Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Uang pajak perusahaan digunakan oleh oknum karyawan untuk kepentingan pribadi.
Uang pajak perusahaan digunakan oleh oknum karyawan untuk kepentingan pribadi.
Dear rekan – rekan,
Bagaimana jika sebuah perusahaan, uang pajaknya ditilep oleh karyawannya sendiri, dan sang karyawan membuat SSP fiktif dan bukti setoran dengan NTPN fiktif kemudian melaporkannya ke KPP. singkat cerita, pihak KPP menemukan kejanggalan tersebut dan meminta perusahaan menyetor pajak yang tidak disetor oleh sang karyawan.
pertanyaannya :
1. Apakah perusahaan bisa melepas tanggung jawabnya untuk membayar pajak dengan meminta kepada pihak KPP agar menagih langsung kepada sang karyawan ?, karena perusahaan berdalih bahwa perusahaan telah menyediakan uang untuk membayar pajak, tetapi uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sang karyawan.
2. Dasar hukumnya jika yang bertanggung jawab perusahaan atau sang karyawan.
Terima kasih atas segala masukan dan saran dari rekan – rekan sekalian.
Dear rekan – rekan,
Bagaimana jika sebuah perusahaan, uang pajaknya ditilep oleh karyawannya sendiri, dan sang karyawan membuat SSP fiktif dan bukti setoran dengan NTPN fiktif kemudian melaporkannya ke KPP. singkat cerita, pihak KPP menemukan kejanggalan tersebut dan meminta perusahaan menyetor pajak yang tidak disetor oleh sang karyawan.
pertanyaannya :
1. Apakah perusahaan bisa melepas tanggung jawabnya untuk membayar pajak dengan meminta kepada pihak KPP agar menagih langsung kepada sang karyawan ?, karena perusahaan berdalih bahwa perusahaan telah menyediakan uang untuk membayar pajak, tetapi uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sang karyawan.
2. Dasar hukumnya jika yang bertanggung jawab perusahaan atau sang karyawan.
Terima kasih atas segala masukan dan saran dari rekan – rekan sekalian.
Dear rekan – rekan,
Bagaimana jika sebuah perusahaan, uang pajaknya ditilep oleh karyawannya sendiri, dan sang karyawan membuat SSP fiktif dan bukti setoran dengan NTPN fiktif kemudian melaporkannya ke KPP. singkat cerita, pihak KPP menemukan kejanggalan tersebut dan meminta perusahaan menyetor pajak yang tidak disetor oleh sang karyawan.
pertanyaannya :
1. Apakah perusahaan bisa melepas tanggung jawabnya untuk membayar pajak dengan meminta kepada pihak KPP agar menagih langsung kepada sang karyawan ?, karena perusahaan berdalih bahwa perusahaan telah menyediakan uang untuk membayar pajak, tetapi uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sang karyawan.
2. Dasar hukumnya jika yang bertanggung jawab perusahaan atau sang karyawan.
Terima kasih atas segala masukan dan saran dari rekan – rekan sekalian.
- Originaly posted by syambah:
sang karyawan membuat SSP fiktif dan bukti setoran dengan NTPN fiktif kemudian melaporkannya ke KPP
Zuara ini si sang karyawan, Haha
Originaly posted by syambah:. Apakah perusahaan bisa melepas tanggung jawabnya untuk membayar pajak dengan meminta kepada pihak KPP agar menagih langsung kepada sang karyawan ?,
kayanya ga bisa deh, perusahaan pidanakan saja sang karyawannya , masalah kewajiban pajak tetap pada perusahaan dong
- Originaly posted by syambah:
sang karyawan membuat SSP fiktif dan bukti setoran dengan NTPN fiktif kemudian melaporkannya ke KPP
Zuara ini si sang karyawan, Haha
Originaly posted by syambah:. Apakah perusahaan bisa melepas tanggung jawabnya untuk membayar pajak dengan meminta kepada pihak KPP agar menagih langsung kepada sang karyawan ?,
kayanya ga bisa deh, perusahaan pidanakan saja sang karyawannya , masalah kewajiban pajak tetap pada perusahaan dong
- Originaly posted by syambah:
sang karyawan membuat SSP fiktif dan bukti setoran dengan NTPN fiktif kemudian melaporkannya ke KPP
Zuara ini si sang karyawan, Haha
Originaly posted by syambah:. Apakah perusahaan bisa melepas tanggung jawabnya untuk membayar pajak dengan meminta kepada pihak KPP agar menagih langsung kepada sang karyawan ?,
kayanya ga bisa deh, perusahaan pidanakan saja sang karyawannya , masalah kewajiban pajak tetap pada perusahaan dong
- Originaly posted by syambah:
1. Apakah perusahaan bisa melepas tanggung jawabnya untuk membayar pajak dengan meminta kepada pihak KPP agar menagih langsung kepada sang karyawan ?, karena perusahaan berdalih bahwa perusahaan telah menyediakan uang untuk membayar pajak, tetapi uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sang karyawan.
