Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pendirian Usaha Baru, mohon bantuan penjelasan dari segi pajak
Pendirian Usaha Baru, mohon bantuan penjelasan dari segi pajak
Saya berencana mendirikan usaha baru berbadan CV, dengan modal pinjaman dari bank.
Agunan yang saya gunakan adalah milik orang tua saya, dikarenakan orang tua sudah lanjut usia dan berhenti bekerja tahun 2009, dan status saya masih karyawan, saya tidak bisa mengajukan pinjaman ke bank dengan catatan tersebut.
Akhirnya saya menggandeng saudara saya untuk membuat CV. dengan saya sebagai direktur, dan dia sebagai komisaris.
Saya menyediakan dana, dan usaha yang dipakai untuk penilaian bank adalah saudara saya.
Pertanyaan saya dari segi pajak, apakah pajak yang diterapkan di CV saya ini akan mempengaruhi Pajak usaha saudara saya? Karena saudara saya sendiri memiliki PT tersendiri, mungkin kalau pph saya rasa dikenakan sebagai bagian dari gaji komisaris dia di CV saya. Tetapi apa ada faktor faktor pajak lain yang dapat mempengaruhi di PT dia? Secara modal/agunan saya yang menyediakan.
Kemudian apakah pajak akan menelusuri asal usul modal yang merupakan pinjaman dari bank dan agunan tersebut adalah milik orang tua saya? dan akan mempengaruhi pajak dari orang tua saya? Sehingga memungkinkan agunan tersebut diperiksa asal usul nya, membongkar2 kembali kisah lama?
Terima Kasih atas bantuannya
- Originaly posted by Billy1999:
mungkin kalau pph saya rasa dikenakan sebagai bagian dari gaji komisaris dia di CV saya
ini tidak dikenakan
Originaly posted by Billy1999:Kemudian apakah pajak akan menelusuri asal usul modal yang merupakan pinjaman dari bank dan agunan tersebut adalah milik orang tua saya? dan akan mempengaruhi pajak dari orang tua saya? Sehingga memungkinkan agunan tersebut diperiksa asal usul nya, membongkar2 kembali kisah lama?
bisa saja