Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Jatuh Tempo SKPKB pada Hari Libur

  • Jatuh Tempo SKPKB pada Hari Libur

     priadiar4 updated 9 years, 9 months ago 2 Members · 5 Posts
  • eko budi

    Member
    11 July 2014 at 11:43 am

    Dear Rekan Ortax,

    mohon petunjuk referensi dasar hukum bahwa jika jatuh tempo SKPKB itu bertepatan dengan hari libur, maka dapat dibayarkan pada hari kerja berikutnya,
    karena yang saya baca dari PMK 184 tahun 2007 yang diubah dengan PMK 80 tahun 2010, itu hanya untuk pembayaran pph terutang untuk SPT masa saja.

    mohon petunjuknya,,

    Trims

  • eko budi

    Member
    11 July 2014 at 11:43 am
  • priadiar4

    Member
    11 July 2014 at 11:53 am

    belum ada

  • eko budi

    Member
    11 July 2014 at 11:55 am
    Originaly posted by priadiar4:

    belum ada

    Ohh begitu rekan Pri, berarti saya harus bayar sebelum jatuh tempo ya, klo bertepatan hari libur?

  • priadiar4

    Member
    11 July 2014 at 12:43 pm
    Originaly posted by eko budi:

    Ohh begitu rekan Pri, berarti saya harus bayar sebelum jatuh tempo ya, klo bertepatan hari libur?

    iya

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now