Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain ketentuan pembayaran pph 25 bagi wp yg terkena PP No.46 thn 2013

  • ketentuan pembayaran pph 25 bagi wp yg terkena PP No.46 thn 2013

     devinW updated 9 years, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • bogelsotoi

    Member
    2 September 2014 at 11:59 am
  • bogelsotoi

    Member
    2 September 2014 at 11:59 am

    apakah setelah membayar pajak final 1%, wajib pajak harus membayar pph pasal 25 lagi, dalam hal ini wajib pajak tersebut termasuk wajib pajak yg penghasilannya dibawah 4,8 milyar. jika ya apa dasar hukumnya dan jika tidak apa dasar hukumnya. Terimakasih

  • devinW

    Member
    2 September 2014 at 1:38 pm
    Originaly posted by bogelsotoi:

    apakah setelah membayar pajak final 1%, wajib pajak harus membayar pph pasal 25 lagi

    tidak , jika tidak ada penghasilan yang dikenakan tarif umum lagi

    Originaly posted by bogelsotoi:

    jika ya apa dasar hukumnya dan jika tidak apa dasar hukumnya

    PP no. 46 th 2013 beserta turunannya

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now