Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Sewa Beli Putus atau Sewa-Putus (Sewa-Beli tanpa transaksi ril uang / Sewa Putus)

  • Sewa Beli Putus atau Sewa-Putus (Sewa-Beli tanpa transaksi ril uang / Sewa Putus)

  • FSormin

    Member
    1 August 2014 at 8:45 am

    Kondisi Transaksi (sory agak panjang biar jelas dan transaksi ini dalam praktek, pihak yang terkait tidak setuju / tidak bersedia dikatakan masuk kategori Leasing baik bentuk Hak opsi ataupun tidak, karena di akhir periode sewa otomatis milik pihak yang membeli).

    Data praktek dilapangan:
    1. PT. A menyewakan mesin ke PT B selama 5 tahun dengan nilai Rp. 5 milliar, dan PT. A berhak melakukan penagihan (berhak menagih) setelah kontrak t.tangani dan barang diterima pihak PT. B.

    2. Hak penagihan PT. A untuk sewa hanya dapat dilakukan setiap 3 bulan dimuka untuk setiap sewa 3 bulan berjalan secara bertahap dan setelah habis 5 tahun mesin menjadi milik PT. B.

    3. Dalam Klausal kontrak yang disepakati bahwa Mesin tetap milik PT. A sepanjang belum habis masa sewa selama 5 tahun dan jika tidak selesai masa sewa maka Mesin tetap milik PT. A.

    4. Masa sewa beli putus untuk 5 tahun disepakati Rp. 5 milliar dan sewa dihitung untuk setiap 3 bulan kedepan dengan menerbitkan tagihan sekitar Rp. 250.000.000 u/ sewa 3 bulan berikutnya yang ditagih secara rutin setiap 3 bulan.
    Jika PT B tidak melunasi setiap tagihan dari per 3 bulan atua Sewa tidak mencapai 5 tahun kedepan maka sewa berakhir sendirinya dan Mesin diambil kembali oleh pt A.

    5. Di Akhir periode Mesin menjadi otomatis milik PT. B tanpa perlu melakukan pembelian dari sisa nilai buku atau tanpa melakukan pembayaran ataupun tanpa melakukan transaksi jual beli seperti layaknya jual beli. Dan kondisi ini dalam istilah transaksi/praktek lapangan sering disebut dengan istilah "Sewa-Putus (sewa putus)".

    Pertanyaannya?
    1. Kapan terutang PPN karena kedua belah pihak menyepakati bahwa penagihan atau munculnya beban hanya disetujui/disepakati atau apat dilakukan setiap 3 bulan. Dan jika jika tidak dibayar maka barang otomatis milik PT. A kembali dan masa sewa dianggap putus/berhenti.

    2. Jika masuk kategori jual beli Kredit, maka transaksi PT. A dan transaksi PT. B hanya baru dikatakan sah setiap 3 bulan untuk kontrak 5 tahun Sewa Beli putus. (putus maksudnya diakhir periode sewa langsung menjadi milik pt. B tanpa ada transaksi /beli lagi). Masing-masing pihak hanya mengakui setiap transaksi per 3 bulan dengan kondisi sewa berjalan.

    3. Selama masa sewa, Mesin tetap menjadi milik PT. A dan apakah penagihan PT. A ke pt B selama periode berlangsung dianggap transaksi sewa oleh pihak PT. B mengingat selama sewa Mesin menjadi milik pt. A.

    4. Dalam pencatatan di Neraca kontrak Rp. 5 milliar dicatat sebagai apa? apakah dicatat per tagihan saja karena hak menagih hanya untuk setiap 3 bulan dan bagaimana pembiayaannya jika Mesin dibeli dari suplier dengan harga Rp. 4.5 milliar. (Contoh PT. A Menagih u 3 bulan Rp. 250 juta ke PT. B dan Biaya perolehan mesin u 3 bulan adalah Rp. 200 juta jika di amortisasi/dibagi harga perolehan u 5 tahun).

    Bagaimana perlakuan Jurnal akuntansi dan perpajakannya ?

    kalau ada yan dapat membagi pencerahan ini, sangat baik jika dibuat juga bentuk jurnalnya dari sisi akuntansi dan perpajakannya.
    Terimakasih.

