Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Apakah DPLK yang dibayar perusahaan bisa dibiayakan?
Apakah DPLK yang dibayar perusahaan bisa dibiayakan?
dear all..
Apakah DPLK yang dibayar perusahaan bisa dibiakan dan adakah batasannya..?
thanks
Jika perusahaan setor 1milyar ke dplk bisahkan dibiayakan semua?
Gimana jurnal saat sertor dana pensiun ke dpllk dangimana kalau ada pesangon apakah semua ditanggung dplk atau ditanggung berdua perusahaan dan gimana jurnalnya?
Mohon bg pengalama.kalau lihat di uu 36 tahun 2008 pasal 9 ayat 1, tidak boleh di biayakan
Pasal 9
(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
c. embentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:
1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,