Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT pph 21 atas thr pegawai tidak tetap

  • pph 21 atas thr pegawai tidak tetap

     Queen037 updated 9 years, 8 months ago 1 Member · 2 Posts
  • Queen037

    Member
    5 August 2014 at 4:28 pm

    Gaji pegawai tidak tetap A pada bulan juli = 2.806.000 (beserta THR)
    Berdasarkan perhitungan di ESPT :
    2.806.000 x 12 = 33.672.000
    = 33.672.000 – 32.400.000 (ptkp k/3) = 1.272.000
    = 1.272.000 x 5% = 63.600
    = 63.600 / 12 (tahun)
    = 5.300
    Karna A tidak memiliki NPWP 5.300 + 20% = 6.360
    Tapi total Gaji A sampai blan Juli : 11.407.000
    Berarti rata2 gajinya / blan = 1.450.000
    1.450.000 x 5 (Agu-Des) = 7.250.000
    Gaji pertahunnya = 11.407.000 + 7.250.000
    = 18.657.000
    Sedangkan PTKP k/3 adalah 32.400.000
    Bukankah seharusnya A tidak membayar pph 21 atas THR?
    Apakah boleh pengisian di espt 21, pph 21 yang muncul dihapus sehingga jadi 0?

  • Queen037

    Member
    5 August 2014 at 4:28 pm
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now