Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penyerahan Jasa Pelayaran ke kawasan bebas
Penyerahan Jasa Pelayaran ke kawasan bebas
Mohon masukan rekan semua :
* PT. Pelnas ABC melakukan penyerahan jasa pelayaran (freight charter) ke PT. ZYX (Perusahaan non pelayaran batam).
* Jasa nya adalah mengangkut muatan cargo dari Batam (Muat) menuju Jakarta (Bkr)
* Penyerahan (ttd kontrak, dll) dilakukan di batamDasar Hukum :
PP No. 12 Tahun 2012 Pasal 33
PMK No. 62/PMK.03/2012 Pasal 10Pertanyaan :
1. Apakah penyerahan tsb dikenakan PPN?
2. Apabila jasa dilunasi semua saat ttd kontrak, apakah kena PPN?
3. Apabila jasa dilunasi bertahap misalnya 50% saat muat, 50% saat bongkar, apakah kena PPN?
4. Apabila Time Charter, apakah kena PPN karena sewa dibayar dimuka, saat on hire, rute kapal adalah hak sepenuhnya pencharter (dr kawasan bebas)?Terima kasih atas masukan nya.
Mohon masukan rekan semua :
* PT. Pelnas ABC melakukan penyerahan jasa pelayaran (freight charter) ke PT. ZYX (Perusahaan non pelayaran batam).
* Jasa nya adalah mengangkut muatan cargo dari Batam (Muat) menuju Jakarta (Bkr)
* Penyerahan (ttd kontrak, dll) dilakukan di batamDasar Hukum :
PP No. 12 Tahun 2012 Pasal 33
PMK No. 62/PMK.03/2012 Pasal 10Pertanyaan :
1. Apakah penyerahan tsb dikenakan PPN?
2. Apabila jasa dilunasi semua saat ttd kontrak, apakah kena PPN?
3. Apabila jasa dilunasi bertahap misalnya 50% saat muat, 50% saat bongkar, apakah kena PPN?
4. Apabila Time Charter, apakah kena PPN karena sewa dibayar dimuka, saat on hire, rute kapal adalah hak sepenuhnya pencharter (dr kawasan bebas)?Terima kasih atas masukan nya.
- Originaly posted by moremore:
* Penyerahan (ttd kontrak, dll) dilakukan di batam
apakah rekan sudah yakin penyerahan dilakukan di Batam ?
untuk menentukan tempat penyerahan JKP sangat sulit lho… - Originaly posted by moremore:
* Penyerahan (ttd kontrak, dll) dilakukan di batam
apakah rekan sudah yakin penyerahan dilakukan di Batam ?
untuk menentukan tempat penyerahan JKP sangat sulit lho… - Originaly posted by wannabewongkpp:
apakah rekan sudah yakin penyerahan dilakukan di Batam ?
untuk menentukan tempat penyerahan JKP sangat sulit lho…Makanya masalah ini menjadi perdebatan antara pelayaran yang mau tagih PPN dengan customer yang tidak mau bayar PPN.
Menurut pelayaran karena kegiatan tidak seluruhnya dilakukan di Kawasan bebas dan juga pembayaran menurut kelaziman yang sifatnya bertahap.
Menurut customer batam, pembayaran sudah dilakukan (walaupun sebagian) di batam dan dan barang menjadi tggjwb pelayaran di batam (muat). Perjanjian pun sudah disign kedua belah pihak di batam.
Nah, sedangkan aturan tidak mengatur secara jelas, hanya menulis kalau penyerahan dari luar kawasan ke dalam kawasan tapi penyerahannya diluar kawasan dikenakan PPN (tentu bisa ditafsirkan sebaliknya)
Mari diskusi
- Originaly posted by wannabewongkpp:
apakah rekan sudah yakin penyerahan dilakukan di Batam ?
untuk menentukan tempat penyerahan JKP sangat sulit lho…Makanya masalah ini menjadi perdebatan antara pelayaran yang mau tagih PPN dengan customer yang tidak mau bayar PPN.
Menurut pelayaran karena kegiatan tidak seluruhnya dilakukan di Kawasan bebas dan juga pembayaran menurut kelaziman yang sifatnya bertahap.
Menurut customer batam, pembayaran sudah dilakukan (walaupun sebagian) di batam dan dan barang menjadi tggjwb pelayaran di batam (muat). Perjanjian pun sudah disign kedua belah pihak di batam.
Nah, sedangkan aturan tidak mengatur secara jelas, hanya menulis kalau penyerahan dari luar kawasan ke dalam kawasan tapi penyerahannya diluar kawasan dikenakan PPN (tentu bisa ditafsirkan sebaliknya)
Mari diskusi