Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Karyawan di Pengadilan Pajak
Rekans,
Beberapa kali tema ini sudah dibahas tetapi saya mau memastikan di 2014 ada perubahan kah mengenai kesempatan karyawan perusahaan di Pengadilan Pajak.
Pertanyaan :
1. Bisakah karyawan mewakili perusahaan di pengadilan pajak ?
2. Kalau bisa sebagai apa ?
3. Apakah ada persyaratan khusus ?Terakhir kali saya di pengadilan pajak di 2012 dan bisa mewakili hanya dengan menunjukan surat kuasa plus bukti potong pph 21.
Mohon gemblengannya…
Untuk lebih jelasnya bisa dibaca di PMK 22 Tahun 2008 rekan..Setau saya belum ada perubahan / pencabutan atas PMK tersebut, jd msh berlaku..
Rekans,
Apakah PMK 22 berlaku di Pengadilan Pajak ?
Mohon pencerahan…
Rekan mungkin bisa dibaca link ini :
***
dan link ini :
http://www.bppk.depkeu.go.id/publikasi/artikel/167 -artikel-pajak/19459-karyawan-kuasa-hukum-wajib-pa jak
Rekans,
Terima kasih atas pencerahannya.
Dari link diatas saya tangkap karyawan bias menjadi kuasa hokum selama memperoleh SUrat Kuasa dari Badan dimana dia bekerja.
Mungkin ada yg bias share pengalaman yang pernah terjun di pengadilan pajak di 2014 ini, karena terkadang aplikasi lapangan beda dengan yang kita ketahui.Mohon gemblengannya…
Ada yg mo sundul gan…
- Originaly posted by DENNYKRIS:
Ada yg mo sundul gan…
bolanya keras
- Originaly posted by DENNYKRIS:
Rekans,
Beberapa kali tema ini sudah dibahas tetapi saya mau memastikan di 2014 ada perubahan kah mengenai kesempatan karyawan perusahaan di Pengadilan Pajak.
Pertanyaan :
1. Bisakah karyawan mewakili perusahaan di pengadilan pajak ?
2. Kalau bisa sebagai apa ?
3. Apakah ada persyaratan khusus ?Terakhir kali saya di pengadilan pajak di 2012 dan bisa mewakili hanya dengan menunjukan surat kuasa plus bukti potong pph 21.
Mohon gemblengannya…
buka dulu UU jadul pengadilan pajak
BAB IV
HUKUM ACARABagian Pertama
Kuasa HukumPasal 34
(1) Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih
kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus.(2) Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan
perpajakan;
c. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri. —>Originaly posted by high heels:Untuk lebih jelasnya bisa dibaca di PMK 22 Tahun 2008 rekan..Setau saya belum ada perubahan / pencabutan atas PMK tersebut, jd msh berlaku..
(3) Dalam hal kuasa hukum yang mendampingi atau mewakili pemohon Banding atau penggugat
adalah keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua, pegawai, atau pengampu,
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diperluka Rekans,
(3) pegawai artinya syarat ayat (2) gak kepakai jadi sama dengan perlakuan saya dulu yang hanya menunjukkan Bukti Potong, Slip Gaji, dan S kuasa khusu.
Mohon sepakannya…
numpang lwt gan
nice post 🙂