  • FSormin

    Member
    1 August 2014 at 8:45 am
  • FSormin

    Member
    1 August 2014 at 8:54 am

    Sory tambahan info..
    Kondisi transaksi ini tidak jauh beda dengan kondisi Transaksi Kontrak Konstruksi jangka panjang dalam membangun suatu gedung atau suatu pekerjaan

  • Rewa

    Member
    29 September 2014 at 5:26 pm

    wah ini kasusnya sama nih…blom ada yg bisa kasih solusi dri pertanyaan di atas yak?

  • Rewa

    Member
    28 January 2015 at 8:08 pm

    up up up

  • orock

    Member
    17 December 2015 at 5:18 pm

    mohon bantuannya senior rekan2 ortax…
    saya mengalami hal yg sama

  • jon1201

    Member
    17 December 2015 at 5:58 pm
    Originaly posted by Fsormin:

    1. Kapan terutang PPN karena kedua belah pihak menyepakati bahwa penagihan atau munculnya beban hanya disetujui/disepakati atau apat dilakukan setiap 3 bulan.

    Satu per satu..
    Terutang PPN pada saat nagih Invoice per 3 bulan itu..maka saat itu INV dan FP dibuatkan.. dst.

    Originaly posted by Fsormin:

    2. Jika masuk kategori jual beli Kredit,

    kalo ini beda perlakuannya. bisa dibuatkan FP sekali di awal, selebihnya tinggal angsur pembayaran

    Originaly posted by Fsormin:

    apakah penagihan PT. A ke pt B selama periode berlangsung dianggap transaksi sewa oleh pihak PT. B mengingat selama sewa Mesin menjadi milik pt. A.

    benar. kudu dipotong pph23

    Originaly posted by Fsormin:

    Bagaimana perlakuan Jurnal akuntansi dan perpajakannya ?

    ini akan dijawab oleh senior yg kusus di bidang-nya.. 😀

  • nimaspajak

    Member
    18 December 2015 at 9:10 am
    Originaly posted by jon1201:

    Satu per satu..
    Terutang PPN pada saat nagih Invoice per 3 bulan itu..maka saat itu INV dan FP dibuatkan.. dst.

    lalu pada saat akhir masa sewa => barang menjadi milik penyewa => bagaimanakah dengan dokumen perpajakannya atas perpindahan kepemilikan barang tsb?
    Apakah faktur atas barang tsb dengan nominal 0 diperbolehkan?
    atau ada cara lainnya?

    Thanks

  • bacaro

    Member
    18 December 2015 at 9:18 am
    Originaly posted by jon1201:

    kalo ini beda perlakuannya. bisa dibuatkan FP sekali di awal, selebihnya tinggal angsur pembayaran

    Rekan, berarti boleh ya kalau pembelian kredit, PPN nya di akui diawal..?

  • nimaspajak

    Member
    18 December 2015 at 10:11 am
    Originaly posted by bacaro:

    Rekan, berarti boleh ya kalau pembelian kredit, PPN nya di akui diawal..

    boleh

  • jon1201

    Member
    18 December 2015 at 11:36 am
    Originaly posted by nimaspajak:

    lalu pada saat akhir masa sewa => barang menjadi milik penyewa => bagaimanakah dengan dokumen perpajakannya atas perpindahan kepemilikan barang tsb?

    cukup dokumen Kontrak/Perjanjian Di awal dan tetep dibuatkan FP atas PEmberian cuma-cuma yg terutang PPN
    saat itulah dicatat sbg aset pengguna sewa..

    Originaly posted by nimaspajak:

    Apakah faktur atas barang tsb dengan nominal 0 diperbolehkan?

