Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penjualan aset perusahaan
Selamat Siang Rekan sekalian.
saya hendak menanyakan bagaimana perlakuan penjualan aset terhadap mobil.
perusahaan hendak menjual mobil dengan HP 175 juta dan Nilai residu 0 dan sekarang sudah tidak di susutkan lagi karena sudah habis masanya.perusahaan kami sudah tidak PKP dan dikenakan PPh Final sebesar 1% dr omset stp bulannya.
jika terjadi penjualan mobil bagaimanakah perlakuan pajaknya rekan?
mohon bantuannya.. thxSelamat Siang Rekan sekalian.
saya hendak menanyakan bagaimana perlakuan penjualan aset terhadap mobil.
perusahaan hendak menjual mobil dengan HP 175 juta dan Nilai residu 0 dan sekarang sudah tidak di susutkan lagi karena sudah habis masanya.perusahaan kami sudah tidak PKP dan dikenakan PPh Final sebesar 1% dr omset stp bulannya.
jika terjadi penjualan mobil bagaimanakah perlakuan pajaknya rekan?
mohon bantuannya.. thxSelamat Siang Rekan sekalian.
saya hendak menanyakan bagaimana perlakuan penjualan aset terhadap mobil.
perusahaan hendak menjual mobil dengan HP 175 juta dan Nilai residu 0 dan sekarang sudah tidak di susutkan lagi karena sudah habis masanya.perusahaan kami sudah tidak PKP dan dikenakan PPh Final sebesar 1% dr omset stp bulannya.
jika terjadi penjualan mobil bagaimanakah perlakuan pajaknya rekan?
mohon bantuannya.. thx- Originaly posted by vinchan:
jika terjadi penjualan mobil bagaimanakah perlakuan pajaknya rekan?
termasuk pendapatan dr luar usaha
- Originaly posted by vinchan:
jika terjadi penjualan mobil bagaimanakah perlakuan pajaknya rekan?
termasuk pendapatan dr luar usaha
- Originaly posted by vinchan:
jika terjadi penjualan mobil bagaimanakah perlakuan pajaknya rekan?
termasuk pendapatan dr luar usaha
jika termasuk pendapatan luar usaha maka tidak termasuk dalam perhitungan PPh Final tiap bulan kan? jadi apakah laba yang diperoleh dikenakan pajak?
jika termasuk pendapatan luar usaha maka tidak termasuk dalam perhitungan PPh Final tiap bulan kan? jadi apakah laba yang diperoleh dikenakan pajak?
jika termasuk pendapatan luar usaha maka tidak termasuk dalam perhitungan PPh Final tiap bulan kan? jadi apakah laba yang diperoleh dikenakan pajak?
- Originaly posted by vinchan:
jika termasuk pendapatan luar usaha maka tidak termasuk dalam perhitungan PPh Final tiap bulan kan?
belum tentu
coba baca penjelasan pasal 2 ayat 2menurut saya termasuk dlm perhitungan pph final
- Originaly posted by vinchan:
jika termasuk pendapatan luar usaha maka tidak termasuk dalam perhitungan PPh Final tiap bulan kan?
belum tentu
coba baca penjelasan pasal 2 ayat 2menurut saya termasuk dlm perhitungan pph final
- Originaly posted by vinchan:
jika termasuk pendapatan luar usaha maka tidak termasuk dalam perhitungan PPh Final tiap bulan kan?
belum tentu
coba baca penjelasan pasal 2 ayat 2menurut saya termasuk dlm perhitungan pph final
- Originaly posted by sistop:
coba baca penjelasan pasal 2 ayat 2
PP 46
- Originaly posted by sistop:
coba baca penjelasan pasal 2 ayat 2
PP 46