Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Penyerahan Jasa Pelayaran ke kawasan bebas

  • Penyerahan Jasa Pelayaran ke kawasan bebas

     moremore updated 9 years, 6 months ago 2 Members · 7 Posts
  • moremore

    Member
    2 September 2014 at 4:28 pm
  • moremore

    Member
    2 September 2014 at 4:28 pm

    Mohon masukan rekan semua :

    * PT. Pelnas ABC melakukan penyerahan jasa pelayaran (freight charter) ke PT. ZYX (Perusahaan non pelayaran batam).
    * Jasa nya adalah mengangkut muatan cargo dari Batam (Muat) menuju Jakarta (Bkr)
    * Penyerahan (ttd kontrak, dll) dilakukan di batam

    Dasar Hukum :
    PP No. 12 Tahun 2012 Pasal 33
    PMK No. 62/PMK.03/2012 Pasal 10

    Pertanyaan :
    1. Apakah penyerahan tsb dikenakan PPN?
    2. Apabila jasa dilunasi semua saat ttd kontrak, apakah kena PPN?
    3. Apabila jasa dilunasi bertahap misalnya 50% saat muat, 50% saat bongkar, apakah kena PPN?
    4. Apabila Time Charter, apakah kena PPN karena sewa dibayar dimuka, saat on hire, rute kapal adalah hak sepenuhnya pencharter (dr kawasan bebas)?

    Terima kasih atas masukan nya.

  • moremore

    Member
    2 September 2014 at 4:28 pm

    Mohon masukan rekan semua :

    * PT. Pelnas ABC melakukan penyerahan jasa pelayaran (freight charter) ke PT. ZYX (Perusahaan non pelayaran batam).
    * Jasa nya adalah mengangkut muatan cargo dari Batam (Muat) menuju Jakarta (Bkr)
    * Penyerahan (ttd kontrak, dll) dilakukan di batam

    Dasar Hukum :
    PP No. 12 Tahun 2012 Pasal 33
    PMK No. 62/PMK.03/2012 Pasal 10

    Pertanyaan :
    1. Apakah penyerahan tsb dikenakan PPN?
    2. Apabila jasa dilunasi semua saat ttd kontrak, apakah kena PPN?
    3. Apabila jasa dilunasi bertahap misalnya 50% saat muat, 50% saat bongkar, apakah kena PPN?
    4. Apabila Time Charter, apakah kena PPN karena sewa dibayar dimuka, saat on hire, rute kapal adalah hak sepenuhnya pencharter (dr kawasan bebas)?

    Terima kasih atas masukan nya.

  • wannabewongkpp

    Member
    3 September 2014 at 2:00 pm
    Originaly posted by moremore:

    * Penyerahan (ttd kontrak, dll) dilakukan di batam

    apakah rekan sudah yakin penyerahan dilakukan di Batam ?
    untuk menentukan tempat penyerahan JKP sangat sulit lho…

  • wannabewongkpp

    Member
    3 September 2014 at 2:00 pm
    Originaly posted by moremore:

    * Penyerahan (ttd kontrak, dll) dilakukan di batam

    apakah rekan sudah yakin penyerahan dilakukan di Batam ?
    untuk menentukan tempat penyerahan JKP sangat sulit lho…

  • moremore

    Member
    4 September 2014 at 12:14 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    apakah rekan sudah yakin penyerahan dilakukan di Batam ?
    untuk menentukan tempat penyerahan JKP sangat sulit lho…

    Makanya masalah ini menjadi perdebatan antara pelayaran yang mau tagih PPN dengan customer yang tidak mau bayar PPN.

    Menurut pelayaran karena kegiatan tidak seluruhnya dilakukan di Kawasan bebas dan juga pembayaran menurut kelaziman yang sifatnya bertahap.

    Menurut customer batam, pembayaran sudah dilakukan (walaupun sebagian) di batam dan dan barang menjadi tggjwb pelayaran di batam (muat). Perjanjian pun sudah disign kedua belah pihak di batam.

    Nah, sedangkan aturan tidak mengatur secara jelas, hanya menulis kalau penyerahan dari luar kawasan ke dalam kawasan tapi penyerahannya diluar kawasan dikenakan PPN (tentu bisa ditafsirkan sebaliknya)

    Mari diskusi

  • moremore

    Member
    4 September 2014 at 12:14 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    apakah rekan sudah yakin penyerahan dilakukan di Batam ?
    untuk menentukan tempat penyerahan JKP sangat sulit lho…

    Makanya masalah ini menjadi perdebatan antara pelayaran yang mau tagih PPN dengan customer yang tidak mau bayar PPN.

    Menurut pelayaran karena kegiatan tidak seluruhnya dilakukan di Kawasan bebas dan juga pembayaran menurut kelaziman yang sifatnya bertahap.

    Menurut customer batam, pembayaran sudah dilakukan (walaupun sebagian) di batam dan dan barang menjadi tggjwb pelayaran di batam (muat). Perjanjian pun sudah disign kedua belah pihak di batam.

    Nah, sedangkan aturan tidak mengatur secara jelas, hanya menulis kalau penyerahan dari luar kawasan ke dalam kawasan tapi penyerahannya diluar kawasan dikenakan PPN (tentu bisa ditafsirkan sebaliknya)

    Mari diskusi

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now