Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Status SE-24/PJ/2014 –
Para Ahli sekalian,
Mau tanya dong, perlakuan untuk SE 24/PJ/2014 apakah sudah berlaku, dan untuk ppn masukannya bagaimana yah ?
Thanks,.Para Ahli sekalian,
Mau tanya dong, perlakuan untuk SE 24/PJ/2014 apakah sudah berlaku, dan untuk ppn masukannya bagaimana yah ?
Thanks,.Seharusnya setelah satu bulan surat dikeluarkan sudah berlaku.
Seharusnya setelah satu bulan surat dikeluarkan sudah berlaku.
- Originaly posted by biepie:
Mau tanya dong, perlakuan untuk SE 24/PJ/2014 apakah sudah berlaku, dan untuk ppn masukannya bagaimana yah ?
Esensinya bukan di SE-24/PJ/2014 rekan.
SE-24 itu semata-mata terobosan dari DJP, karena sampai tanggal 21 Juli Pemerintah (dalam hal ini Menkumham) belum menerbitkan PP untuk mencabut pasal-pasal yg dibatalkan oleh MA. Karena sesuai Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011, apabila lembaga atau badan yg diperintahkan dalam putusan tsb tidak menjalankan perintah tsb dalam 90 hari sejak salinan putusan dikirimkan, maka otomatis pasal-pasal yg dicabut oleh MA tsb tidak berlaku lg.
Jadi esensinya ada di Putusan Mahkamah Agung. Dengan atau tanpa SE-24/PJ/2014, putusan MA tsb telah berlaku per 22 Juli 2014. Karena 90 hari-nya jatuh pada tanggal 21 Juli.
Saya juga sudah menjalankan putusan tersebut sejak tanggal 22 Juli, dan customer tidak complain setelah saya berikan penjelasan terlebih dahulu. - Originaly posted by biepie:
Mau tanya dong, perlakuan untuk SE 24/PJ/2014 apakah sudah berlaku, dan untuk ppn masukannya bagaimana yah ?
Esensinya bukan di SE-24/PJ/2014 rekan.
SE-24 itu semata-mata terobosan dari DJP, karena sampai tanggal 21 Juli Pemerintah (dalam hal ini Menkumham) belum menerbitkan PP untuk mencabut pasal-pasal yg dibatalkan oleh MA. Karena sesuai Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011, apabila lembaga atau badan yg diperintahkan dalam putusan tsb tidak menjalankan perintah tsb dalam 90 hari sejak salinan putusan dikirimkan, maka otomatis pasal-pasal yg dicabut oleh MA tsb tidak berlaku lg.
Jadi esensinya ada di Putusan Mahkamah Agung. Dengan atau tanpa SE-24/PJ/2014, putusan MA tsb telah berlaku per 22 Juli 2014. Karena 90 hari-nya jatuh pada tanggal 21 Juli.
Saya juga sudah menjalankan putusan tersebut sejak tanggal 22 Juli, dan customer tidak complain setelah saya berikan penjelasan terlebih dahulu. - Originaly posted by diansetiawan:
SE-24 itu semata-mata terobosan dari DJP, karena sampai tanggal 21 Juli Pemerintah (dalam hal ini Menkumham) belum menerbitkan PP untuk mencabut pasal-pasal yg dibatalkan oleh MA. Karena sesuai Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011, apabila lembaga atau badan yg diperintahkan dalam putusan tsb tidak menjalankan perintah tsb dalam 90 hari sejak salinan putusan dikirimkan, maka otomatis pasal-pasal yg dicabut oleh MA tsb tidak berlaku lg.
Jadi esensinya ada di Putusan Mahkamah Agung. Dengan atau tanpa SE-24/PJ/2014, putusan MA tsb telah berlaku per 22 Juli 2014. Karena 90 hari-nya jatuh pada tanggal 21 Juli.
Saya juga sudah menjalankan putusan tersebut sejak tanggal 22 Juli, dan customer tidak complain setelah saya berikan penjelasan terlebih dahulu.saya baru tau info SE-24 dibulan agustus sekitar tgl 12an, bagaimana dengan transaksi yang sudah lewat ( 22 juli – 12 agustus) soalnya customer kekeh tidak mau dipungut ppn.. mohon saran.
makasih - Originaly posted by diansetiawan:
SE-24 itu semata-mata terobosan dari DJP, karena sampai tanggal 21 Juli Pemerintah (dalam hal ini Menkumham) belum menerbitkan PP untuk mencabut pasal-pasal yg dibatalkan oleh MA. Karena sesuai Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011, apabila lembaga atau badan yg diperintahkan dalam putusan tsb tidak menjalankan perintah tsb dalam 90 hari sejak salinan putusan dikirimkan, maka otomatis pasal-pasal yg dicabut oleh MA tsb tidak berlaku lg.
