Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain pengangsuran atau penghapusan saksi administrasi atas SKPKB

  • pengangsuran atau penghapusan saksi administrasi atas SKPKB

     Leyla updated 9 years, 7 months ago 4 Members · 10 Posts
  • Leyla

    Member
    29 August 2014 at 1:57 am
  • Leyla

    Member
    29 August 2014 at 1:57 am

    Dear All

    Mohon bantuannya, perusahaan saya lagi dilakukan pemeriksaan pajak dan sudah keluar SKPKB, tetapi dari nilai SKPKB tersebut kita merasa berat untuk membayarnya karna keadaan cashflow perusahan yang tidak memungkinkan, untuk itu saya mau mengajukan permohonan untuk penghapusan saksi administrasi atau pencicilan pembayaran SKPKB, menurut pemeriksa saksi bisa diberikan tapi tidak boleh mencicil, tapi jika mencicil maka saksi tidak bisa diberikan, jadi ada 2 pilihan, untuk itu saya bingung apa yg seharusnya saya pilih, dari sini saya mohon saran dari rekan rekan sebaiknya apa yg saya lakukan memilih untuk pengajuan penghapusan saksi administrasi atau pengajuan untuk melakukan pencicilan pembayaran berikut plus minusnya dari kedua tindakan tersebut, trimakasih

  • hangsengnikkei

    Member
    29 August 2014 at 9:26 am

    kalo sanggup bayar sekaligus ya mending penghapusan sanksi

  • Leyla

    Member
    29 August 2014 at 9:52 am

    masalahnya kita juga tidak ada uang untuk membayar sekaligus pak he he he kalaupun ada jual aset dulu itupun tunggu waktu lama ya untuk menjualnya tapi kalau melakukan pencicilan bunganya gd banget ditambah lagi bunga berjalan pada saat pencicilan dilakukan, bagai makan buah simalakama he he he

  • destasukara

    Member
    29 August 2014 at 10:33 am

    Yang ada dicicil.

  • hangsengnikkei

    Member
    29 August 2014 at 10:47 am
    Originaly posted by leyla:

    masalahnya kita juga tidak ada uang untuk membayar sekaligus pak he he he kalaupun ada jual aset dulu itupun tunggu waktu lama ya untuk menjualnya tapi kalau melakukan pencicilan bunganya gd banget ditambah lagi bunga berjalan pada saat pencicilan dilakukan, bagai makan buah simalakama he he he

    kalo gitu ya terserah, saya ngikut ajah ama mbak leyla

  • mati

    Member
    29 August 2014 at 11:05 am

    Mbak Leyla, seperti pengalaman saya saat perusahaan t4 saya bekerja diperiksa pajak, untuk sanksi adm katanya bisa diajukan penghapusan atau pengurangan, namun setelah kami urus ujung ujungnya ditolak, shg pada akhirnya harus tetap dibayar sesuai dg SKPKB dan kena bunga atas keterlambatan pembayaran sanksi tsb, jadi menurut saya lebih baik dibayar namun ajukan proses pencicilan untuk mengurangi beban cash flow perusahaan. namun memang ada konsekuensi kebelakangnya yaitu tambahan bunga pada proses pencicilan berjalan.

  • destasukara

    Member
    29 August 2014 at 1:41 pm
    Originaly posted by mati:

    untuk sanksi adm katanya bisa diajukan penghapusan atau pengurangan, namun setelah kami urus ujung ujungnya ditolak

    Selalu begini, kemungkinan diterima ngga sampe 0,0000000001 %. Makanya dicicil.

  • hangsengnikkei

    Member
    29 August 2014 at 3:26 pm
    Originaly posted by destasukara:

    Selalu begini, kemungkinan diterima ngga sampe 0,0000000001 %. Makanya dicicil.

    jangan pesimis, kan ada aturannya, hehehe…

  • Leyla

    Member
    1 September 2014 at 9:53 am

    ok trimakasih sarannya ya….

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now