Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Taxable – Deductable
dear rekan,
rekan apakah semua biaya yang telah dipotong pajak bisa di akui sebagai biaya atau sering di sebut Taxable – Deductable?contoh'a jika perusahan saya bergerak dalam bidang property otomatis saya harus menyiapkan biaya'" untuk mengurus perijinan nah perijinan di indonesia ini tidak mungkin bisa keluar jika tidak di kasih "pelumas".
1.apakah biaya "pelumas" tersebut dapt di akui biaya dalam laporan keuangan fiskal jika biaya pelumas tsb telah di potong pph 21 terlebih dahulu??
2. jika ada peraturan ttg Taxable – Deductable tolong di share kesini donk rekan?trims
- Originaly posted by BOB Mar:
1.apakah biaya "pelumas" tersebut dapt di akui biaya dalam laporan keuangan fiskal jika biaya pelumas tsb telah di potong pph 21 terlebih dahulu??
Bisa, pada prinsipnya selama bisa dibuktikan bahwa "hal itu" umum terjadi dan memank untuk 3M. Hal seperti ini ya masuk ranah kreatifitas masing2, lagipula rekan sudah potong 21 hehe….
menurut saya, liat juga nature transaction nya rekan, beberapa kali pada pemeriksaan ini tidak berlaku.
contoh :
Sewa apartemen / rumah untuk karyawan/tka, pada dasarnya ini natura namun harus dipotong PPh pasal 4(2). Sehingga perlakuan atas transaksi ini
1. Taxable = PPh pasal 4(2)
2. Non Deductable = Natura- Originaly posted by andrydermawanto:
liat juga nature transaction
rekan kan yang saya kasih bentuknya "fulusss" apakah itu masuk natura juga???
- Originaly posted by BOB Mar:
rekan kan yang saya kasih bentuknya "fulusss" apakah itu masuk natura juga???
Bukan natura rekan, saya hanya ingin menjelaskan dari sisi aspek lain terkait pemahaman Taxable – Deductable.
- Originaly posted by BOB Mar:
contoh'a jika perusahan saya bergerak dalam bidang property otomatis saya harus menyiapkan biaya'" untuk mengurus perijinan nah perijinan di indonesia ini tidak mungkin bisa keluar jika tidak di kasih "pelumas".
1.apakah biaya "pelumas" tersebut dapt di akui biaya dalam laporan keuangan fiskal jika biaya pelumas tsb telah di potong pph 21 terlebih dahulu??
kl udah final ya ga ngaruh toh biayanya mau segede apa, kan akan dikeluarkan dari perhitungan nantinya
Originaly posted by BOB Mar:2. jika ada peraturan ttg Taxable – Deductable tolong di share kesini donk rekan?
secara umum UU PPh pasal 4 dan pasal 6
- Originaly posted by solace:
Bisa, pada prinsipnya selama bisa dibuktikan bahwa "hal itu" umum terjadi dan memank untuk 3M
rekan inikan undertable money mana ada bukti seperti kwitansi/invoice dll.
rekan bagaimana cara membuat buktinya ????tolong bantuan'a master-master ortax yang pernah mengalami permasalahan ini
- Originaly posted by BOB Mar:
tolong bantuan'a master-master ortax yang pernah mengalami permasalahan ini
masalahnya dmn?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
rekan inikan undertable money mana ada bukti seperti kwitansi/invoice dll.
rekan bagaimana cara membuat buktinya ????gini rekan, namanya juga "under table money", pasti ga ada invoicenya/buktinya.
eh tapi maksudnya bukti buat laporan patty cash kantor? buat aja kuitansi pengambilan uang, di ttd tangan yang ambil uang. karena klo secara fiskal jelas dikoreksi.CMIIW
- Originaly posted by eko budi:
Originaly posted by hangsengnikkei:
rekan inikan undertable money mana ada bukti seperti kwitansi/invoice dll.
rekan bagaimana cara membuat buktinya ????aneh ya…padahal bukan saya
- Originaly posted by hangsengnikkei:
Originaly posted by hangsengnikkei:
rekan inikan undertable money mana ada bukti seperti kwitansi/invoice dll.
rekan bagaimana cara membuat buktinya ????aneh ya…padahal bukan saya
Hahahaha, iya yah rekan hangseng, baru sadar saya:p, ,,,
- Originaly posted by eko budi:
Hahahaha, iya yah rekan hangseng, baru sadar saya:p, ,,,
sabotase kayaknya
- Originaly posted by eko budi:
karena klo secara fiskal jelas dikoreksi.
wahhh otomatis akan besar juga yang di koreksi.
bagaimana ya rekan untuk menanggulanginya agar tidak kena koreksi, (perncanaan pajak) yang baik untuk transaksi semacam ini???
karena tidak mungkin perusahan saya tidak mengeluarkan uang semacam itu (under table money) untuk setiap transaksi perijinan
- Originaly posted by BOB Mar:
bagaimana ya rekan untuk menanggulanginya agar tidak kena koreksi, (perncanaan pajak) yang baik untuk transaksi semacam ini???
karena tidak mungkin perusahan saya tidak mengeluarkan uang semacam itu (under table money) untuk setiap transaksi perijinan
perusahaan ente bergerak di properti kan?alias udah kena pajak final kan?kalo iya ya mau dibiayakan secara fiskal kmn?