Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › ketentuan pembayaran pph 25 bagi wp yg terkena PP No.46 thn 2013
ketentuan pembayaran pph 25 bagi wp yg terkena PP No.46 thn 2013
apakah setelah membayar pajak final 1%, wajib pajak harus membayar pph pasal 25 lagi, dalam hal ini wajib pajak tersebut termasuk wajib pajak yg penghasilannya dibawah 4,8 milyar. jika ya apa dasar hukumnya dan jika tidak apa dasar hukumnya. Terimakasih
- Originaly posted by bogelsotoi:
apakah setelah membayar pajak final 1%, wajib pajak harus membayar pph pasal 25 lagi
tidak , jika tidak ada penghasilan yang dikenakan tarif umum lagi
Originaly posted by bogelsotoi:jika ya apa dasar hukumnya dan jika tidak apa dasar hukumnya
PP no. 46 th 2013 beserta turunannya
Viewing 1 - 3 of 3 replies