Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Bagaimana PPN nya jika seperti ini?

  • Bagaimana PPN nya jika seperti ini?

     BolaSuper updated 9 years, 8 months ago 3 Members · 17 Posts
  • BolaSuper

    Member
    24 July 2014 at 3:57 pm

    Rekan-rekan pajak yang berbahagia,

    Mau tanya (lagi) nih, kali ini soal PPN:

    A adalah pemilik proyek (nilai proyek bisa berkisar mulai dari puluhan ribu rupiah saja sampai jutaan). Z adalah orang pribadi yang mengerjakan proyek tersebut. A mentransfer dana ke PT H sebagai mediator atas proyek ini. Begitu Z selesai mengerjakan proyek ini, PT H sebagai mediator mentransfer dana tersebut kepada si Z dipotong fee mediasi.

    Let say nilai proyeknya adalah Rp 5.000.000,-
    Feenya PT H sebagai mediator adalah 10% yaitu Rp 500.000,-
    Maka si Z (pekerja proyek) menerima Rp 4.500.000,-

    PPh diabaikan demi kemudahan penjelasan.

    Pertanyaannya:

    1. Apabila PT H sudah PKP, PPN 10% nya atas dasar nilai proyek (Rp 5.000.000) ataukah atas dasar fee yang diterima PT H (Rp 500.000) ?

    2. Seandainya PT H belum PKP, diatas omset 4.8M setahun kan wajib PKP tuh. Nah yang dimaksudkan "omset" disini apakah berdasarkan nilai proyek (Rp 5.000.000) ataukah atas dasar fee yang diterima PT H (Rp 500.000) ?

    Banyak terima kasih ya 🙂

  • BolaSuper

    Member
    24 July 2014 at 3:57 pm
  • BolaSuper

    Member
    24 July 2014 at 3:57 pm

    Rekan-rekan pajak yang berbahagia,

    Mau tanya (lagi) nih, kali ini soal PPN:

    A adalah pemilik proyek (nilai proyek bisa berkisar mulai dari puluhan ribu rupiah saja sampai jutaan). Z adalah orang pribadi yang mengerjakan proyek tersebut. A mentransfer dana ke PT H sebagai mediator atas proyek ini. Begitu Z selesai mengerjakan proyek ini, PT H sebagai mediator mentransfer dana tersebut kepada si Z dipotong fee mediasi.

    Let say nilai proyeknya adalah Rp 5.000.000,-
    Feenya PT H sebagai mediator adalah 10% yaitu Rp 500.000,-
    Maka si Z (pekerja proyek) menerima Rp 4.500.000,-

    PPh diabaikan demi kemudahan penjelasan.

    Pertanyaannya:

    1. Apabila PT H sudah PKP, PPN 10% nya atas dasar nilai proyek (Rp 5.000.000) ataukah atas dasar fee yang diterima PT H (Rp 500.000) ?

    2. Seandainya PT H belum PKP, diatas omset 4.8M setahun kan wajib PKP tuh. Nah yang dimaksudkan "omset" disini apakah berdasarkan nilai proyek (Rp 5.000.000) ataukah atas dasar fee yang diterima PT H (Rp 500.000) ?

    Banyak terima kasih ya 🙂

  • BolaSuper

    Member
    25 July 2014 at 8:51 am

    Sepi ya 🙁 udah pada mudik ya… ?

  • BolaSuper

    Member
    25 July 2014 at 8:51 am

    Sepi ya 🙁 udah pada mudik ya… ?

  • BolaSuper

    Member
    25 July 2014 at 5:29 pm
    Originaly posted by blacklotus:

    Apakah PT. H sebagai mediator mengakui project tersebut sebagai project miliknya (dengan cara mengeluarkan invoice senilai project yaitu 5jt)?
    Jika iya, maka PT. H sebagai PKP harus mengakui PPN 10% dari 5jt.
    Namun jika yg mengeluarkan invoice adalah Z dan PT. H tidak mengeluarkan invoice, maka lain lagi ceritanya.
    Jadi mungkin lebih dirinci lagi kasusnya, rekan.

    Salam.

    Terima kasih rekan Blacklotus.

    PT H tidak mengakui project tersebut sebagai project miliknya, jadi PT H hanya mengeluarkan invoice senilai fee saja yaitu Rp 500.000 kepada Z, bukan Rp 5.000.000, namun jika dilihat dari pergerakan uangnya, memang ada Rp 5.000.000 yang masuk ke rekening PT H, namun itu hanya sebagai titipan yang nantikan akan diberikan kepada Z setelah Z menyelesaikan pekerjaannya. Ini dibuktikan dengan adanya perjanjian antara A dengan Z yang jelas-jelas menyatakan hal tersebut.

