Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pengadaan Unit rumah d Pemerintahan
Pengadaan Unit rumah d Pemerintahan
Salam Sukses Rekan2 Ortax
Mohon bantuannya mengenai pengadaan unit rumah d Pemerintahan utk rumah dinas
pajak2 ap saja yg harus kita pot apkah BPHTB dan PPH Final 5% tetap harus kita setor pada waktu penyerah pengadaan rumah tsb.Mohon bantuan nya temen2 klo bs berikut uu nya
Trim's
- Originaly posted by KEMUNING:
Salam Sukses Rekan2 Ortax
Mohon bantuannya mengenai pengadaan unit rumah d Pemerintahan utk rumah dinasluas tanah dan bangunan berapa??
Kontraktornya PKP/Developer?
Thank's rekan priadiar4
luas bangunannya 36m
luas tanahnya 64m
kontraktornya Developer jg PKPMahon bantuannya rekan
Trim's
- Originaly posted by KEMUNING:
pajak2 ap saja yg harus kita pot apkah BPHTB dan PPH Final 5% tetap harus kita setor pada waktu penyerah pengadaan rumah tsb.
Iya tetap setor, soal PPN dibebaskan