Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Jasa Iklan dari Luar Negeri
PPh Jasa Iklan dari Luar Negeri
Hai Rekan2 Ortax.
Mau tanya nih, perusahaan tempat saya bekerja setiap bulannya menerima tagihan dari facebook & Google atas pemasangan iklan. Invoice itu berasal dari luar negeri.
Bagaimana ketetapan Pajaknya ? Apakah perusahaan kami wajib memotong PPh 26 pada saat melakukan pembayaran?
Bagaimana juga dengan PPN nya ??Mohon pencerahannya yaa…
Terimakasih.
Menurut saya karena manfaatnya dilakukan di Indonesia, maka atas PPN dan PPh 26 merupakan objek Pajak. PPN tersebut karena penyerahan jasa wajib setor sendiri, PPh26 atas pembayarannya wajib dipotong
perusahaan anda wajib memotong pph ps 26
- Originaly posted by meiichunhae:
tagihan dari facebook & Google
Invoice tersebut berasal dari negara mana ya?
salam
- Originaly posted by meiichunhae:
Invoice itu berasal dari luar negeri.
bukannya google dan facebook ada kantor perwakilannya disini??