• Terhutang PPh 26 kah??

  • fredi

    Member
    18 June 2014 at 8:03 pm
  • fredi

    Member
    18 June 2014 at 8:03 pm

    Dear all friends..
    Mohon bantuannya utk kasus berikut.
    Ada pekerjaan Jasa LN dengan australia. Pekerjaan tersebut kebayakan dilakukan di australia dan mengirimkan reportnya by email. Jika total waktu pengerjaannya yang hampir sebahagian besar dilakukan diaustralia itu melebihi 120 hari apakah tetap terhutang pph 26?
    Terimakasih

  • priadiar4

    Member
    19 June 2014 at 7:57 am

    tetap dikenakan

  • POERBA

    Member
    19 June 2014 at 9:26 am

    Dear Rekan Pri..
    Yang dilihat lama pekerjaannya atau kehadiran WPLN nya yah yg dijadikan time test nya tersebut?

    Terimakasih sebelumnya.

  • priadiar4

    Member
    19 June 2014 at 10:07 am
    Originaly posted by POERBA:

    Dear Rekan Pri..
    Yang dilihat lama pekerjaannya atau kehadiran WPLN nya yah yg dijadikan time test nya tersebut?

    Terimakasih sebelumnya.

    ooh maaf salah baca disini,

    Originaly posted by fredi:

    sebahagian besar dilakukan diaustralia itu melebihi 120 hari

  • fredi

    Member
    19 June 2014 at 1:22 pm

    terimakasih pak pri..
    Disini perusahaan kami sedang mengajukan keberatan mengenai objek pajak PPh 26. Menurut tim peneliti, berdasarkan tax treaty indonesia-australia, Pengertian konsultasi yang terdapat dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Australia tidak membatasi konsultasi diberikan oleh konsultan secara langsung hadir di Indonesia. Didalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerinta Republik Indonesia dengan Pemerintah Australia tersebut diatur pemberian konsultasi, tidak terbatas caranya, untuk satu proyek atau beberapa proyek yang saling berkaitan dalam periode atau masa-masa lebih dari 120 hari dalam jangka waktu 12 bulan

    Mohon pendapat rekan, apakah pernyataan dari tim pemeriksa ini benar? karena kl diliat di tax treaty
    Article 15
    DEPENDENT PERSONAL SERVICES
    Subject to the provisions of Articles 16, 18, 19 and 20, salaries, wages and other similar remuneration derived by an individual who is a resident of one of the Contracting States in respect of an employment shall be taxable only in that State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the employment is so exercised, such remuneration as is derived from that exercise may be taxed in that other State.
    Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration derived by an individual who is a resident of one of the Contracting States in respect of an employment exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned State if:
    (a) the recipient is present in that other State for a period or periods not exceeding in the aggregate 120 days in any period of 12 months; and
    (b) the remuneration is paid by, or on behalf of, an employer who is not a resident of that other State; and
    (c) the remuneration is not deductible in determining taxable profits of a permanent establishment or a fixed base which the employer has in that other State; and
    (d) the remuneration is, or upon the application of this Article will be, subject to tax in the first-mentioned State.
    Notwithstanding the preceding provisions of this Article, remuneration in respect of an employment exercised aboard a ship or aircraft operated in international traffic by a resident of one of the Contracting States may be taxed in that State.