    PT H kuatir jika hanya memungut PPN atas fee yang Rp 500.000, nanti jika ada pemeriksaan PT H bisa disalahkan dan di "paksa" membayar 10% atas Rp 5.000.000, uangnya dari mana, bisa-bisa langsung bangkrut PT H ditambah masih utang pajak.

    Bagaimana jika begini ya?

  • BolaSuper

    Member
    25 July 2014 at 5:29 pm
    Originaly posted by blacklotus:

    Apakah PT. H sebagai mediator mengakui project tersebut sebagai project miliknya (dengan cara mengeluarkan invoice senilai project yaitu 5jt)?
    Jika iya, maka PT. H sebagai PKP harus mengakui PPN 10% dari 5jt.
    Namun jika yg mengeluarkan invoice adalah Z dan PT. H tidak mengeluarkan invoice, maka lain lagi ceritanya.
    Jadi mungkin lebih dirinci lagi kasusnya, rekan.

    Salam.

    Terima kasih rekan Blacklotus.

    PT H tidak mengakui project tersebut sebagai project miliknya, jadi PT H hanya mengeluarkan invoice senilai fee saja yaitu Rp 500.000 kepada Z, bukan Rp 5.000.000, namun jika dilihat dari pergerakan uangnya, memang ada Rp 5.000.000 yang masuk ke rekening PT H, namun itu hanya sebagai titipan yang nantikan akan diberikan kepada Z setelah Z menyelesaikan pekerjaannya. Ini dibuktikan dengan adanya perjanjian antara A dengan Z yang jelas-jelas menyatakan hal tersebut.

    PT H kuatir jika hanya memungut PPN atas fee yang Rp 500.000, nanti jika ada pemeriksaan PT H bisa disalahkan dan di "paksa" membayar 10% atas Rp 5.000.000, uangnya dari mana, bisa-bisa langsung bangkrut PT H ditambah masih utang pajak.

    Bagaimana jika begini ya?

  • blacklotus

    Member
    25 July 2014 at 9:26 pm

    Apakah PT. H sebagai mediator mengakui project tersebut sebagai project miliknya (dengan cara mengeluarkan invoice senilai project yaitu 5jt)?
    Jika iya, maka PT. H sebagai PKP harus mengakui PPN 10% dari 5jt.
    Namun jika yg mengeluarkan invoice adalah Z dan PT. H tidak mengeluarkan invoice, maka lain lagi ceritanya.
    Jadi mungkin lebih dirinci lagi kasusnya, rekan.

    Salam.

  • blacklotus

    Member
    25 July 2014 at 9:26 pm

    Apakah PT. H sebagai mediator mengakui project tersebut sebagai project miliknya (dengan cara mengeluarkan invoice senilai project yaitu 5jt)?
    Jika iya, maka PT. H sebagai PKP harus mengakui PPN 10% dari 5jt.
    Namun jika yg mengeluarkan invoice adalah Z dan PT. H tidak mengeluarkan invoice, maka lain lagi ceritanya.
    Jadi mungkin lebih dirinci lagi kasusnya, rekan.

    Salam.

  • BolaSuper

    Member
    27 July 2014 at 11:54 am
    Originaly posted by blacklotus:

    Terima kasih rekan Blacklotus.

    PT H tidak mengakui project tersebut sebagai project miliknya, jadi PT H hanya mengeluarkan invoice senilai fee saja yaitu Rp 500.000 kepada Z, bukan Rp 5.000.000, namun jika dilihat dari pergerakan uangnya, memang ada Rp 5.000.000 yang masuk ke rekening PT H, namun itu hanya sebagai titipan yang nantikan akan diberikan kepada Z setelah Z menyelesaikan pekerjaannya. Ini dibuktikan dengan adanya perjanjian antara A dengan Z yang jelas-jelas menyatakan hal tersebut.

    PT H kuatir jika hanya memungut PPN atas fee yang Rp 500.000, nanti jika ada pemeriksaan PT H bisa disalahkan dan di "paksa" membayar 10% atas Rp 5.000.000, uangnya dari mana, bisa-bisa langsung bangkrut PT H ditambah masih utang pajak.

    Bagaimana jika begini ya?

