Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan pelaporan PPh 25 badan

  • pelaporan PPh 25 badan

     Aries Tanno updated 14 years, 9 months ago 8 Members · 21 Posts
  • lady blue

    Member
    21 July 2009 at 1:31 pm

    rekan2 ortax ….

    mau tanya, perusahaan kan baru dan mendapat NPWP dan PKP pada bulan oktober 2008, untuk pelaporan PPh 25 badan itu dimulai kapan yach?

    dari bulan oktober itu atau mulai jan 2009?

  • lady blue

    Member
    21 July 2009 at 1:31 pm
  • edisuryadi2

    Member
    21 July 2009 at 1:35 pm

    Pelaporan Masa PPh 25,21,… Jika ada PPh 23, Pasal 4(2) dan PPh Masa PPN Lapor November 2008 untuk masa Oktober 2008.

  • Noel

    Member
    21 July 2009 at 1:40 pm

    Setuju dengan rekan edi

  • wannabewongkpp

    Member
    21 July 2009 at 1:49 pm

    25 aja deh kayaknya.

  • lady blue

    Member
    21 July 2009 at 2:31 pm

    jadinya lapor 25 badan nihil dimulai nop 2008 yach…?

  • wannabewongkpp

    Member
    21 July 2009 at 2:35 pm

    klo saran saya sih, mending langsung lapor SPT Tahunan PPh Badan 2008. dan
    klo misalkan SPT Tahunan PPh Badan 2008 ini Nihil, langsung lapor masa PPh 25 utk masa yang terdekat dengan sekarang ini aja. toh, yg kemaren2 udah telat dan akan dikenakan sanksi yang sama dgn klo tidak melapor.

    *provokasi mode on.

  • edisuryadi2

    Member
    21 July 2009 at 2:49 pm

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 255/PMK.03/2008

    TENTANG

    PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM
    TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU,
    BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA,
    BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA DAN WAJIB PAJAK LAINNYA YANG
    BERDASARKAN KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN BERKALA
    TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :
    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;

    Mengingat :
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893)
    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA DAN WAJIB PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKAN KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN BERKALA TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
    Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan.
    Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu, atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisili.
    Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
    Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun pajak berjalan untuk setiap bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

    Pasal 2
    (1)
    Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
    (2)
    Penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
    dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya;
    dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya menyelenggarakan pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.

    (3)
    Untuk Wajib Pajak orang pribadi baru, jumlah penghasilan neto fiskal yang disetahunkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
    (4) Dalam hal Wajib Pajak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Wajib Pajak badan yang mempunyai kewajiban membuat laporan berkala, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas proyeksi laba-rugi fiskal pada laporan berkala pertama yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).

    Pasal 3

    Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).

    Pasal 4
    (1)
    Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, kecuali Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) tahun pajak yang bersangkutan yang telah disahkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).
    (2)
    Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disahkan, maka besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum bulan pengesahan adalah sama dengan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.

    Pasal 5

    Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak masuk bursa dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan berkala terakhir yang disetahunkan di kurangi dengan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).

    Pasal 6
    (1)
    Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, ditetapkan sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha tersebut.
    (2)
    Ketentuan pelaksanaan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

    Pasal 7

    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Bagi Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 8

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 31 Desember 2008
    MENTERI KEUANGAN,

    ttd.

    SRI MULYANI INDRAWATI

  • Aries Tanno

    Member
    21 July 2009 at 3:04 pm
    Originaly posted by lady blue:

    jadinya lapor 25 badan nihil dimulai nop 2008 yach…?

    kenapa PPh 25nya Nihil?

    Salam

  • wannabewongkpp

    Member
    21 July 2009 at 3:05 pm

    belum ada penghasilan kali rekan hanif. apa itu salah?

  • lady blue

    Member
    21 July 2009 at 3:34 pm

    ya betul ,rekan wannabe kan baru 3 bulan berdiri jadi lom ada pendapatan, kalo spt 2008 dah dilapor berarti lapor pph 25nya mulai dari nop 2008 yach bukan jan 2009?

  • Aries Tanno

    Member
    21 July 2009 at 3:53 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    belum ada penghasilan kali rekan hanif. apa itu salah?

    tentu saja tidak salah rekan wanna…
    kalau memang tidak ada penghasilan tentu tidak ada PPh 25nya.

    yang saya khawatirkan adalah statement secara langsung tanpa ada keterangan/ penjelasan bahwa pendapatan belum ada, tiba-tiba dinyatakan bahwa PPh 25 nya nihil.

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    21 July 2009 at 4:00 pm
    Originaly posted by lady blue:

    ya betul ,rekan wannabe kan baru 3 bulan berdiri jadi lom ada pendapatan, kalo spt 2008 dah dilapor berarti lapor pph 25nya mulai dari nop 2008 yach bukan jan 2009?

    kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 25 dimulai untuk masa oktober 2008, yaitu sejak terdaftar sebagai WP dengan adanya NPWP. Pelaporan PPh 25 oktober 2008 dilakukan pada bulan November 2008.
    mulainya kewajiban tersebut tidak ada kaitannya dengan apakah sudah melaporkan SPT Tahunan PPh 2008 atau belum.

    Salam

  • hafidz_28

    Member
    21 July 2009 at 4:24 pm

    nihil dikarenakan belum lapor SPT Tahunan….

  • Aries Tanno

    Member
    21 July 2009 at 4:37 pm
    Originaly posted by hafidz_28:

    nihil dikarenakan belum lapor SPT Tahunan….

    maksudnya….?

    Salam

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now