Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › 1 PT 2 JENIS USAHA (FINAL NONFINAL) + PP46 1% + PPH 25 !!!!!!
1 PT 2 JENIS USAHA (FINAL NONFINAL) + PP46 1% + PPH 25 !!!!!!
Saya mau tanya rekan, ada PT bergerak di bidang usaha :
1. Menyewakan ruangan (misal di daerah kota)
2. Pengelolaan ruangan (misal di daerah blok M)utk yg menyewakan ruangan sudah dipotong pph final 4 ayat 2, tetapi jasa pengelolaannya dipotong pph pasal 23. Nah omset penyawaan ruangan misal >4,8M sedangkan omset pengelolaan ruangan <4,8M
Pertanyaannya, saya harus setor PPh Final 1% atau setor PPh pasal 25 yah rekan, mengingat jasa pengelolaan ini tidak tentu tiap blnnya (kadang ada kadang tidak)
trims
Saya mau tanya rekan, ada PT bergerak di bidang usaha :
1. Menyewakan ruangan (misal di daerah kota)
2. Pengelolaan ruangan (misal di daerah blok M)utk yg menyewakan ruangan sudah dipotong pph final 4 ayat 2, tetapi jasa pengelolaannya dipotong pph pasal 23. Nah omset penyawaan ruangan misal >4,8M sedangkan omset pengelolaan ruangan <4,8M
Pertanyaannya, saya harus setor PPh Final 1% atau setor PPh pasal 25 yah rekan, mengingat jasa pengelolaan ini tidak tentu tiap blnnya (kadang ada kadang tidak)
trims
Saya mau tanya rekan, ada PT bergerak di bidang usaha :
1. Menyewakan ruangan (misal di daerah kota)
2. Pengelolaan ruangan (misal di daerah blok M)utk yg menyewakan ruangan sudah dipotong pph final 4 ayat 2, tetapi jasa pengelolaannya dipotong pph pasal 23. Nah omset penyawaan ruangan misal >4,8M sedangkan omset pengelolaan ruangan <4,8M
Pertanyaannya, saya harus setor PPh Final 1% atau setor PPh pasal 25 yah rekan, mengingat jasa pengelolaan ini tidak tentu tiap blnnya (kadang ada kadang tidak)
trims
- Originaly posted by susano:
Pertanyaannya, saya harus setor PPh Final 1% atau setor PPh pasal 25 yah rekan, mengingat jasa pengelolaan ini tidak tentu tiap blnnya (kadang ada kadang tidak)
Setor PPh 25 atas omset jasa pengelolaan ruangan itu
- Originaly posted by susano:
Pertanyaannya, saya harus setor PPh Final 1% atau setor PPh pasal 25 yah rekan, mengingat jasa pengelolaan ini tidak tentu tiap blnnya (kadang ada kadang tidak)
Setor PPh 25 atas omset jasa pengelolaan ruangan itu
- Originaly posted by susano:
Pertanyaannya, saya harus setor PPh Final 1% atau setor PPh pasal 25 yah rekan, mengingat jasa pengelolaan ini tidak tentu tiap blnnya (kadang ada kadang tidak)
Setor PPh 25 atas omset jasa pengelolaan ruangan itu
- Originaly posted by priadiar4:
Setor PPh 25 atas omset jasa pengelolaan ruangan itu
tetapi kan omset pengelolaan itu di bawah 4,8M dan seharusnya setor pph final 1%. bukan begitu rekan?
- Originaly posted by priadiar4:
Setor PPh 25 atas omset jasa pengelolaan ruangan itu
tetapi kan omset pengelolaan itu di bawah 4,8M dan seharusnya setor pph final 1%. bukan begitu rekan?
- Originaly posted by priadiar4:
Setor PPh 25 atas omset jasa pengelolaan ruangan itu
tetapi kan omset pengelolaan itu di bawah 4,8M dan seharusnya setor pph final 1%. bukan begitu rekan?
- Originaly posted by susano:
tetapi kan omset pengelolaan itu di bawah 4,8M dan seharusnya setor pph final 1%. bukan begitu rekan?
oh salah tulis, benar PPh Final
- Originaly posted by susano:
tetapi kan omset pengelolaan itu di bawah 4,8M dan seharusnya setor pph final 1%. bukan begitu rekan?
oh salah tulis, benar PPh Final
- Originaly posted by susano:
tetapi kan omset pengelolaan itu di bawah 4,8M dan seharusnya setor pph final 1%. bukan begitu rekan?
oh salah tulis, benar PPh Final
- Originaly posted by susano:
utk yg menyewakan ruangan sudah dipotong pph final 4 ayat 2, tetapi jasa pengelolaannya dipotong pph pasal 23. Nah omset penyawaan ruangan misal >4,8M sedangkan omset pengelolaan ruangan <4,8M
Pertanyaannya, saya harus setor PPh Final 1% atau setor PPh pasal 25 yah rekan, mengingat jasa pengelolaan ini tidak tentu tiap blnnya (kadang ada kadang tidak)
Untuk jasa penyewaan ruangan tetap dikenakan pph final 4(2) sebesar 10%, sedangkan untuk jasa pengelolaan ruangan sepanjang omsetnya ditahun 2013 masih dibawah 4,8M dikenakan PPh final 4(2) sebesar 1%. Tapi untuk menghindari Lebih Bayar pada SPT Tahunan 2014 karena PPh 23 yang dipungut, ada baiknnya rekan susano mengajukan permohonan SKB PPh Pasal 23 supaya jasa pengeloaan ruangannya tidak dipotong PPh 23 (ketentuan tentang SKB ini lihat di PER-32/PJ/2013.
CMIIW
- Originaly posted by susano:
utk yg menyewakan ruangan sudah dipotong pph final 4 ayat 2, tetapi jasa pengelolaannya dipotong pph pasal 23. Nah omset penyawaan ruangan misal >4,8M sedangkan omset pengelolaan ruangan <4,8M
Pertanyaannya, saya harus setor PPh Final 1% atau setor PPh pasal 25 yah rekan, mengingat jasa pengelolaan ini tidak tentu tiap blnnya (kadang ada kadang tidak)
Untuk jasa penyewaan ruangan tetap dikenakan pph final 4(2) sebesar 10%, sedangkan untuk jasa pengelolaan ruangan sepanjang omsetnya ditahun 2013 masih dibawah 4,8M dikenakan PPh final 4(2) sebesar 1%. Tapi untuk menghindari Lebih Bayar pada SPT Tahunan 2014 karena PPh 23 yang dipungut, ada baiknnya rekan susano mengajukan permohonan SKB PPh Pasal 23 supaya jasa pengeloaan ruangannya tidak dipotong PPh 23 (ketentuan tentang SKB ini lihat di PER-32/PJ/2013.
CMIIW