Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain dasar membuat tax planning

  • dasar membuat tax planning

     WSapari updated 9 years, 8 months ago 5 Members · 7 Posts
  • BOB Mar

    Member
    22 August 2014 at 1:17 pm
  • BOB Mar

    Member
    22 August 2014 at 1:17 pm

    tolong masukannya rekan,

    dasar mambuat tax planning pph badan apa yah???

  • Yovi

    Member
    22 August 2014 at 4:19 pm
    Originaly posted by BOB Mar:

    tolong masukannya rekan,

    dasar mambuat tax planning pph badan apa yah???

    supaya meminimalkan PPh pasal 29 nya..

  • BOB Mar

    Member
    22 August 2014 at 4:34 pm
    Originaly posted by yovi:

    supaya meminimalkan PPh pasal 29 nya..

    btul rekan tuk meminimalkan PPh pasal 29 tpi itukn tujuannya.

    maksud saya yang jadi dasarnya perusahan untuk membuat tax planning itu apa saja ya?

  • fredi

    Member
    25 August 2014 at 5:39 pm

    ane sundul yang ini.. hehehehe..

  • Levintz

    Member
    26 August 2014 at 12:13 am

    ane juga sundul

    baru tau tax avoidance sama tax evasion doank.

  • WSapari

    Member
    26 August 2014 at 8:43 am

    Secara umum manajemen pajak dapat didefinisikan sebagai berikut :
    Manajemen pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang benar tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh lana dan likuiditas yang diharapkan.
    Tujuan manajemen pajak adalah:
    a. Menerapkan peraturan perpajakan secara benar
    b. Usaha efisiensi untuk mencapai laba dan likuiditas yang sebenarnya.
    Tujuan manajemen pajak dapat dicapai melalui fungsi-fungsi manajemen pajak yang terdiri dari :

    Perencanaan pajak (tax planning)
    Perencanaan pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak. Pada tahap ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan-peraturan perpajakan, dengan maksud dapat menyeleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan.
    Pada umumnya penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimumkan kewajiban pajak serendah mungkin dengan memanfaatkan peraturan-peraturan yang ada tetapi berbeda dengan tujuan dari pembuat undang-undang. Maka tax planning disini sama dengan tax avoidance karena secara hakekat ekonomis kedua-duanya berusaha untuk memaksimalkan penghasilan setelah pajak, karena pajak merupakan beban pengurang laba yang tersedia, baik untuk dibagikan kepada pemegang saham maupun untuk diinvestasikan kembali.

    Tax avoidance adalah rekayasa yang masih tetap berada dalam bingkai ketentuan perpajakan. Tax avoidance dapat terjadi didalam bunyi ketentuan atau tertulis dalam undang-undang dan berada dalam jiwa dari undang-undang atau dapat juga terdapat dalam bunyi ketentuan undang-undang.

    Aspek Formal dan Administrative Perencanaan Pajak
    Kewajiban perpajakan bermula dari implementasi undang-undang perpajakan. Oleh karena itu ketidakpatuhan terhadap undang-undang dapat dikenakan sanksi, baik sanksi administrative maupun sanksi pidana. Sanksi administrative maupun pidana merupakan pembrorosan sumber daya sehingga perlu dieliminasi melalui suatu perencanaan pajak yang baik. Untuk dapat menyusun perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan yang baik diperlukan pemahaman terhadap peraturan perpajakan. Selanjutnya selaras dengan pengelompokkan hukum pajak, aspek formal administrasi maupun aspek materiel perlu dimengerti dan dipahami untuk dapat mengeliminir sanksi administrasi maupun sanksi pidana.
    Pungutan pajak oleh Ditjen Pajak adalah UU KUP, UU PPh, UU PPN/PPnBM, PBB, Bea materai, dan Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dimana UU pajak tersebut diatur lebih lanjut dalam PP, KepPres, KMK, SK, serta SE Ditjen Pajak.

    Aspek administrasi dari kewajiban perpajakan meliputi kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP/NPPKP. Menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan, membayar pajak, menyampaikan SPT, disamping memotong atau memungut pajak. Kewajiban perpajakan berakhir pada saat pelunasan pajak oleh WP.
    Dalam sistem perpajakan selalu dipisahkan antara assessment dan payment. Assessment yang berlaku saat ini adalah self assessment dengan kewajiban menghitung sendiri, membayar sendiri, dan melaporkan sendiri. Sedangkan sistem pembayaran yang berlaku dapat dilakukan sendiri oleh WP maupun melalui pemotongan oleh pihak ketiga (withholding system).
    Pembayaran pajak sebagai transfer sumber daya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka pembayaran pajak harus direncanakan secara baik supaya jangan sampai terjadi pemborosan. Penyediaan dana harus direncanakan dengan baik supaya pembayaran pajak dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Disamping pembayaran pajak masih ada kewajiban pelaporan yang juga harus direncanakan supaya dapat selesai dan dilaporkan tepat pada waktunya.
    Aspek Material dalam Perencanaan Pajak
    Pajak dikenakan terhadap objek pajak yang dapat berupa keadaan, perbuatan maupun peristiwa. Basis perhitungan pajak adalah objek pajak, maka dalam rangka optimalisasi alokasi sumber dana, maka manajemen akan merencanakan pajak yang tidak lebih karena dapat mengurangi optimalisasi sumber daya dan tidak kurang supaya tidak membayar sanksi administrasi yang merupakan pemborosan dana. Untuk itu objek pajak harus dilaporkan secara benar dan lengkap. Pelaporan objek pajak yang benar dan lengkap harus bebas dari rekayasa negatif.
    Penghindaran Sanksi Pajak
    Pembayaran sanksi perpajakan yang tidak seharusnya terjadi merupakan pemborosan sumber daya perusahaan. Penghindaran terhadap pemborosan tersebut merupakan optimalisasi alokasi sumber daya perusahaan kea rah yang lebih produktif dan efisien sehinggaa meminimalisasi pemborosan tersebut dan dapat memkasimalkan kinerja dengan benar, selain harus kerja dnegan keras dan cermat.
    Sanksi administrasi tersebut dapat berupa bunga, denda, dan kenaikan. Sedangkan sanksi pidana dapat berupa pidana penjara maupun denda financial.
    Walaupun perusahaan telah memenuhi kewajiban perpajakan secara formal, tetapi kalau ternyata motivasi rekayasa tidak sesuai dengan jiwa dari ketentuan perpajakan, administrasi perpajakan (fieus) dapat menganggap bahwa WP kurang patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

    Tahapan Perencanaan Pajak
    a. Menganalisis informasi yang ada (analyzing the existing data base)
    b. Membuat satu atau lebih model kemungkinan jumlah pajak (designing one or more possible tax plans)
    c. Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pajak (evaluating a tax plan)
    d. Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak (debugging the tax plans)
    e. Memutakhirkan rencana pajak (updating the tax plan)

    semoga membantu

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now