Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Petugas KPP "Orogan"
Dear Rekan-rekan ortax,
saya ada curhatan n pertanyaan.begini curhatannya 2 hari yg lalu saya ditelp oleh AR koperasi saya kata'a ada satu syarat yg kurang saya lengkapi untuk mengajukan NE yaitu kurangnya surat pernyataan.tapi anehnya katanya surat pernyataan itu tidak perlu di antar ke KPP, nanti dia aja yang ambil ke tempat kami.hari ini ia datang bersama 2 pegawai pajak teman'a.saat saya ngobrol dgn AR tiba" ke 2 tman'a keluar dan berkiling area pabrik kami tanpa seijin pihak kami dan juga sangat orogan (ga punya sopan santun).
1. apakah itu di bolehkan dalam peraturan perpajakan???
jika boleh/tidak mohon tolong share perturannya rekanNB.di tempat kami awalnya ada 2 badan dua-duanya punya NPWP & NPPKP yang berbeda KPP. yg satu bentuk'a PT n satu lagi'a berbentuk Koperasi karyawan. yang sedang di ajukan permohonan untuk NE adalah yang koperasi karena pengurus dari koperasi tersebut telah pensiun semua dan koperasi tidak ada operasional sama sekali sejak 2007.karena koperasi itu menggunakan nama PT,contohnya PT.A nah nama koperasinya adalah koperasi A. maka PT.A yang terus melaporkn SPT koperasi karena pengurus dari koperasi tdk ada lagi kata kasarnya "kopersinya udah mati tapi belum punya akte pembubaran"
minta satpam aja untuk disuruh pergi (usir), karena mereka masuk tanpa izin tertulis
*from kompor dot kom … :D*Setau ane, petugas pajak tidak mempunyai hak untuk melakukan hal seperti itu tanpa seizin pihak management Perusahaan.
jangankan cuman ngambil dokumen, Dalam rangka pemeriksaan lapanganpun apabila Wajib Pajak tidak menyetujui untuk diperiksa, merekapun tidak diperkenankan melakukan hal tersebut.
ada prosedurnya Pemeriksaan lapangan, tidak seperti itu.
CMIIW
- Originaly posted by zhenico:
jangankan cuman ngambil dokumen, Dalam rangka pemeriksaan lapanganpun apabila Wajib Pajak tidak menyetujui untuk diperiksa, merekapun tidak diperkenankan melakukan hal tersebut.
pernah diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan???
- Originaly posted by priadiar4:
pernah diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan???
hubungannya apa ya sama masalah TS?
- Originaly posted by hendrioye:
hubungannya apa ya sama masalah TS?
kali aja penyidik pajak
- Originaly posted by priadiar4:
pernah diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan???
belum pernah rekan
- Originaly posted by BOB Mar:
Originaly posted by priadiar4:
pernah diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan???belum pernah rekan
coba tanyakan surat tugas 2 orang itu, tapi agak bingung juga, ada penyidikan yang memang tidak wajib diketahui oleh Wajib Pajak. Sebaiknya ngomong langsung saja ke petugasnya dan AR rekan
- Originaly posted by priadiar4:
coba tanyakan surat tugas 2 orang itu, tapi agak bingung juga, ada penyidikan yang memang tidak wajib diketahui oleh Wajib Pajak. Sebaiknya ngomong langsung saja ke petugasnya dan AR rekan
apakah jika termasuk "penyidikan yg memang tak wajib diketahui wp", petugas pajak bisa
main datang dan langsung menggeledah/menyelidiki tanpa disertai surat perintah penyelidikan/
penyidikan/penggeledahan??? mohon penjelasan bung… - Originaly posted by ktfd:
apakah jika termasuk "penyidikan yg memang tak wajib diketahui wp", petugas pajak bisa
main datang dan langsung menggeledah/menyelidiki tanpa disertai surat perintah penyelidikan/
penyidikan/penggeledahan??? mohon penjelasan bung…muantepp brur, he he he
- Originaly posted by ewox:
muantepp brur, he he he
he3… mau bandingin aja sama kpk, jangan2 ada jg yg mirip kpk pas ott alias operasi
tangkap tangan yg sudah pasti tak ada pemberitahuan babibu… - Originaly posted by ktfd:
apakah jika termasuk "penyidikan yg memang tak wajib diketahui wp", petugas pajak bisa
main datang dan langsung menggeledah/menyelidiki tanpa disertai surat perintah penyelidikan/
penyidikan/penggeledahan??? mohon penjelasan bung…di dalam Kewenangan Pemeriksa Bukti Permulaan
dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan Secara Tertutup itu tidak diwajibkan menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan n kepada Wajib Pajak - Originaly posted by priadiar4:
di dalam Kewenangan Pemeriksa Bukti Permulaan
dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan Secara Tertutup itu tidak diwajibkan menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan n kepada Wajib Pajakwaduhhhh rekan pri, ini kan di awal topik cuma ngajuken NE, bukan BUPER
- Originaly posted by ewox:
waduhhhh rekan pri, ini kan di awal topik cuma ngajuken NE, bukan BUPER
kan gw ditanya rekan ktfd, ya gw jawab..