkan sesuai dgn total retur, adalah apabila krn kita mengetahui dengan pasti kapan retur tsb dilakukan.
Maaf jika konsep yg saya dapat selama ini salah.
Mohon koreksinya jika salah.
Thx.numpang tanya.. untuk nota retur tsb pada saat pemeriksaan apa saja yang perlu di lampirkan?
Misal kan: barang yang dikirim berupa cairan namun pada saat sampai di cust barang tersebut susut. Sedang kan barang tidak di kembalikan namun di terima kurang?