Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh Jasa Iklan dari Luar Negeri

  • PPh Jasa Iklan dari Luar Negeri

  • meiichunhae

    Member
    1 August 2014 at 8:12 am

    Hai Rekan2 Ortax.
    Mau tanya nih, perusahaan tempat saya bekerja setiap bulannya menerima tagihan dari facebook & Google atas pemasangan iklan. Invoice itu berasal dari luar negeri.
    Bagaimana ketetapan Pajaknya ? Apakah perusahaan kami wajib memotong PPh 26 pada saat melakukan pembayaran?
    Bagaimana juga dengan PPN nya ??

    Mohon pencerahannya yaa…

    Terimakasih.

  • meiichunhae

    Member
    1 August 2014 at 8:12 am
  • ktiong06

    Member
    1 August 2014 at 9:58 am

    Menurut saya karena manfaatnya dilakukan di Indonesia, maka atas PPN dan PPh 26 merupakan objek Pajak. PPN tersebut karena penyerahan jasa wajib setor sendiri, PPh26 atas pembayarannya wajib dipotong

  • izays

    Member
    28 August 2014 at 7:30 am

    perusahaan anda wajib memotong pph ps 26

  • dfm1705

    Member
    28 August 2014 at 8:30 am
    Originaly posted by meiichunhae:

    tagihan dari facebook & Google

    Invoice tersebut berasal dari negara mana ya?

    salam

  • priadiar4

    Member
    28 August 2014 at 8:34 am
    Originaly posted by meiichunhae:

    Invoice itu berasal dari luar negeri.

    bukannya google dan facebook ada kantor perwakilannya disini??

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now