Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PMK 111/PMK.03/2014 Tentang Konsultan Pajak
PMK 111/PMK.03/2014 Tentang Konsultan Pajak
lihat disini, http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2014/111~PM K.03~2014Per.HTM
- Originaly posted by priadiar4:
lihat disini, http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2014/111~PM K.03~2014Per.HTM
tidak bisa dibuka rekan?
- Originaly posted by KoRaY:
tidak bisa dibuka rekan?
saya bisa pak, berikut lampirannya, coba tarik nafas dulu pak
- Originaly posted by KoRaY:
tidak bisa dibuka rekan?
podo…
- Originaly posted by ktfd:
Originaly posted by KoRaY:
tidak bisa dibuka rekan?podo…
ooh begitu, ya sudah ditunggu saja pak, hehe
ini sudah keluar, https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page=show &id=15528
Dear All teman2 ortax
Berdasarkan Lampiran KMK 485 tahun 2003 yang masih berlaku sampai 9 Desember 2014. Salah satu syarat mengajukan izin konsultan pajak adalah
"Surat Keterangan telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana pemohon terdaftar;"terkait hal di atas saya sudah berbicara dengan AR saya, tetapi beliau juga belum punya format surat tersebut.
saya ingin bertanya apakah teman2 bisa format surat nya ?
kalau punya dan tidak berkeberatan tolong di shareregards
- Originaly posted by Frederic:
saya ingin bertanya apakah teman2 bisa format surat nya ?
kalau punya dan tidak berkeberatan tolong di shareregards
belum ada format bakunya