Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT PPh 21 Karyawan Berhenti

  • PPh 21 Karyawan Berhenti

     Ary Panca updated 9 years, 8 months ago 1 Member · 2 Posts
  • Ary Panca

    Member
    8 August 2014 at 8:37 pm

    Di Perusahaan tempat saya bekerja ada karyawan yang berhenti/ Resign pada bulan April 2014, sementara pada bulan januari s/d Maret sudah di potong PPh 21 sebesar Rp. 100.000,- tiap bulannya. Pada Pelaporan PPh 21 masa april lupa mengurangkan/ kreditkan PPh 21 yang telah dibayar.
    Pertanyaan saya : Bisa ga dikurangkan/ dikreditkan pada bulan Juli yang telah dibayar, karena bila tidak dikurangkan pasti pada laporan Tahunan SPT PPh 21 akan Lebih Bayar.
    Thanks

  • Ary Panca

    Member
    8 August 2014 at 8:37 pm
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now