    DPP dihitung dari harga jual/penggantian setelah dikurangi laba
    PPN10% dihitung memakai DPP nilai lain

  • nimaspajak

    Member
    18 December 2015 at 2:06 pm

    mohon pencerahannya rekan msh blm faham dgn kalimat ini

    Originaly posted by jon1201:

    tetep dibuatkan FP atas PEmberian cuma-cuma yg terutang PPN

    dan juga ini

    Originaly posted by jon1201:

    DPP dihitung dari harga jual/penggantian setelah dikurangi laba
    PPN10% dihitung memakai DPP nilai lain

    Tagihan dilakukan perbulan (selama 5 tahun)
    Nah bagaimana membuat tagihan sewa di akhir masa kontrak yg mana stlh tagihan tsb dibayar oleh penyewa maka barang tsb menjadi milik penyewa

  • jon1201

    Member
    18 December 2015 at 5:50 pm
    Originaly posted by nimaspajak:

    membuat tagihan sewa di akhir masa kontrak

    INV dan FP dibuatkan sesuai kontrak terakhir yaitu atas transaksi sewa dan dipotong pph23..
    Lalu penyerahan BKP yg menjadi hak milik menurut saya, perlakuannya sama dg kondisi menyerahkan hadiah/pemberian BKP secara cuma-cuma dan di kenai PPN
    artinya Dibuatkan FP secara terpisah dg identitas lawan transaksi/Pembeli

  • H36UN

    Member
    20 December 2015 at 9:29 pm
    Originaly posted by Fsormin:

    hak yang terkait tidak setuju / tidak bersedia dikatakan masuk kategori Leasing baik bentuk Hak opsi ataupun tidak

    karena setau ane biasa dalam SGU / leasing setidaknya ada tiga pihak yang terlibat Normalnya ada Pengguna barang modal, Penyedia barang modal, & Perusahaan pembiayaan. mungkin loh ya.

    Originaly posted by Fsormin:

    1. Kapan terutang PPN karena kedua belah pihak menyepakati bahwa penagihan atau munculnya beban hanya disetujui/disepakati atau apat dilakukan setiap 3 bulan.

    Pada saat BKP diserahkan ke PT. B, (saya analogikan sama dengan penyerahan konsinyasi dimana PPN terutang saat barang dititipkan dan kepemilikan barang masih di produsen/si pemilik)
    untuk invoice DPP tetap ditagih seperti yang sudah disepakati di klausul tetapi PPN nya saja ditagih FULL amount. sesuai harga pasar BKP yang ditransaksikan.

    Originaly posted by Fsormin:

    Dan jika tidak dibayar maka barang otomatis milik PT. A kembali dan masa sewa dianggap putus/berhenti.

    Jika pembayaran putus di tengah jalan dan mesin ditarik kembali maka silahkan buat nota retur.

    Originaly posted by rewa:

    3. Selama masa sewa, Mesin tetap menjadi milik PT. A dan apakah penagihan PT. A ke pt B selama periode berlangsung dianggap transaksi sewa oleh pihak PT. B mengingat selama sewa Mesin menjadi milik pt. A.

    Ya seharusnya sih gitu om ada rental expense di situ, Jangan Lupa Potong PPh 23

    Originaly posted by Fsormin:

    4. Dalam pencatatan di Neraca kontrak Rp. 5 milliar dicatat sebagai apa? apakah dicatat per tagihan saja karena hak menagih hanya untuk setiap 3 bulan dan bagaimana pembiayaannya jika Mesin dibeli dari suplier dengan harga Rp. 4.5 milliar. (Contoh PT. A Menagih u 3 bulan Rp. 250 juta ke PT. B dan Biaya perolehan mesin u 3 bulan adalah Rp. 200 juta jika di amortisasi/dibagi harga perolehan u 5 tahun).

    ini sih yang memahami accounting lebih jauh yang lebih paham, cuma setau ane harusnya ada pos khusus terkait barang yang sifatnya seperti leasing dengan hak opsi. jadi masuk di daftar asset hanya saja tidak di susutkan, karena hak kepemilikannya belum berpindah. PT. A yang masih berhak menyusutkan.

    Originaly posted by jon1201:

    FP atas PEmberian cuma-cuma yg terutang PPN

    om ko bisa pemberiaan cuma-cuma sih..? bukankah pemberian cuma-cuma itu tidak ada kompensasi ya. tetapi kan untuk transaksi ini PT. B bayar sewa loh ke PT. A, sehubungan dengan mesin tersebut. ko bisa diakatakan pemberian cuma-cuma.

    Salam

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now