• Tanya domisili

     studycenter updated 9 years, 8 months ago 4 Members · 11 Posts
  • studycenter

    Member
    20 August 2014 at 10:00 am
  • studycenter

    Member
    20 August 2014 at 10:00 am

    Rekan ortax semua, mau tanya tentang domisili
    Kalau saya ingin membuat sebuah PT tentu perlu domisili, sedangkan domisili saya di perumahan (yang sudah pasti peruntukannya bukan untuk perkantoran), yang jadi masalah adalah,
    Apa yang harus saya lakukan agar PT saya bisa memenuhi syarat PKP? Karena saat ini pengajuan PKP harus mempunai domisili yang mana akan disurvey oleh kantor pajak dimana posisi PT tersebut berada dan setahu saya sudah tidak berlaku lagi yang mananya kantor virtual…..

    Thanks….

  • priadiar4

    Member
    20 August 2014 at 10:16 am
    Originaly posted by studycenter:

    Apa yang harus saya lakukan agar PT saya bisa memenuhi syarat PKP?

    kalo sesuai dengan dokumen perizinan dan ada kegiatan usaha itu sudah cukup

    Originaly posted by studycenter:

    dan setahu saya sudah tidak berlaku lagi yang mananya kantor virtual…..

    emang gak bisa ini

  • studycenter

    Member
    20 August 2014 at 10:59 am

    udah ga bisa bro…
    kmrn saya sempet sewa pakai alamat kantor notaris untuk pembuatan PT, setelah pengajuan PKP, malah ditolak karena alasan tersebut

    Apakah ada cara lain? Masa kita mau berusaha harus punya kantor di kawasan perkantoran……., gmana bisa berkembang….

    Atau bisakah kita sewa kios di salah satu mall untuk kita jadikan kantor perwakilan kita, sementara kegiatan usaha tetap di perumahan ……

  • priadiar4

    Member
    20 August 2014 at 11:01 am
    Originaly posted by studycenter:

    kmrn saya sempet sewa pakai alamat kantor notaris untuk pembuatan PT, setelah pengajuan PKP, malah ditolak karena alasan tersebut

    mosok? sudah liat laporannya blum?

    Originaly posted by studycenter:

    Atau bisakah kita sewa kios di salah satu mall untuk kita jadikan kantor perwakilan kita, sementara kegiatan usaha tetap di perumahan ….

    begini pak, perusahaan itu ada terkait perizinan, kalo perizinan di rumah tapi sudah lolos kan itu berarti dimaklumi.

  • studycenter

    Member
    20 August 2014 at 11:40 am

    sudah pak, bukan sudah liat lagi, sudah ngobrol sama pihak kpp. Soal izin usaha semua lengkap karena pakai alamat sewa pakai tersebut, masalah muncul setelah proses pengajuan PKP, dimana harus disurvey dahulu agar nanti saat permohonan permintaan no faktur bisa keluar. Ternyata setelah disurvey, tidak bisa. Dengan alasan bahwa tempat tersebut hanya sea pakai alamat saja. Nah bagaimana itu??

    Padahal sebelum tahun 2013, sudah ada beberapa PT lain yang "numpang" alamat kantor notaris tersebut dan "aman aman" saja

  • andrydermawanto

    Member
    20 August 2014 at 11:41 am
    Originaly posted by studycenter:

    udah ga bisa bro…
    kmrn saya sempet sewa pakai alamat kantor notaris untuk pembuatan PT, setelah pengajuan PKP, malah ditolak karena alasan tersebut

    Maksudnya pake virtual office??

  • studycenter

    Member
    20 August 2014 at 11:48 am

    iya, pake virtual office.
    Ada solusi lain, soalnya saya sudah coba, malah direject sama pihak KPP karena sudah tidak diperbolehkan lagi

  • studycenter

    Member
    20 August 2014 at 12:07 pm

    Sebelumnya perusahaan sudah berjalan , dan bukan PKP, nah saat omzet sudah lebih dari 600 juta (kita ingin jadi warga negara yang baik, MAU BAYAR PAJAK neh) , rasanya saya harus menerbitkan faktur pajak (Pengusaha Kena Pajak/PKP) karena kemungkinan bisa akan terus berkembang. Tapi penggunaan virtual office tidak dibolehkan karena petugas Dirjen Pajak sudah survey dan sudah bertatap muka dengan saya serta menjelaksan tentang virutal office yang sudah dilarang.

    Sempet kepikiran apakah mesti sewa ditempat lain ?? kalau sama aja, buang buang biaya donk, atau sewa kios di mall (bukan kios di pasar tradisional) , tapi ada yang bilang kios di mall tidak bisa dijadikan kantor

    Need advise

  • studycenter

    Member
    20 August 2014 at 12:47 pm

    saat mereka survey, mereka tidak memberitahu kalau mereka akan datang. Pas disana emang kantor notaris tidak ada PIC yang bisa menbackup kita. Plus suasana kantor disana seperti layaknya kantor, namun tidak ada orang yang bekerja, alias cuma komputer, meja dan kursi saja, akibatnya salah satu staff notaris ditanya, baru kemudian saya dihubungi dan sya segera datang. Dari yang dilihat sepertinya fine fine saja, hingga beberapa hari kemudian mendapat pemberitahuan kalau kita ditolak permohonannya. Setelah itu saya kembali ke KPP menanyakan hal tersebut dan dijelaskan bahwa kita menggunakan virtual office dan sudah tidak diperbolehkan..

    Untuk surat keterangan domisili dan lainnya (selain permohonan PKP) sudah diurus notaris sehingga kita terima bersih…. Permohonan PKP juga harusnya diurus pihak Notaris, tapi ternyata mereka akhirnya "give up"

  • peanutbutter

    Member
    20 August 2014 at 7:24 pm

    darimana KPPnya mengetahui bahwa rekan hanya 'pakai alamat' saja ketika survey?
    dan untuk alamat sewa pakai tersebut sudah ada surat keterangan domisili dan surat izin usahanyayang mencantumkan bahwa perusahaannya beralamat di alamat sewa pakai notaris tersebut? mohon penjelasannya rekan.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now