    Originaly posted by blacklotus:

    Apakah PT. H sebagai mediator mengakui project tersebut sebagai project miliknya (dengan cara mengeluarkan invoice senilai project yaitu 5jt)?
    Jika iya, maka PT. H sebagai PKP harus mengakui PPN 10% dari 5jt.
    Namun jika yg mengeluarkan invoice adalah Z dan PT. H tidak mengeluarkan invoice, maka lain lagi ceritanya.
    Jadi mungkin lebih dirinci lagi kasusnya, rekan.

    Salam.

    Terima kasih rekan Blacklotus.

    PT H tidak mengakui project tersebut sebagai project miliknya, jadi PT H hanya mengeluarkan invoice senilai fee saja yaitu Rp 500.000 kepada Z, bukan Rp 5.000.000, namun jika dilihat dari pergerakan uangnya, memang ada Rp 5.000.000 yang masuk ke rekening PT H, namun itu hanya sebagai titipan yang nantikan akan diberikan kepada Z setelah Z menyelesaikan pekerjaannya. Ini dibuktikan dengan adanya perjanjian antara A dengan Z yang jelas-jelas menyatakan hal tersebut.

    PT H kuatir jika hanya memungut PPN atas fee yang Rp 500.000, nanti jika ada pemeriksaan PT H bisa disalahkan dan di "paksa" membayar 10% atas Rp 5.000.000, uangnya dari mana, bisa-bisa langsung bangkrut PT H ditambah masih utang pajak.

    Bagaimana jika begini ya?

  • BolaSuper

    Member
    27 July 2014 at 11:54 am
    Originaly posted by blacklotus:

    Terima kasih rekan Blacklotus.

    PT H tidak mengakui project tersebut sebagai project miliknya, jadi PT H hanya mengeluarkan invoice senilai fee saja yaitu Rp 500.000 kepada Z, bukan Rp 5.000.000, namun jika dilihat dari pergerakan uangnya, memang ada Rp 5.000.000 yang masuk ke rekening PT H, namun itu hanya sebagai titipan yang nantikan akan diberikan kepada Z setelah Z menyelesaikan pekerjaannya. Ini dibuktikan dengan adanya perjanjian antara A dengan Z yang jelas-jelas menyatakan hal tersebut.

    PT H kuatir jika hanya memungut PPN atas fee yang Rp 500.000, nanti jika ada pemeriksaan PT H bisa disalahkan dan di "paksa" membayar 10% atas Rp 5.000.000, uangnya dari mana, bisa-bisa langsung bangkrut PT H ditambah masih utang pajak.

    Bagaimana jika begini ya?

    Originaly posted by blacklotus:

    Apakah PT. H sebagai mediator mengakui project tersebut sebagai project miliknya (dengan cara mengeluarkan invoice senilai project yaitu 5jt)?
    Jika iya, maka PT. H sebagai PKP harus mengakui PPN 10% dari 5jt.
    Namun jika yg mengeluarkan invoice adalah Z dan PT. H tidak mengeluarkan invoice, maka lain lagi ceritanya.
    Jadi mungkin lebih dirinci lagi kasusnya, rekan.

    Salam.

    Terima kasih rekan Blacklotus.

    PT H tidak mengakui project tersebut sebagai project miliknya, jadi PT H hanya mengeluarkan invoice senilai fee saja yaitu Rp 500.000 kepada Z, bukan Rp 5.000.000, namun jika dilihat dari pergerakan uangnya, memang ada Rp 5.000.000 yang masuk ke rekening PT H, namun itu hanya sebagai titipan yang nantikan akan diberikan kepada Z setelah Z menyelesaikan pekerjaannya. Ini dibuktikan dengan adanya perjanjian antara A dengan Z yang jelas-jelas menyatakan hal tersebut.

    PT H kuatir jika hanya memungut PPN atas fee yang Rp 500.000, nanti jika ada pemeriksaan PT H bisa disalahkan dan di "paksa" membayar 10% atas Rp 5.000.000, uangnya dari mana, bisa-bisa langsung bangkrut PT H ditambah masih utang pajak.

    Bagaimana jika begini ya?

  • Yovi

    Member
    29 July 2014 at 9:27 pm
    Originaly posted by bolasuper:

    1. Apabila PT H sudah PKP, PPN 10% nya atas dasar nilai proyek (Rp 5.000.000) ataukah atas dasar fee yang diterima PT H (Rp 500.000) ?

