Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Bagaimana cara impor dan lapor data Gaji sama THR dibulan yang sama ?

  • Bagaimana cara impor dan lapor data Gaji sama THR dibulan yang sama ?

     sorafaisal updated 8 years, 8 months ago 5 Members · 6 Posts
  • sansi

    Member
    5 August 2014 at 11:56 am

    Dear rekan ortax sekalian,

    Mohon bantuannya nih, dibulan Juli kita ada keluar GAJI dan THR bersamaan. Pertanyaannya adalah :
    1. Bagaimana cara impor ke espt pph 21 nya ? jika Gaji tiap bulan karyawan tetap pilihan diimpornya penerima penghasilan rutin, lalu pada saat impor THR apakah pilihan penghasilan final ? Jika iya apa kode pajak dan bagaimana mekanisme penomorannya ?

    Terima kasih sebelumnya

  • sansi

    Member
    5 August 2014 at 11:56 am
  • Wisnuu

    Member
    7 August 2014 at 9:24 am

    Ekspor ja dlu format excel CSVnya so copy data yang sudah dibuat (perhitungan PPh 21) masukkan penghasilan brutonya dan PPh 21 yang terutang.
    u/ gaji karyawan tetap digabung dengan THRnya menjadi penghasilan bruto dan diimport pada penerima penghasilan rutin perbulan.
    Kode objek pajaknya 21-100-01 (pegawai tetap).

  • YeniZ

    Member
    7 August 2014 at 4:08 pm

    kalo gaji + THR digabung menjadi penghasilan bruto, espt nya otomatis disetahunkan, (termasuk THR disetahunkan juga).
    gimana y cara entri/impor datanya. karena saat mengisi penghasilan tidak ada kolom isian utk THRnya.
    mohon pencerahan…

  • Levintz

    Member
    8 August 2014 at 11:59 pm
    Originaly posted by yeniz:

    kalo gaji + THR digabung menjadi penghasilan bruto, espt nya otomatis disetahunkan, (termasuk THR disetahunkan juga).
    gimana y cara entri/impor datanya. karena saat mengisi penghasilan tidak ada kolom isian utk THRnya.
    mohon pencerahan…

    saya rasa jwaban dari rekan wisnu sudah tepat rekan yeniz..
    jika rekan yeniz sudah install espt pph 21, bisa lihat format CSV-nya di data C://Program Files/DJP/Espt 21 26 2014/CSV/……..
    memang tidak ada kolom isian THR, karena gaji bulan digabungkan dengan THR sehingga menimbulkan penghasilan bruto yang lebih tinggi dari sebelumnya.

    itu yang menjadi dasar pengenaan PPh 21.

    salam

  • sorafaisal

    Member
    10 August 2015 at 9:08 am

    Dear Rekan Ortax,..

    Saya masih newbie masalah pajak mohon bantuannya untuk gaji dan Thr di bayar bersamaan..
    1. untuk karyawan yang tidak tetap apakah PPh 21 atas THR digabung dengan Bruto nya didalam esptnya.
    2. Kalau harus dipisah dimana letak posisi THR karyawan tidak tetap di dalam pelaporan E-spt nya, sementara di dalam espt tidak ada kolom THRnya untuk karyawan tidak tetap.

    Terima Kasih…

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now