Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Karyawan di Pengadilan Pajak

  • Karyawan di Pengadilan Pajak

     Jefryy updated 9 years, 7 months ago 6 Members · 12 Posts
  • DENNYKRIS

    Member
    26 August 2014 at 7:08 pm
  • DENNYKRIS

    Member
    26 August 2014 at 7:08 pm

    Rekans,

    Beberapa kali tema ini sudah dibahas tetapi saya mau memastikan di 2014 ada perubahan kah mengenai kesempatan karyawan perusahaan di Pengadilan Pajak.

    Pertanyaan :
    1. Bisakah karyawan mewakili perusahaan di pengadilan pajak ?
    2. Kalau bisa sebagai apa ?
    3. Apakah ada persyaratan khusus ?

    Terakhir kali saya di pengadilan pajak di 2012 dan bisa mewakili hanya dengan menunjukan surat kuasa plus bukti potong pph 21.

    Mohon gemblengannya…

  • High Heels

    Member
    27 August 2014 at 9:15 am

    Untuk lebih jelasnya bisa dibaca di PMK 22 Tahun 2008 rekan..Setau saya belum ada perubahan / pencabutan atas PMK tersebut, jd msh berlaku..

  • DENNYKRIS

    Member
    27 August 2014 at 1:18 pm

    Rekans,

    Apakah PMK 22 berlaku di Pengadilan Pajak ?

    Mohon pencerahan…

  • aleddy

    Member
    27 August 2014 at 1:58 pm

    Rekan mungkin bisa dibaca link ini :

    ***

  • aleddy

    Member
    27 August 2014 at 2:01 pm

    dan link ini :

    http://www.bppk.depkeu.go.id/publikasi/artikel/167 -artikel-pajak/19459-karyawan-kuasa-hukum-wajib-pa jak

  • DENNYKRIS

    Member
    27 August 2014 at 3:05 pm

    Rekans,

    Terima kasih atas pencerahannya.
    Dari link diatas saya tangkap karyawan bias menjadi kuasa hokum selama memperoleh SUrat Kuasa dari Badan dimana dia bekerja.
    Mungkin ada yg bias share pengalaman yang pernah terjun di pengadilan pajak di 2014 ini, karena terkadang aplikasi lapangan beda dengan yang kita ketahui.

    Mohon gemblengannya…

  • DENNYKRIS

    Member
    3 September 2014 at 12:00 pm

    Ada yg mo sundul gan…

  • hangsengnikkei

    Member
    3 September 2014 at 1:41 pm
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Ada yg mo sundul gan…

    bolanya keras

  • priadiar4

    Member
    3 September 2014 at 3:29 pm
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Rekans,

    Beberapa kali tema ini sudah dibahas tetapi saya mau memastikan di 2014 ada perubahan kah mengenai kesempatan karyawan perusahaan di Pengadilan Pajak.

    Pertanyaan :
    1. Bisakah karyawan mewakili perusahaan di pengadilan pajak ?
    2. Kalau bisa sebagai apa ?
    3. Apakah ada persyaratan khusus ?

    Terakhir kali saya di pengadilan pajak di 2012 dan bisa mewakili hanya dengan menunjukan surat kuasa plus bukti potong pph 21.

    Mohon gemblengannya…

    buka dulu UU jadul pengadilan pajak

    BAB IV
    HUKUM ACARA

    Bagian Pertama
    Kuasa Hukum

    Pasal 34

    (1) Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih
    kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus.

    (2) Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
    a. Warga Negara Indonesia;
    b. mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan
    perpajakan;
    c. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri. —>

    Originaly posted by high heels:

    Untuk lebih jelasnya bisa dibaca di PMK 22 Tahun 2008 rekan..Setau saya belum ada perubahan / pencabutan atas PMK tersebut, jd msh berlaku..

    (3) Dalam hal kuasa hukum yang mendampingi atau mewakili pemohon Banding atau penggugat
    adalah keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua, pegawai, atau pengampu,
    persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diperluka

  • DENNYKRIS

    Member
    3 September 2014 at 7:11 pm

    Rekans,

    (3) pegawai artinya syarat ayat (2) gak kepakai jadi sama dengan perlakuan saya dulu yang hanya menunjukkan Bukti Potong, Slip Gaji, dan S kuasa khusu.

    Mohon sepakannya…

  • Jefryy

    Member
    17 September 2014 at 3:43 pm

    numpang lwt gan

    nice post 🙂

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now