Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan 1 PT 2 JENIS USAHA (FINAL NONFINAL) + PP46 1% + PPH 25 !!!!!!

  • 1 PT 2 JENIS USAHA (FINAL NONFINAL) + PP46 1% + PPH 25 !!!!!!

     Dian KD updated 9 years, 9 months ago 4 Members · 19 Posts
  • susano

    Member
    22 July 2014 at 9:36 am
  • susano

    Member
    22 July 2014 at 9:36 am

    Saya mau tanya rekan, ada PT bergerak di bidang usaha :
    1. Menyewakan ruangan (misal di daerah kota)
    2. Pengelolaan ruangan (misal di daerah blok M)

    utk yg menyewakan ruangan sudah dipotong pph final 4 ayat 2, tetapi jasa pengelolaannya dipotong pph pasal 23. Nah omset penyawaan ruangan misal >4,8M sedangkan omset pengelolaan ruangan <4,8M

    Pertanyaannya, saya harus setor PPh Final 1% atau setor PPh pasal 25 yah rekan, mengingat jasa pengelolaan ini tidak tentu tiap blnnya (kadang ada kadang tidak)

    trims

  • susano

    Member
    22 July 2014 at 9:36 am

    Saya mau tanya rekan, ada PT bergerak di bidang usaha :
    1. Menyewakan ruangan (misal di daerah kota)
    2. Pengelolaan ruangan (misal di daerah blok M)

    utk yg menyewakan ruangan sudah dipotong pph final 4 ayat 2, tetapi jasa pengelolaannya dipotong pph pasal 23. Nah omset penyawaan ruangan misal >4,8M sedangkan omset pengelolaan ruangan <4,8M

    Pertanyaannya, saya harus setor PPh Final 1% atau setor PPh pasal 25 yah rekan, mengingat jasa pengelolaan ini tidak tentu tiap blnnya (kadang ada kadang tidak)

    trims

  • susano

    Member
    22 July 2014 at 9:36 am

    Saya mau tanya rekan, ada PT bergerak di bidang usaha :
    1. Menyewakan ruangan (misal di daerah kota)
    2. Pengelolaan ruangan (misal di daerah blok M)

    utk yg menyewakan ruangan sudah dipotong pph final 4 ayat 2, tetapi jasa pengelolaannya dipotong pph pasal 23. Nah omset penyawaan ruangan misal >4,8M sedangkan omset pengelolaan ruangan <4,8M

    Pertanyaannya, saya harus setor PPh Final 1% atau setor PPh pasal 25 yah rekan, mengingat jasa pengelolaan ini tidak tentu tiap blnnya (kadang ada kadang tidak)

    trims

  • priadiar4

    Member
    22 July 2014 at 10:11 am
    Originaly posted by susano:

    Pertanyaannya, saya harus setor PPh Final 1% atau setor PPh pasal 25 yah rekan, mengingat jasa pengelolaan ini tidak tentu tiap blnnya (kadang ada kadang tidak)

    Setor PPh 25 atas omset jasa pengelolaan ruangan itu

  • priadiar4

    Member
    22 July 2014 at 10:11 am
    Originaly posted by susano:

    Pertanyaannya, saya harus setor PPh Final 1% atau setor PPh pasal 25 yah rekan, mengingat jasa pengelolaan ini tidak tentu tiap blnnya (kadang ada kadang tidak)

    Setor PPh 25 atas omset jasa pengelolaan ruangan itu

  • priadiar4

    Member
    22 July 2014 at 10:11 am
    Originaly posted by susano:

    Pertanyaannya, saya harus setor PPh Final 1% atau setor PPh pasal 25 yah rekan, mengingat jasa pengelolaan ini tidak tentu tiap blnnya (kadang ada kadang tidak)

    Setor PPh 25 atas omset jasa pengelolaan ruangan itu

  • susano

    Member
    22 July 2014 at 10:20 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Setor PPh 25 atas omset jasa pengelolaan ruangan itu

    tetapi kan omset pengelolaan itu di bawah 4,8M dan seharusnya setor pph final 1%. bukan begitu rekan?

