Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › bisahkah selisih pm penghasilan ulang?
bisahkah selisih pm penghasilan ulang?
Dear ortax,
Pm yang tidak bisa dikreditkan bisa dibiayakan secara fiskal.
Pm yang bisa dikreditkan namun memilih dibiayakan bisa dibiayakan secara fiskal.Pertanyaan:
Untuk pm selisih penghitungan ulang bisakah dibiayakan secara fiskal?
Misalkan : awalnya pm 100 setelah dihitung ulang menjadi 10. Apakah 90 bisa dibiayakan secarA fiskal?Thanks
Dear ortax,
Pm yang tidak bisa dikreditkan bisa dibiayakan secara fiskal.
Pm yang bisa dikreditkan namun memilih dibiayakan bisa dibiayakan secara fiskal.Pertanyaan:
Untuk pm selisih penghitungan ulang bisakah dibiayakan secara fiskal?
Misalkan : awalnya pm 100 setelah dihitung ulang menjadi 10. Apakah 90 bisa dibiayakan secarA fiskal?Thanks
- Originaly posted by dsimon:
Misalkan : awalnya pm 100 setelah dihitung ulang menjadi 10. Apakah 90 bisa dibiayakan secarA fiskal?
harusnya bisa.
misalnya dalam kasus PM yg sudah dikreditkan 100.
Tapi setelah penghitungan ulang ternyata diketahui PM yang bisa dikreidtkan hanya 10.
PM 90 nya tidak dapat dikreditkan, tapi bisa dibiayakan sepanjang memang benar dibayar dan dapat dibiayakan sesuai UU PPh. - Originaly posted by dsimon:
Misalkan : awalnya pm 100 setelah dihitung ulang menjadi 10. Apakah 90 bisa dibiayakan secarA fiskal?
harusnya bisa.
misalnya dalam kasus PM yg sudah dikreditkan 100.
Tapi setelah penghitungan ulang ternyata diketahui PM yang bisa dikreidtkan hanya 10.
PM 90 nya tidak dapat dikreditkan, tapi bisa dibiayakan sepanjang memang benar dibayar dan dapat dibiayakan sesuai UU PPh. asumsinya memang benar dibayar.
jika kita beli barang 1100 dimana (1000 DPP + 100 PPN).
bukankah 100 PPN tersebut bisa dibiayakan sepanjang memang benar sudah dibayar dan memenui ketentuan PPh (kalau dibiayakan maka menjadi tidak dapat dikreditkan di SPT PPN)Apa bedanya 100 PPN bisa dikreditkan, tapi seluruhnya dibiayakan sehingga 100 tidak dapat dikreditkan dengan 10 dikreditkan dan 90 dibiayakan sehingga 90 tidak dapat dikreditkan?
asumsinya memang benar dibayar.
jika kita beli barang 1100 dimana (1000 DPP + 100 PPN).
bukankah 100 PPN tersebut bisa dibiayakan sepanjang memang benar sudah dibayar dan memenui ketentuan PPh (kalau dibiayakan maka menjadi tidak dapat dikreditkan di SPT PPN)Apa bedanya 100 PPN bisa dikreditkan, tapi seluruhnya dibiayakan sehingga 100 tidak dapat dikreditkan dengan 10 dikreditkan dan 90 dibiayakan sehingga 90 tidak dapat dikreditkan?
rekan wrmhswr,
bukankah pengertian yang PM bisa dikreditkan itu adalah PM yang diinput di eSPT ?
mohon pencerahan..
rekan wrmhswr,
bukankah pengertian yang PM bisa dikreditkan itu adalah PM yang diinput di eSPT ?
mohon pencerahan..
Dasarnya apa rekan?
Jika hanya berfdasarkan analogi bukankah bisa dikategorikan kita memilih mengkreditkan pm sehingga atas pilihan mengkreditkan pm tidak boleh dibiayakan meskipun reSiko nilai pmnya menjadi lebih kecil setelah hitung ulang?Dasarnya apa rekan?
Jika hanya berfdasarkan analogi bukankah bisa dikategorikan kita memilih mengkreditkan pm sehingga atas pilihan mengkreditkan pm tidak boleh dibiayakan meskipun reSiko nilai pmnya menjadi lebih kecil setelah hitung ulang?- Originaly posted by wrmhswr:
Tapi setelah penghitungan ulang ternyata diketahui PM yang bisa dikreidtkan hanya 10.PM 90 nya tidak dapat dikreditkan, tapi bisa dibiayakan sepanjang memang benar dibayar dan dapat dibiayakan sesuai UU PPh.
mhon bisa diberikan uupph no berpa rekans?, krn sy juga mengalami hal ini.
- Originaly posted by wrmhswr:
Tapi setelah penghitungan ulang ternyata diketahui PM yang bisa dikreidtkan hanya 10.PM 90 nya tidak dapat dikreditkan, tapi bisa dibiayakan sepanjang memang benar dibayar dan dapat dibiayakan sesuai UU PPh.
mhon bisa diberikan uupph no berpa rekans?, krn sy juga mengalami hal ini.
- Originaly posted by dsimon:
Misalkan : awalnya pm 100 setelah dihitung ulang menjadi 10. Apakah 90 bisa dibiayakan secarA fiskal?
jk yg benar 10, yo mana bisa dibiayakan toh…
- Originaly posted by dsimon:
Misalkan : awalnya pm 100 setelah dihitung ulang menjadi 10. Apakah 90 bisa dibiayakan secarA fiskal?
jk yg benar 10, yo mana bisa dibiayakan toh…