Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Uang pajak perusahaan digunakan oleh oknum karyawan untuk kepentingan pribadi.

  • Uang pajak perusahaan digunakan oleh oknum karyawan untuk kepentingan pribadi.

     naim_pajak@yahoo.com updated 9 years, 7 months ago 24 Members · 86 Posts
  • syambah

    Member
    25 August 2014 at 11:07 am

    Dear rekan – rekan,

    Bagaimana jika sebuah perusahaan, uang pajaknya ditilep oleh karyawannya sendiri, dan sang karyawan membuat SSP fiktif dan bukti setoran dengan NTPN fiktif kemudian melaporkannya ke KPP. singkat cerita, pihak KPP menemukan kejanggalan tersebut dan meminta perusahaan menyetor pajak yang tidak disetor oleh sang karyawan.

    pertanyaannya :

    1. Apakah perusahaan bisa melepas tanggung jawabnya untuk membayar pajak dengan meminta kepada pihak KPP agar menagih langsung kepada sang karyawan ?, karena perusahaan berdalih bahwa perusahaan telah menyediakan uang untuk membayar pajak, tetapi uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sang karyawan.

    2. Dasar hukumnya jika yang bertanggung jawab perusahaan atau sang karyawan.

    Terima kasih atas segala masukan dan saran dari rekan – rekan sekalian.

  • syambah

    Member
    25 August 2014 at 11:07 am
  • syambah

    Member
    25 August 2014 at 11:07 am

    Dear rekan – rekan,

    Bagaimana jika sebuah perusahaan, uang pajaknya ditilep oleh karyawannya sendiri, dan sang karyawan membuat SSP fiktif dan bukti setoran dengan NTPN fiktif kemudian melaporkannya ke KPP. singkat cerita, pihak KPP menemukan kejanggalan tersebut dan meminta perusahaan menyetor pajak yang tidak disetor oleh sang karyawan.

    pertanyaannya :

    1. Apakah perusahaan bisa melepas tanggung jawabnya untuk membayar pajak dengan meminta kepada pihak KPP agar menagih langsung kepada sang karyawan ?, karena perusahaan berdalih bahwa perusahaan telah menyediakan uang untuk membayar pajak, tetapi uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sang karyawan.

    2. Dasar hukumnya jika yang bertanggung jawab perusahaan atau sang karyawan.

    Terima kasih atas segala masukan dan saran dari rekan – rekan sekalian.

  • syambah

    Member
    25 August 2014 at 11:07 am

    Dear rekan – rekan,

    Bagaimana jika sebuah perusahaan, uang pajaknya ditilep oleh karyawannya sendiri, dan sang karyawan membuat SSP fiktif dan bukti setoran dengan NTPN fiktif kemudian melaporkannya ke KPP. singkat cerita, pihak KPP menemukan kejanggalan tersebut dan meminta perusahaan menyetor pajak yang tidak disetor oleh sang karyawan.

    pertanyaannya :

    1. Apakah perusahaan bisa melepas tanggung jawabnya untuk membayar pajak dengan meminta kepada pihak KPP agar menagih langsung kepada sang karyawan ?, karena perusahaan berdalih bahwa perusahaan telah menyediakan uang untuk membayar pajak, tetapi uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sang karyawan.

    2. Dasar hukumnya jika yang bertanggung jawab perusahaan atau sang karyawan.

    Terima kasih atas segala masukan dan saran dari rekan – rekan sekalian.

  • devinW

    Member
    25 August 2014 at 11:37 am
    Originaly posted by syambah:

    sang karyawan membuat SSP fiktif dan bukti setoran dengan NTPN fiktif kemudian melaporkannya ke KPP

    Zuara ini si sang karyawan, Haha

    Originaly posted by syambah:

    . Apakah perusahaan bisa melepas tanggung jawabnya untuk membayar pajak dengan meminta kepada pihak KPP agar menagih langsung kepada sang karyawan ?,

    kayanya ga bisa deh, perusahaan pidanakan saja sang karyawannya , masalah kewajiban pajak tetap pada perusahaan dong

  • devinW

    Member
    25 August 2014 at 11:37 am
    Originaly posted by syambah:

    sang karyawan membuat SSP fiktif dan bukti setoran dengan NTPN fiktif kemudian melaporkannya ke KPP

    Zuara ini si sang karyawan, Haha

    Originaly posted by syambah:

    . Apakah perusahaan bisa melepas tanggung jawabnya untuk membayar pajak dengan meminta kepada pihak KPP agar menagih langsung kepada sang karyawan ?,

    kayanya ga bisa deh, perusahaan pidanakan saja sang karyawannya , masalah kewajiban pajak tetap pada perusahaan dong

  • devinW

    Member
    25 August 2014 at 11:37 am
    Originaly posted by syambah:

    sang karyawan membuat SSP fiktif dan bukti setoran dengan NTPN fiktif kemudian melaporkannya ke KPP

    Zuara ini si sang karyawan, Haha

    Originaly posted by syambah:

