Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Petugas KPP "Orogan"

  • Petugas KPP "Orogan"

     kanglili updated 9 years, 9 months ago 8 Members · 33 Posts
  • BOB Mar

    Member
    17 July 2014 at 4:31 pm

    Dear Rekan-rekan ortax,

    saya ada curhatan n pertanyaan.begini curhatannya 2 hari yg lalu saya ditelp oleh AR koperasi saya kata'a ada satu syarat yg kurang saya lengkapi untuk mengajukan NE yaitu kurangnya surat pernyataan.tapi anehnya katanya surat pernyataan itu tidak perlu di antar ke KPP, nanti dia aja yang ambil ke tempat kami.hari ini ia datang bersama 2 pegawai pajak teman'a.saat saya ngobrol dgn AR tiba" ke 2 tman'a keluar dan berkiling area pabrik kami tanpa seijin pihak kami dan juga sangat orogan (ga punya sopan santun).

    1. apakah itu di bolehkan dalam peraturan perpajakan???
    jika boleh/tidak mohon tolong share perturannya rekan

    NB.di tempat kami awalnya ada 2 badan dua-duanya punya NPWP & NPPKP yang berbeda KPP. yg satu bentuk'a PT n satu lagi'a berbentuk Koperasi karyawan. yang sedang di ajukan permohonan untuk NE adalah yang koperasi karena pengurus dari koperasi tersebut telah pensiun semua dan koperasi tidak ada operasional sama sekali sejak 2007.karena koperasi itu menggunakan nama PT,contohnya PT.A nah nama koperasinya adalah koperasi A. maka PT.A yang terus melaporkn SPT koperasi karena pengurus dari koperasi tdk ada lagi kata kasarnya "kopersinya udah mati tapi belum punya akte pembubaran"

  • BOB Mar

    Member
    17 July 2014 at 4:31 pm
  • hendrioye

    Member
    18 July 2014 at 8:24 am

    minta satpam aja untuk disuruh pergi (usir), karena mereka masuk tanpa izin tertulis
    *from kompor dot kom … :D*

  • zhenico

    Member
    18 July 2014 at 8:47 am

    Setau ane, petugas pajak tidak mempunyai hak untuk melakukan hal seperti itu tanpa seizin pihak management Perusahaan.

    jangankan cuman ngambil dokumen, Dalam rangka pemeriksaan lapanganpun apabila Wajib Pajak tidak menyetujui untuk diperiksa, merekapun tidak diperkenankan melakukan hal tersebut.

    ada prosedurnya Pemeriksaan lapangan, tidak seperti itu.

    CMIIW

  • priadiar4

    Member
    18 July 2014 at 8:57 am
    Originaly posted by zhenico:

    jangankan cuman ngambil dokumen, Dalam rangka pemeriksaan lapanganpun apabila Wajib Pajak tidak menyetujui untuk diperiksa, merekapun tidak diperkenankan melakukan hal tersebut.

    pernah diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan???

  • hendrioye

    Member
    18 July 2014 at 8:59 am
    Originaly posted by priadiar4:

    pernah diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan???

    hubungannya apa ya sama masalah TS?

  • priadiar4

    Member
    18 July 2014 at 9:07 am
    Originaly posted by hendrioye:

    hubungannya apa ya sama masalah TS?

    kali aja penyidik pajak

  • BOB Mar

    Member
    18 July 2014 at 9:59 am
    Originaly posted by priadiar4:

    pernah diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan???

    belum pernah rekan

  • priadiar4

    Member
    18 July 2014 at 10:02 am
    Originaly posted by BOB Mar:

    Originaly posted by priadiar4:
    pernah diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan???

    belum pernah rekan

    coba tanyakan surat tugas 2 orang itu, tapi agak bingung juga, ada penyidikan yang memang tidak wajib diketahui oleh Wajib Pajak. Sebaiknya ngomong langsung saja ke petugasnya dan AR rekan

  • ktfd

    Member
    18 July 2014 at 1:39 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    coba tanyakan surat tugas 2 orang itu, tapi agak bingung juga, ada penyidikan yang memang tidak wajib diketahui oleh Wajib Pajak. Sebaiknya ngomong langsung saja ke petugasnya dan AR rekan

    apakah jika termasuk "penyidikan yg memang tak wajib diketahui wp", petugas pajak bisa
    main datang dan langsung menggeledah/menyelidiki tanpa disertai surat perintah penyelidikan/
    penyidikan/penggeledahan??? mohon penjelasan bung…

  • ewox

    Member
    18 July 2014 at 1:56 pm
    Originaly posted by ktfd:

    apakah jika termasuk "penyidikan yg memang tak wajib diketahui wp", petugas pajak bisa
    main datang dan langsung menggeledah/menyelidiki tanpa disertai surat perintah penyelidikan/
    penyidikan/penggeledahan??? mohon penjelasan bung…

    muantepp brur, he he he

  • ktfd

    Member
    18 July 2014 at 2:21 pm
    Originaly posted by ewox:

    muantepp brur, he he he

    he3… mau bandingin aja sama kpk, jangan2 ada jg yg mirip kpk pas ott alias operasi
    tangkap tangan yg sudah pasti tak ada pemberitahuan babibu…

  • priadiar4

    Member
    18 July 2014 at 2:28 pm
    Originaly posted by ktfd:

    apakah jika termasuk "penyidikan yg memang tak wajib diketahui wp", petugas pajak bisa
    main datang dan langsung menggeledah/menyelidiki tanpa disertai surat perintah penyelidikan/
    penyidikan/penggeledahan??? mohon penjelasan bung…

    di dalam Kewenangan Pemeriksa Bukti Permulaan
    dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan Secara Tertutup itu tidak diwajibkan menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan n kepada Wajib Pajak

  • ewox

    Member
    18 July 2014 at 2:32 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    di dalam Kewenangan Pemeriksa Bukti Permulaan
    dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan Secara Tertutup itu tidak diwajibkan menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan n kepada Wajib Pajak

    waduhhhh rekan pri, ini kan di awal topik cuma ngajuken NE, bukan BUPER

  • priadiar4

    Member
    18 July 2014 at 2:48 pm
    Originaly posted by ewox:

    waduhhhh rekan pri, ini kan di awal topik cuma ngajuken NE, bukan BUPER

    kan gw ditanya rekan ktfd, ya gw jawab..

Viewing 1 - 15 of 33 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now