Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › pph 21 atas thr pegawai tidak tetap
Gaji pegawai tidak tetap A pada bulan juli = 2.806.000 (beserta THR)
Berdasarkan perhitungan di ESPT :
2.806.000 x 12 = 33.672.000
= 33.672.000 – 32.400.000 (ptkp k/3) = 1.272.000
= 1.272.000 x 5% = 63.600
= 63.600 / 12 (tahun)
= 5.300
Karna A tidak memiliki NPWP 5.300 + 20% = 6.360
Tapi total Gaji A sampai blan Juli : 11.407.000
Berarti rata2 gajinya / blan = 1.450.000
1.450.000 x 5 (Agu-Des) = 7.250.000
Gaji pertahunnya = 11.407.000 + 7.250.000
= 18.657.000
Sedangkan PTKP k/3 adalah 32.400.000
Bukankah seharusnya A tidak membayar pph 21 atas THR?
Apakah boleh pengisian di espt 21, pph 21 yang muncul dihapus sehingga jadi 0?
Viewing 1 - 2 of 2 replies