Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pemegang Saham sebagai Penanggung Pajak

  • Pemegang Saham sebagai Penanggung Pajak

     pratama2727 updated 9 years, 9 months ago 3 Members · 14 Posts
  • occie

    Member
    21 July 2014 at 10:13 am

    Mohon bantuan rekans
    diketahui
    PT ABC: tidak berusaha, tidak berkantor, tidak diketahui susunan organisasi, belum membubarkan diri. Memiliki Utang pajak 100 juta
    2. jurusita memiliki data akta pendirian dimana pada akta tersebut diketahui
    PT XYZ memiliki saham 70% dan Tuan Fulan memiliki saham 30%. dalam akta diketahui, RUPS menunjuk Ny. Ani, seorang profesional, sebagai direktur PT ABC. Ny Ani, saat ini, diketahui secara nyata tidak lagi bekerja utk PT ABC

    Pertanyaan:
    1. Siapa Penanggung Pajak dari utang pajak PT ABC, apa argumen dan dasar hukumnya?
    2. Berapa jumlah utang pajak yg harus disita Juru sita kepada Penanggung pajak (jawaban no1), apa argumen dan dasar hukumnya?

    terima kasih jawabannya… ^^,

  • occie

    Member
    21 July 2014 at 10:13 am
  • priadiar4

    Member
    21 July 2014 at 11:54 am

    Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas
    pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib

    Wakil –> Pasal 32 KUP

  • occie

    Member
    21 July 2014 at 3:00 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Wakil –> Pasal 32 KUP

    apakah pemegang saham termasuk wakil?

  • occie

    Member
    22 July 2014 at 2:07 am

    Tidak terdpt klausul pada psl 32 uu kup yg scr gamblang mengatakan bhw pemegang saham adalah PP..cmiiw

  • priadiar4

    Member
    22 July 2014 at 10:09 am
    Originaly posted by occie:

    apakah pemegang saham termasuk wakil?

    bisa jadi

    Originaly posted by occie:

    Tidak terdpt klausul pada psl 32 uu kup yg scr gamblang mengatakan bhw pemegang saham adalah PP..cmiiw

    yang gamblang dutegaskan ada pada UU Surat Paksa di penjelasannya disebutkan:
    Beberapa pokok perubahan yang menjadi perhatian dalam pembaharuan undang-undang penagihan pajak ini adalah sebagai berikut :
    1. Mempertegas proses pelaksanaan penagihan pajak dengan menambahkan ketentuan
    penerbitan Surat Teguran, Surat Peringatan dan surat lain yang sejenis sebelum Surat Paksa
    dilaksanakan;
    2. Mempertegas jangka waktu pelaksanaan penagihan aktif;
    3. Mempertegas pengertian Penanggung Pajak yang meliputi juga komisaris, pemegang saham,
    pemilik modal;

  • occie

    Member
    22 July 2014 at 2:10 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    3. Mempertegas pengertian Penanggung Pajak yang meliputi juga komisaris, pemegang saham,
    pemilik modal;

    hehehe.. trcky question terjawab sudah… sayangnya pernyataan di atas adanya di Penjelasan UU PPSP dan BUKAN di KUP..sehingga TIDAK sebangun strukturnya dengan Pasal 32 UU KUP.. apa lagi UU KUP sudah di amandemen sementara UU PPSP belum..PLUS yang di UU PPSP hanya di PENJELASAN.. yg setau saya tidak mengikat secara hukum..cmiiw

    oke..lanjut rekans…. berarti jurusita nagihnya berapa? dan ke penanggung pajak yang mana?

  • occie

    Member
    23 July 2014 at 3:53 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by occie:
    apakah pemegang saham termasuk wakil?

    bisa jadi

    kalo dalam kasus di atas bagemana rekans priadia4?

  • priadiar4

    Member
    24 July 2014 at 7:51 am
    Originaly posted by occie:

    oke..lanjut rekans…. berarti jurusita nagihnya berapa? dan ke penanggung pajak yang mana?

    Originaly posted by occie:

    1. Siapa Penanggung Pajak dari utang pajak PT ABC, apa argumen dan dasar hukumnya?

    Originaly posted by occie:

    PT XYZ memiliki saham 70% dan Tuan Fulan memiliki saham 30%.

    Originaly posted by occie:

    2. Berapa jumlah utang pajak yg harus disita Juru sita kepada Penanggung pajak (jawaban no1), apa argumen dan dasar hukumnya?

    proporsional

  • occie

    Member
    24 July 2014 at 8:13 am
    Originaly posted by priadiar4:

    proporsional

    dasar hukumnya?

  • priadiar4

    Member
    24 July 2014 at 8:17 am
    Originaly posted by occie:

    Originaly posted by priadiar4:
    proporsional

    dasar hukumnya?

    UU Perseroan mengatakan begitu

  • occie

    Member
    24 July 2014 at 12:34 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    UU Perseroan mengatakan begitu

    pasal yg mana yah tepat ny?? ^^v

  • priadiar4

    Member
    24 July 2014 at 12:53 pm
    Originaly posted by occie:

    pasal yg mana yah tepat ny?? ^^v

    Pasal 3

  • pratama2727

    Member
    24 July 2014 at 3:42 pm
    Originaly posted by occie:

    diketahui
    PT ABC: tidak berusaha, tidak berkantor, tidak diketahui susunan organisasi, belum membubarkan diri. Memiliki Utang pajak 100 juta

    Koq bisa memiliki utang pajak padahal tidak ada usaha? ada transksi hubungan istimewa yah?

    Originaly posted by priadiar4:

    UU Perseroan mengatakan begitu

    Ijin memunculkan

    UU No.40 tahun 2007 ttg Perseroan Terbatas
    Pasal 3
    (1) Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang
    dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi
    saham yang dimiliki.
    (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:
    a. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
    b. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad
    buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
    c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang
    dilakukan oleh Perseroan; atau
    d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara
    melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan
    Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now