Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pajak PPh Pasal 25 (Badan) dan PPh Pasal 26 atas biaya bunga yang dibebankan
pajak PPh Pasal 25 (Badan) dan PPh Pasal 26 atas biaya bunga yang dibebankan
selamat siang All,
mohon bantuannya, saya ada tugas kuliah dari dosen pajak yang mengutip dari salah satu fledoi gayus mengenai pph pasal 26 0% dan pph pasal 25 (badan) berikut kutipannya:
"Penggunaan perusahaan diluar negeri, khususnya belanda, dimana terdapat celah hukum pembayaran bunga kepada perusahaan belanda dimana bunga tersebut lebih dari 2 tahun, maka dikenakan PPh Pasal 26 0%. Disini terdapat potensi penggelapan pajak PPh Pasal 25 (Badan) dan PPh Pasal 26 atas biaya bunga yang dibebankan tersebut, dan potensi tersebut dapat mencapai ratusan miliar rupiah, bahkan triliunan rupiah"dari kutipan diatas saya ambil kesimpulan sebagai berikut:
bunga itu jadi penghasilan WP LN, makanya di potong pph pasal 26, dan pembayaran bunga ke wp LN menjadi beban bagi usaha yg ada di indonesia. jika pembayarannya 0% setelah 2 tahun dan bunganya di bayarkan setelah 2 tahun, maka tidak akan di potong pph pasal 26. disini sudah merugikan negara melalui pph pasal 26. pengaruhnya ke pph pasal 25 karena bunga tiap tahun terus dibebankan, yg berakibat akan mengurangi PKP sedangkan bunga tidak di bayarkan, sehingga mengkredit hutang bunga dan hutang pph pasal 26, ketika bunga di dibayarkan setelah 2 tahun, kepada negara dengan pembayaran 0%. si pemotong yg ada di indonesia tidak perlu bayar pph pasal 26. lalu posisi untuk mendebet utang bunga pph pasal 26 apa ya????mohon bantuannya, kalau saya salah mohon koreksinya.
terima kasih.Tax Treaty dibuat berdasarkan kesepakatan kedua Negara. Sehingga sama" untung dan rugi.