Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Jatuh Tempo SKPKB pada Hari Libur
Jatuh Tempo SKPKB pada Hari Libur
Dear Rekan Ortax,
mohon petunjuk referensi dasar hukum bahwa jika jatuh tempo SKPKB itu bertepatan dengan hari libur, maka dapat dibayarkan pada hari kerja berikutnya,
karena yang saya baca dari PMK 184 tahun 2007 yang diubah dengan PMK 80 tahun 2010, itu hanya untuk pembayaran pph terutang untuk SPT masa saja.mohon petunjuknya,,
Trims
belum ada
- Originaly posted by priadiar4:
belum ada
Ohh begitu rekan Pri, berarti saya harus bayar sebelum jatuh tempo ya, klo bertepatan hari libur?
- Originaly posted by eko budi:
Ohh begitu rekan Pri, berarti saya harus bayar sebelum jatuh tempo ya, klo bertepatan hari libur?
iya
Viewing 1 - 5 of 5 replies