suruh direktur yang setor sendiri saja lain kali
- Originaly posted by syambah:
1. Apakah perusahaan bisa melepas tanggung jawabnya untuk membayar pajak dengan meminta kepada pihak KPP agar menagih langsung kepada sang karyawan ?, karena perusahaan berdalih bahwa perusahaan telah menyediakan uang untuk membayar pajak, tetapi uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sang karyawan.
suruh direktur yang setor sendiri saja lain kali
- Originaly posted by syambah:
1. Apakah perusahaan bisa melepas tanggung jawabnya untuk membayar pajak dengan meminta kepada pihak KPP agar menagih langsung kepada sang karyawan ?, karena perusahaan berdalih bahwa perusahaan telah menyediakan uang untuk membayar pajak, tetapi uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sang karyawan.
suruh direktur yang setor sendiri saja lain kali
- Originaly posted by syambah:
1. Apakah perusahaan bisa melepas tanggung jawabnya untuk membayar pajak dengan meminta kepada pihak KPP agar menagih langsung kepada sang karyawan ?, karena perusahaan berdalih bahwa perusahaan telah menyediakan uang untuk membayar pajak, tetapi uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sang karyawan.
he3…
nanti kpp juga berdalih, mana buktinya??? lha uangnya saja gak masuk ke kas negara
gitu kok…
he3…
jadi debat kusir jadinya… - Originaly posted by syambah:
1. Apakah perusahaan bisa melepas tanggung jawabnya untuk membayar pajak dengan meminta kepada pihak KPP agar menagih langsung kepada sang karyawan ?, karena perusahaan berdalih bahwa perusahaan telah menyediakan uang untuk membayar pajak, tetapi uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sang karyawan.
he3…
nanti kpp juga berdalih, mana buktinya??? lha uangnya saja gak masuk ke kas negara
gitu kok…
he3…
jadi debat kusir jadinya… - Originaly posted by syambah:
1. Apakah perusahaan bisa melepas tanggung jawabnya untuk membayar pajak dengan meminta kepada pihak KPP agar menagih langsung kepada sang karyawan ?, karena perusahaan berdalih bahwa perusahaan telah menyediakan uang untuk membayar pajak, tetapi uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sang karyawan.
he3…
nanti kpp juga berdalih, mana buktinya??? lha uangnya saja gak masuk ke kas negara
gitu kok…
he3…
jadi debat kusir jadinya… - Originaly posted by syambah:
1. Apakah perusahaan bisa melepas tanggung jawabnya untuk membayar pajak dengan meminta kepada pihak KPP agar menagih langsung kepada sang karyawan ?, karena perusahaan berdalih bahwa perusahaan telah menyediakan uang untuk membayar pajak, tetapi uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sang karyawan.
tidak bisa, lebih baik perusahaan bayar lagi (agar dendanya tidak makin besar) menagih kembali uang yang ditilep atau akan melaporkan karyawan tsb ke pihak berwenang
2. Dasar hukumnya jika yang bertanggung jawab perusahaan atau sang karyawan.
pajak yang terhutang harus dibayar..hehehehe
- Originaly posted by syambah:
1. Apakah perusahaan bisa melepas tanggung jawabnya untuk membayar pajak dengan meminta kepada pihak KPP agar menagih langsung kepada sang karyawan ?, karena perusahaan berdalih bahwa perusahaan telah menyediakan uang untuk membayar pajak, tetapi uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sang karyawan.
tidak bisa, lebih baik perusahaan bayar lagi (agar dendanya tidak makin besar) menagih kembali uang yang ditilep atau akan melaporkan karyawan tsb ke pihak berwenang
2. Dasar hukumnya jika yang bertanggung jawab perusahaan atau sang karyawan.
pajak yang terhutang harus dibayar..hehehehe