  • susano

    Member
    22 July 2014 at 10:20 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Setor PPh 25 atas omset jasa pengelolaan ruangan itu

    tetapi kan omset pengelolaan itu di bawah 4,8M dan seharusnya setor pph final 1%. bukan begitu rekan?

  • susano

    Member
    22 July 2014 at 10:20 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Setor PPh 25 atas omset jasa pengelolaan ruangan itu

    tetapi kan omset pengelolaan itu di bawah 4,8M dan seharusnya setor pph final 1%. bukan begitu rekan?

  • priadiar4

    Member
    22 July 2014 at 10:22 am
    Originaly posted by susano:

    tetapi kan omset pengelolaan itu di bawah 4,8M dan seharusnya setor pph final 1%. bukan begitu rekan?

    oh salah tulis, benar PPh Final

  • priadiar4

    Member
    22 July 2014 at 10:22 am
    Originaly posted by susano:

    tetapi kan omset pengelolaan itu di bawah 4,8M dan seharusnya setor pph final 1%. bukan begitu rekan?

    oh salah tulis, benar PPh Final

  • priadiar4

    Member
    22 July 2014 at 10:22 am
    Originaly posted by susano:

    tetapi kan omset pengelolaan itu di bawah 4,8M dan seharusnya setor pph final 1%. bukan begitu rekan?

    oh salah tulis, benar PPh Final

  • ivantinjak

    Member
    24 July 2014 at 8:25 am
    Originaly posted by susano:

    utk yg menyewakan ruangan sudah dipotong pph final 4 ayat 2, tetapi jasa pengelolaannya dipotong pph pasal 23. Nah omset penyawaan ruangan misal >4,8M sedangkan omset pengelolaan ruangan <4,8M

    Pertanyaannya, saya harus setor PPh Final 1% atau setor PPh pasal 25 yah rekan, mengingat jasa pengelolaan ini tidak tentu tiap blnnya (kadang ada kadang tidak)

    Untuk jasa penyewaan ruangan tetap dikenakan pph final 4(2) sebesar 10%, sedangkan untuk jasa pengelolaan ruangan sepanjang omsetnya ditahun 2013 masih dibawah 4,8M dikenakan PPh final 4(2) sebesar 1%. Tapi untuk menghindari Lebih Bayar pada SPT Tahunan 2014 karena PPh 23 yang dipungut, ada baiknnya rekan susano mengajukan permohonan SKB PPh Pasal 23 supaya jasa pengeloaan ruangannya tidak dipotong PPh 23 (ketentuan tentang SKB ini lihat di PER-32/PJ/2013.

    CMIIW

  • ivantinjak

    Member
    24 July 2014 at 8:25 am
    Originaly posted by susano:

    utk yg menyewakan ruangan sudah dipotong pph final 4 ayat 2, tetapi jasa pengelolaannya dipotong pph pasal 23. Nah omset penyawaan ruangan misal >4,8M sedangkan omset pengelolaan ruangan <4,8M

    Pertanyaannya, saya harus setor PPh Final 1% atau setor PPh pasal 25 yah rekan, mengingat jasa pengelolaan ini tidak tentu tiap blnnya (kadang ada kadang tidak)

    Untuk jasa penyewaan ruangan tetap dikenakan pph final 4(2) sebesar 10%, sedangkan untuk jasa pengelolaan ruangan sepanjang omsetnya ditahun 2013 masih dibawah 4,8M dikenakan PPh final 4(2) sebesar 1%. Tapi untuk menghindari Lebih Bayar pada SPT Tahunan 2014 karena PPh 23 yang dipungut, ada baiknnya rekan susano mengajukan permohonan SKB PPh Pasal 23 supaya jasa pengeloaan ruangannya tidak dipotong PPh 23 (ketentuan tentang SKB ini lihat di PER-32/PJ/2013.

    CMIIW

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now