Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Norma Pemeriksaan sehubungan dengan Wajib Pajak
Norma Pemeriksaan sehubungan dengan Wajib Pajak
Norma Pemeriksaan sehubungan dengan Wajib Pajak salahsatunya adalah:
"Wajib Pajak wajib memenuhi permintaan peminjaman buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan dan memberikan keterangan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat permintaan, dan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak, maka pajak yang terutang dapat dihitung secara jabatan"
maksud dari "PAJAK YANG TERUTANG DAPAT DIHITUNG SECARA JABATAN" itu gimana ya maksudnya? mohon penjelasan saudara2 ya.. plis. thanks bfore 🙂
- Originaly posted by emmaditaa:
maksud dari "PAJAK YANG TERUTANG DAPAT DIHITUNG SECARA JABATAN" itu gimana ya maksudnya? mohon penjelasan saudara2 ya.. plis. thanks bfore 🙂
menghitung sendiri pajak yang seharusnya terutang dari WP yang diperiksa berdasarkan data yang ada di KPP atau dasar yang lain