Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › PPh 21 Karyawan Berhenti
Di Perusahaan tempat saya bekerja ada karyawan yang berhenti/ Resign pada bulan April 2014, sementara pada bulan januari s/d Maret sudah di potong PPh 21 sebesar Rp. 100.000,- tiap bulannya. Pada Pelaporan PPh 21 masa april lupa mengurangkan/ kreditkan PPh 21 yang telah dibayar.
Pertanyaan saya : Bisa ga dikurangkan/ dikreditkan pada bulan Juli yang telah dibayar, karena bila tidak dikurangkan pasti pada laporan Tahunan SPT PPh 21 akan Lebih Bayar.
Thanks
Viewing 1 - 2 of 2 replies