Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Nota returrrr..
rekan ortax semua
saya mau nanya,,
Ada supplier A kirim barang k PT kami, beserta FP dengan nomor 1, ternyata reject sebagian, lalu direplacement dan ternyata si A malah membuat faktur dan inv baru dengan no 2, jadi agar kami tidak membayar dobel dibuatkan nota retur, tetapi untuk FP nomor 1 tidak ditemukan dok BC 40 (ilang mungkin) , jadi begitu ingin mengeluarkan barang (BC41) pihak exim malah menggunakan dokumen BC 40 FP nomor 3.
1.Nah dengan kasus tersebut apakah saya tetap bisa untuk membuat nota retur atas FP nomor 1??
2.Apakah setiap nota retur dok BC 40 memang diperlukan? atau hanya cukup surat jalan saja sebagai bukti di acct&pajak nya??Trims,, mohon pencerahannya
Itu bukan retur, jangan mau membuat nota retur..