Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM bisahkah selisih pm penghasilan ulang?

  • bisahkah selisih pm penghasilan ulang?

     rosikin updated 9 years, 8 months ago 6 Members · 17 Posts
  • dsimon

    Member
    2 August 2014 at 11:18 am

    Dear ortax,

    Pm yang tidak bisa dikreditkan bisa dibiayakan secara fiskal.
    Pm yang bisa dikreditkan namun memilih dibiayakan bisa dibiayakan secara fiskal.

    Pertanyaan:
    Untuk pm selisih penghitungan ulang bisakah dibiayakan secara fiskal?
    Misalkan : awalnya pm 100 setelah dihitung ulang menjadi 10. Apakah 90 bisa dibiayakan secarA fiskal?

    Thanks

  • dsimon

    Member
    2 August 2014 at 11:18 am

    Dear ortax,

    Pm yang tidak bisa dikreditkan bisa dibiayakan secara fiskal.
    Pm yang bisa dikreditkan namun memilih dibiayakan bisa dibiayakan secara fiskal.

    Pertanyaan:
    Untuk pm selisih penghitungan ulang bisakah dibiayakan secara fiskal?
    Misalkan : awalnya pm 100 setelah dihitung ulang menjadi 10. Apakah 90 bisa dibiayakan secarA fiskal?

    Thanks

  • dsimon

    Member
    2 August 2014 at 11:18 am
  • wrmhswr

    Member
    4 August 2014 at 5:08 pm
    Originaly posted by dsimon:

    Misalkan : awalnya pm 100 setelah dihitung ulang menjadi 10. Apakah 90 bisa dibiayakan secarA fiskal?

    harusnya bisa.
    misalnya dalam kasus PM yg sudah dikreditkan 100.
    Tapi setelah penghitungan ulang ternyata diketahui PM yang bisa dikreidtkan hanya 10.
    PM 90 nya tidak dapat dikreditkan, tapi bisa dibiayakan sepanjang memang benar dibayar dan dapat dibiayakan sesuai UU PPh.

  • wrmhswr

    Member
    4 August 2014 at 5:08 pm
    Originaly posted by dsimon:

    Misalkan : awalnya pm 100 setelah dihitung ulang menjadi 10. Apakah 90 bisa dibiayakan secarA fiskal?

    harusnya bisa.
    misalnya dalam kasus PM yg sudah dikreditkan 100.
    Tapi setelah penghitungan ulang ternyata diketahui PM yang bisa dikreidtkan hanya 10.
    PM 90 nya tidak dapat dikreditkan, tapi bisa dibiayakan sepanjang memang benar dibayar dan dapat dibiayakan sesuai UU PPh.

  • wrmhswr

    Member
    5 August 2014 at 8:21 am

    asumsinya memang benar dibayar.
    jika kita beli barang 1100 dimana (1000 DPP + 100 PPN).
    bukankah 100 PPN tersebut bisa dibiayakan sepanjang memang benar sudah dibayar dan memenui ketentuan PPh (kalau dibiayakan maka menjadi tidak dapat dikreditkan di SPT PPN)

    Apa bedanya 100 PPN bisa dikreditkan, tapi seluruhnya dibiayakan sehingga 100 tidak dapat dikreditkan dengan 10 dikreditkan dan 90 dibiayakan sehingga 90 tidak dapat dikreditkan?

  • wrmhswr

    Member
    5 August 2014 at 8:21 am

    asumsinya memang benar dibayar.
    jika kita beli barang 1100 dimana (1000 DPP + 100 PPN).
    bukankah 100 PPN tersebut bisa dibiayakan sepanjang memang benar sudah dibayar dan memenui ketentuan PPh (kalau dibiayakan maka menjadi tidak dapat dikreditkan di SPT PPN)

    Apa bedanya 100 PPN bisa dikreditkan, tapi seluruhnya dibiayakan sehingga 100 tidak dapat dikreditkan dengan 10 dikreditkan dan 90 dibiayakan sehingga 90 tidak dapat dikreditkan?

  • Tomcat

    Member
    5 August 2014 at 8:55 am

    rekan wrmhswr,

    bukankah pengertian yang PM bisa dikreditkan itu adalah PM yang diinput di eSPT ?

    mohon pencerahan..

  • Tomcat

    Member
    5 August 2014 at 8:55 am

    rekan wrmhswr,

    bukankah pengertian yang PM bisa dikreditkan itu adalah PM yang diinput di eSPT ?

    mohon pencerahan..

  • Tomcat

    Member
    5 August 2014 at 12:46 pm

    Dasarnya apa rekan?
    Jika hanya berfdasarkan analogi bukankah bisa dikategorikan kita memilih mengkreditkan pm sehingga atas pilihan mengkreditkan pm tidak boleh dibiayakan meskipun reSiko nilai pmnya menjadi lebih kecil setelah hitung ulang?

  • Tomcat

    Member
    5 August 2014 at 12:46 pm

    Dasarnya apa rekan?
    Jika hanya berfdasarkan analogi bukankah bisa dikategorikan kita memilih mengkreditkan pm sehingga atas pilihan mengkreditkan pm tidak boleh dibiayakan meskipun reSiko nilai pmnya menjadi lebih kecil setelah hitung ulang?

  • zarkasi

    Member
    8 August 2014 at 9:21 pm
    Originaly posted by wrmhswr:

    Tapi setelah penghitungan ulang ternyata diketahui PM yang bisa dikreidtkan hanya 10.PM 90 nya tidak dapat dikreditkan, tapi bisa dibiayakan sepanjang memang benar dibayar dan dapat dibiayakan sesuai UU PPh.

    mhon bisa diberikan uupph no berpa rekans?, krn sy juga mengalami hal ini.

  • zarkasi

    Member
    8 August 2014 at 9:21 pm
    Originaly posted by wrmhswr:

    Tapi setelah penghitungan ulang ternyata diketahui PM yang bisa dikreidtkan hanya 10.PM 90 nya tidak dapat dikreditkan, tapi bisa dibiayakan sepanjang memang benar dibayar dan dapat dibiayakan sesuai UU PPh.

    mhon bisa diberikan uupph no berpa rekans?, krn sy juga mengalami hal ini.

  • ktfd

    Member
    13 August 2014 at 11:49 am
    Originaly posted by dsimon:

    Misalkan : awalnya pm 100 setelah dihitung ulang menjadi 10. Apakah 90 bisa dibiayakan secarA fiskal?

    jk yg benar 10, yo mana bisa dibiayakan toh…

  • ktfd

    Member
    13 August 2014 at 11:49 am
    Originaly posted by dsimon:

    Misalkan : awalnya pm 100 setelah dihitung ulang menjadi 10. Apakah 90 bisa dibiayakan secarA fiskal?

    jk yg benar 10, yo mana bisa dibiayakan toh…

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now