Jadi esensinya ada di Putusan Mahkamah Agung. Dengan atau tanpa SE-24/PJ/2014, putusan MA tsb telah berlaku per 22 Juli 2014. Karena 90 hari-nya jatuh pada tanggal 21 Juli.
Saya juga sudah menjalankan putusan tersebut sejak tanggal 22 Juli, dan customer tidak complain setelah saya berikan penjelasan terlebih dahulu.saya baru tau info SE-24 dibulan agustus sekitar tgl 12an, bagaimana dengan transaksi yang sudah lewat ( 22 juli – 12 agustus) soalnya customer kekeh tidak mau dipungut ppn.. mohon saran.
makasih - Originaly posted by ned:
saya baru tau info SE-24 dibulan agustus sekitar tgl 12an, bagaimana dengan transaksi yang sudah lewat ( 22 juli – 12 agustus) soalnya customer kekeh tidak mau dipungut ppn.. mohon saran.
makasihTerkait masalah dengan customer, sebaiknya dibicarakan/dinegosiasikan. Sebab bagaimanapun jg secara hukum positif, atas transaksi sejak tanggal 22 Juli wajib dipungut PPN atas penyerahan barang-barang yang tidak lagi dibebaskan dari PPN, sekalipun tidak terbit SE-24. Penjual wajib memungut PPN, pembeli wajib membayar PPN yg dipungut oleh penjual. Risiko tingkat pertama dipikul oleh penjual. Karena penjual lah yg menerbitkan faktur pajak dan yang memungut PPN. Apabila telah terlanjur tidak memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak yang tidak lengkap, tentu harus dibetulkan untuk dapat dipungut PPN-nya. Dan tentunya perlu komunikasi dengan customer menyangkut risiko denda yg akan dipikul penjual apabila hal itu tidak dilaksanakan. Kejadian seperti ini terjadi pada banyak PKP. Yang disesalkan memang kenapa Pemerintah (dalam hal ini Menkumham) tidak juga menerbitkan PP untuk melaksanakan putusan MA sampai dengan tanggal 21 Juli. DJP pun hanya bisa menerbitkan SE pada tanggal 25 Juli sebagai terobosan, bukan dimaksud sebagai dasar hukum. Dasar hukum tetaplah PP Nomor 31 Tahun 2007, Putusan MA Nomor 70P/HUM/2013, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011.
- Originaly posted by ned:
saya baru tau info SE-24 dibulan agustus sekitar tgl 12an, bagaimana dengan transaksi yang sudah lewat ( 22 juli – 12 agustus) soalnya customer kekeh tidak mau dipungut ppn.. mohon saran.
makasihTerkait masalah dengan customer, sebaiknya dibicarakan/dinegosiasikan. Sebab bagaimanapun jg secara hukum positif, atas transaksi sejak tanggal 22 Juli wajib dipungut PPN atas penyerahan barang-barang yang tidak lagi dibebaskan dari PPN, sekalipun tidak terbit SE-24. Penjual wajib memungut PPN, pembeli wajib membayar PPN yg dipungut oleh penjual. Risiko tingkat pertama dipikul oleh penjual. Karena penjual lah yg menerbitkan faktur pajak dan yang memungut PPN. Apabila telah terlanjur tidak memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak yang tidak lengkap, tentu harus dibetulkan untuk dapat dipungut PPN-nya. Dan tentunya perlu komunikasi dengan customer menyangkut risiko denda yg akan dipikul penjual apabila hal itu tidak dilaksanakan. Kejadian seperti ini terjadi pada banyak PKP. Yang disesalkan memang kenapa Pemerintah (dalam hal ini Menkumham) tidak juga menerbitkan PP untuk melaksanakan putusan MA sampai dengan tanggal 21 Juli. DJP pun hanya bisa menerbitkan SE pada tanggal 25 Juli sebagai terobosan, bukan dimaksud sebagai dasar hukum. Dasar hukum tetaplah PP Nomor 31 Tahun 2007, Putusan MA Nomor 70P/HUM/2013, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011.
- Originaly posted by biepie:
Para Ahli sekalian,
Mau tanya dong, perlakuan untuk SE 24/PJ/2014 apakah sudah berlaku
iya
Originaly posted by biepie:dan untuk ppn masukannya bagaimana yah ?
ya bisa dikreditkan
- Originaly posted by biepie:
Para Ahli sekalian,
Mau tanya dong, perlakuan untuk SE 24/PJ/2014 apakah sudah berlaku
iya
Originaly posted by biepie:dan untuk ppn masukannya bagaimana yah ?
ya bisa dikreditkan
betul
betul