Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan voucher untuk deposito dan cash back deposito

  • voucher untuk deposito dan cash back deposito

  • dinartax

    Member
    22 July 2014 at 2:26 pm

    Dear Rekan,

    bagaimana perlakuan pajak tentang pemberian voucher untuk penempatan deposito, apakah tidak dikenakan pajak tapi kita masukan sebagai nominatif promosi.
    sedangkan untuk cash back deposito dikenakan pph 4(2) 20% untuk bunganya..
    mohon infonya..terima kasih

  • dinartax

    Member
    22 July 2014 at 2:26 pm
  • dinartax

    Member
    22 July 2014 at 2:28 pm

    apakah ada peraturannya yang menjelaskan demikian??

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now