Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › perpajakan di rumah duka
perpajakan di rumah duka
hallo. ada yg tau bagaimana sistem perpajakan dan pph apa saja yang di pungut oleh rumah duka (sewa ruangan)? thanks
10% final pasal 4 ayat 2
- Originaly posted by hdjt:
10% final pasal 4 ayat 2
perlu terbitin faktur pajak gak? karena ini termasuk JKP
salam
- Originaly posted by levintz:
perlu terbitin faktur pajak gak? karena ini termasuk JKP
gak perlu dikenakan PPN rekan,, karna merupakan negatif list jasa kena pajak.. UU PPN menyebutkan"
(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. jasa pelayanan kesehatan medis;
b. jasa pelayanan sosial;
c. jasa pengiriman surat dengan perangko;lalu dijelaskan bahwa:
"Jasa pelayanan sosial meliputi:
1. jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo;
2. jasa pemadam kebakaran;
3. jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
4. jasa lembaga rehabilitasi;
5. jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium; dan
6. jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial."cmiiw
salam - Originaly posted by levintz:
perlu terbitin faktur pajak gak? karena ini termasuk JKP
salam
tetap diterbitkan jika PKP
di rumah duka ada pembagian laba atau dividen ?
ada yang punya contoh soal perhitungan sewa ruangan rumah duka dan contoh SPT nya? mohon bantuannya untuk tugas kuliah 🙂 thankyouyang punya kalo boleh tolong send email ke ***
thanks a lot