Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › GST atas Invoice Thailand
Dear rekan Ortax,
Mhon bisa dibantu pertanyaan berikut:
jika kami ada invoice dari supplier LN (Thiland) atas Pemanfaatan JKP Dari luar daerah pabean, dan ada tambahan GST yang dibebankan sebesar 7%, bagaimana perlakuaan pajak tersebut? dan apa dasar hukumnyaMhon bantuan nya ya, makasih
- Originaly posted by ainiza:
bagaimana perlakuaan pajak tersebut? dan apa dasar hukumnyaMhon bantuan nya ya, makasih
hanya bisa dibebankan oleh perusahaan
apakah tidak ada kewajiban pemotongan PPh 26 sebesar 20%?
- Originaly posted by ainiza:
apakah tidak ada kewajiban pemotongan PPh 26 sebesar 20%?
tidak ada
- Originaly posted by ainiza:
dan ada tambahan GST yang dibebankan sebesar 7%
GST itu apa yah om klo boleh tau?
- Originaly posted by ainiza:
apakah tidak ada kewajiban pemotongan PPh 26 sebesar 20%?
Apakah perusahaan Thailand ini memiliki BUT di Indonesia?
Pemberian jasa dilakukan di Indonesia atau Thailand? - Originaly posted by andryizumi:
GST itu apa yah om klo boleh tau?
GST –> VAT –> PPN
- Originaly posted by andryizumi:
GST itu apa yah om klo boleh tau?
GST : Goods and services tax (GST)
- Originaly posted by ainiza:
jika kami ada invoice dari supplier LN (Thiland) atas Pemanfaatan JKP Dari luar daerah pabean, dan ada tambahan GST yang dibebankan sebesar 7%, bagaimana perlakuaan pajak tersebut? dan apa dasar hukumnyaMhon bantuan nya ya, makasih
jangan mau dikenai ppn, krn ente akan terkena ppn dobel, yaitu ppn di indo & ppn thailand tsb.