    . Apakah perusahaan bisa melepas tanggung jawabnya untuk membayar pajak dengan meminta kepada pihak KPP agar menagih langsung kepada sang karyawan ?,

    kayanya ga bisa deh, perusahaan pidanakan saja sang karyawannya , masalah kewajiban pajak tetap pada perusahaan dong

  • priadiar4

    Member
    25 August 2014 at 12:00 pm
    Originaly posted by syambah:

    1. Apakah perusahaan bisa melepas tanggung jawabnya untuk membayar pajak dengan meminta kepada pihak KPP agar menagih langsung kepada sang karyawan ?, karena perusahaan berdalih bahwa perusahaan telah menyediakan uang untuk membayar pajak, tetapi uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sang karyawan.

    suruh direktur yang setor sendiri saja lain kali

  • priadiar4

    Member
    25 August 2014 at 12:00 pm
    Originaly posted by syambah:

    1. Apakah perusahaan bisa melepas tanggung jawabnya untuk membayar pajak dengan meminta kepada pihak KPP agar menagih langsung kepada sang karyawan ?, karena perusahaan berdalih bahwa perusahaan telah menyediakan uang untuk membayar pajak, tetapi uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sang karyawan.

    suruh direktur yang setor sendiri saja lain kali

  • priadiar4

    Member
    25 August 2014 at 12:00 pm
    Originaly posted by syambah:

    1. Apakah perusahaan bisa melepas tanggung jawabnya untuk membayar pajak dengan meminta kepada pihak KPP agar menagih langsung kepada sang karyawan ?, karena perusahaan berdalih bahwa perusahaan telah menyediakan uang untuk membayar pajak, tetapi uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sang karyawan.

    suruh direktur yang setor sendiri saja lain kali

  • ktfd

    Member
    25 August 2014 at 1:25 pm
    Originaly posted by syambah:

    1. Apakah perusahaan bisa melepas tanggung jawabnya untuk membayar pajak dengan meminta kepada pihak KPP agar menagih langsung kepada sang karyawan ?, karena perusahaan berdalih bahwa perusahaan telah menyediakan uang untuk membayar pajak, tetapi uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sang karyawan.

    he3…
    nanti kpp juga berdalih, mana buktinya??? lha uangnya saja gak masuk ke kas negara
    gitu kok…
    he3…
    jadi debat kusir jadinya…

  • ktfd

    Member
    25 August 2014 at 1:25 pm
    Originaly posted by syambah:

    1. Apakah perusahaan bisa melepas tanggung jawabnya untuk membayar pajak dengan meminta kepada pihak KPP agar menagih langsung kepada sang karyawan ?, karena perusahaan berdalih bahwa perusahaan telah menyediakan uang untuk membayar pajak, tetapi uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sang karyawan.

    he3…
    nanti kpp juga berdalih, mana buktinya??? lha uangnya saja gak masuk ke kas negara
    gitu kok…
    he3…
    jadi debat kusir jadinya…

  • ktfd

    Member
    25 August 2014 at 1:25 pm
    Originaly posted by syambah:

    1. Apakah perusahaan bisa melepas tanggung jawabnya untuk membayar pajak dengan meminta kepada pihak KPP agar menagih langsung kepada sang karyawan ?, karena perusahaan berdalih bahwa perusahaan telah menyediakan uang untuk membayar pajak, tetapi uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sang karyawan.

    he3…
    nanti kpp juga berdalih, mana buktinya??? lha uangnya saja gak masuk ke kas negara
    gitu kok…
    he3…
    jadi debat kusir jadinya…

  • yusup

    Member
    25 August 2014 at 2:31 pm
    Originaly posted by syambah:

    1. Apakah perusahaan bisa melepas tanggung jawabnya untuk membayar pajak dengan meminta kepada pihak KPP agar menagih langsung kepada sang karyawan ?, karena perusahaan berdalih bahwa perusahaan telah menyediakan uang untuk membayar pajak, tetapi uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sang karyawan.

    tidak bisa, lebih baik perusahaan bayar lagi (agar dendanya tidak makin besar) menagih kembali uang yang ditilep atau akan melaporkan karyawan tsb ke pihak berwenang

    2. Dasar hukumnya jika yang bertanggung jawab perusahaan atau sang karyawan.

    pajak yang terhutang harus dibayar..hehehehe

  • yusup

    Member
    25 August 2014 at 2:31 pm
    Originaly posted by syambah:

    1. Apakah perusahaan bisa melepas tanggung jawabnya untuk membayar pajak dengan meminta kepada pihak KPP agar menagih langsung kepada sang karyawan ?, karena perusahaan berdalih bahwa perusahaan telah menyediakan uang untuk membayar pajak, tetapi uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sang karyawan.

    tidak bisa, lebih baik perusahaan bayar lagi (agar dendanya tidak makin besar) menagih kembali uang yang ditilep atau akan melaporkan karyawan tsb ke pihak berwenang

    2. Dasar hukumnya jika yang bertanggung jawab perusahaan atau sang karyawan.

    pajak yang terhutang harus dibayar..hehehehe

Viewing 1 - 15 of 86 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now