    Originaly posted by bolasuper:

    atas dasar fee yang diterima PT H (Rp 500.000)

    Originaly posted by bolasuper:

    2. Seandainya PT H belum PKP, diatas omset 4.8M setahun kan wajib PKP tuh. Nah yang dimaksudkan "omset" disini apakah berdasarkan nilai proyek (Rp 5.000.000) ataukah atas dasar fee yang diterima PT H (Rp 500.000) ?

    Originaly posted by bolasuper:

    atas dasar fee yang diterima PT H (Rp 500.000)

    Originaly posted by bolasuper:

    PT H kuatir jika hanya memungut PPN atas fee yang Rp 500.000, nanti jika ada pemeriksaan PT H bisa disalahkan dan di "paksa" membayar 10% atas Rp 5.000.000, uangnya dari mana, bisa-bisa langsung bangkrut PT H ditambah masih utang pajak.

    asalkan ada bukti perjanjian yang dibuat antara kedua belah pihak saya rasa tidak masalah rekan..
    namun alangkah lebih baik jika begini:
    A transfer ke PT. H => 500.000
    A transfer ke Z => 4.500.000

    cmiiw

  • Yovi

    Member
    29 July 2014 at 9:27 pm
    Originaly posted by bolasuper:

    1. Apabila PT H sudah PKP, PPN 10% nya atas dasar nilai proyek (Rp 5.000.000) ataukah atas dasar fee yang diterima PT H (Rp 500.000) ?

    Originaly posted by bolasuper:

    atas dasar fee yang diterima PT H (Rp 500.000)

    Originaly posted by bolasuper:

    2. Seandainya PT H belum PKP, diatas omset 4.8M setahun kan wajib PKP tuh. Nah yang dimaksudkan "omset" disini apakah berdasarkan nilai proyek (Rp 5.000.000) ataukah atas dasar fee yang diterima PT H (Rp 500.000) ?

    Originaly posted by bolasuper:

    atas dasar fee yang diterima PT H (Rp 500.000)

    Originaly posted by bolasuper:

    PT H kuatir jika hanya memungut PPN atas fee yang Rp 500.000, nanti jika ada pemeriksaan PT H bisa disalahkan dan di "paksa" membayar 10% atas Rp 5.000.000, uangnya dari mana, bisa-bisa langsung bangkrut PT H ditambah masih utang pajak.

    asalkan ada bukti perjanjian yang dibuat antara kedua belah pihak saya rasa tidak masalah rekan..
    namun alangkah lebih baik jika begini:
    A transfer ke PT. H => 500.000
    A transfer ke Z => 4.500.000

    cmiiw

  • BolaSuper

    Member
    30 July 2014 at 2:27 pm

    Terima kasih rekan Yovi atas sumbangsih jawabannya.

    Iya, ada perjanjian yg jelas menyebutkan bahwa pemilik proyek adalah A dan pekerjanya adalah Z. Invoice dibuat oleh PT H kepada Z senilai Rp 500.000 karena memang itu yang dibayarkan Z kepada PT H.

    A tidak dapat transfer kepada Z sebesar Rp 4.500.000. A harus transfer kepada PT H total nilai proyek sebesar Rp 5.000.000 karena inilah initi bisnis PT H: bahwa PT H menjamin kepada Z jika pekerjaan beres pasti Z dibayar oleh A karena A sudah menitipkan 100% nilai proyeknya di PT H.

    Sudah jelas dong ya klo begitu bahwa omset PT H adalah Rp 500.000 bukan Rp 5.000.000 ? Jadi tidak ada yg perlu diragukan/dikuatirkan lg tentang ini?

  • BolaSuper

    Member
    30 July 2014 at 2:27 pm

    Terima kasih rekan Yovi atas sumbangsih jawabannya.

    Iya, ada perjanjian yg jelas menyebutkan bahwa pemilik proyek adalah A dan pekerjanya adalah Z. Invoice dibuat oleh PT H kepada Z senilai Rp 500.000 karena memang itu yang dibayarkan Z kepada PT H.

    A tidak dapat transfer kepada Z sebesar Rp 4.500.000. A harus transfer kepada PT H total nilai proyek sebesar Rp 5.000.000 karena inilah initi bisnis PT H: bahwa PT H menjamin kepada Z jika pekerjaan beres pasti Z dibayar oleh A karena A sudah menitipkan 100% nilai proyeknya di PT H.

    Sudah jelas dong ya klo begitu bahwa omset PT H adalah Rp 500.000 bukan Rp 5.000.000 ? Jadi tidak ada yg perlu diragukan/dikuatirkan lg tentang ini?

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now