    Terimakasih sebelumnya

  • Adi5877

    Member
    19 June 2014 at 1:34 pm

    rekan fredi,

    Hal pertama yg harus dibedakan adalah apakah WP aus tsb berbentuk badan(company) atau pribadi. Pasal P3B yg akan diterapkan tergantung dari pertanyaan tsb. bila badan pakai psl 5 ayat 2, bila pribadi pakai psl 14. Namun kebetulan time-test untuk kedua pasal tsb sama yaitu 120 hari.
    alasan pemeriksa "tidak membatasi konsultasi diberikan oleh konsultan secara langsung hadir di Indonesia" bagi sy sulit dipahami karna P3B jelas mengatur jangka waktu time-test. kasus rekan ini sebenarnya kasus yg sangat2 jamak ditemui oleh sebab itu sy agak ragu apakah benar kasusnya demikian. agak mustahil bila si pemeriksa pajak tidak mengetahui konsep time test-konsep yg sangat umum dan mendasar ini.
    Bila wp ausie yg memberikan konsultasi adalah badan, maka pegawai yg dikirim oleh company ausie tsb bisa saja menjadi WPOP DN indo yaitu merujuk ke pasal 15 P3B seperti yg rekan kutip diatas. namun kembali time test nya juga 120 hari, sehingga sangat besar kemungkinan pegawai tsb juga bukan WP OP DN indo.

    Seementara itu dulu rekan,
    salam

  • wannabewongkpp

    Member
    19 June 2014 at 3:00 pm

    ada DGT-1 nya ga? (atau CoD)

    percuma kita membahas tax treaty klo DGT-1/CoD/CoR ga ada.

  • fredi

    Member
    19 June 2014 at 5:53 pm
    Originaly posted by adi5877:

    Hal pertama yg harus dibedakan adalah apakah WP aus tsb berbentuk badan(company) atau pribadi

    WP AUS nya bentuk badan rekan..
    Penagihan invoice oleh WP aus dilakukan dalam 2 periode.. Yg pertama Juni sd Sept dan Sept sd Des. Dihitung kunjungan dari australia ke indonesia itu ada 42 hari utk periode juni sd sept dan 12 hari utk periode sept sd desember ( kami sudah kirimkan copy paspor tenaga kerja yang datang ke indonesia ). Selebihnya mereka kerjakan dari luar.

    Originaly posted by adi5877:

    sehingga sangat besar kemungkinan pegawai tsb juga bukan WP OP DN indo.

    Pernyataan ini saya setuju.

    Originaly posted by adi5877:

    bila badan pakai psl 5 ayat 2

    apakah maksud rekan yg ini : "the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise within one of the Contracting States through employees or other personnel engaged by the enterprise for that purpose, if those services are furnished, for the same or a connected project, within that State for a period or periods aggregating more than 120 days within any 12-month period"?

    Originaly posted by wannabewongkpp:

    ada DGT-1 nya ga? (atau CoD)

    Ini sudah kita sudah ada rekan dan sudah kita serahkan ke tim pemeriksa dan tim peneliti keberatan..

    Terimakasih sebelumnya..

  • fredi

    Member
    19 June 2014 at 6:01 pm

    "pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultasi, melalui pegawai atau orang lain untuk tujuan tersebut, namun hanya jika kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama atau yang berhubungan) lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, sepanjang tidak terdapat suatu bentuk usaha tetap pada tahun pajak di mana jasa-jasa tersebut dilakukan di Negara tersebut untuk suatu masa atau masa-masa yang keseluruhannya kurang dari 30 (tiga puluh) hari pada tahun pajak itu".
    Ini saya ambil versi bahasa indonesia tax treaty indonesia-US. Kl saya lihat versi englishnya artinya hampir sama. Ada kata "Pemberian" ada kata2x "Kegiatan2x" apakah disini maksudnya yg dilihat adalah proses pengerjaannya dalam penentuan time test bukan kehadiran WP luar negerinya??
    Mohon masukannya..
    Thanks b4

  • Adi5877

    Member
    20 June 2014 at 7:59 am
    Originaly posted by fredi:

    adalah proses pengerjaannya dalam penentuan time test bukan kehadiran WP luar negerinya??

    rekan,
    penentuan time test adalah melihat kehadirannya. bukan jangka waktu pengerjaan atau jangka waktu kontrak.

  • fredi

    Member
    20 June 2014 at 9:04 am
    Originaly posted by adi5877:

    rekan,
    penentuan time test adalah melihat kehadirannya. bukan jangka waktu pengerjaan atau jangka waktu kontrak.

    Terimakasih rekan.. adakah kata2x yg bisa meyakinkan tim peneliti rekan biar mereka jg sependapat dengan kita?? karena analisa peneliti time test itu dilihat bedasarkan lamanya pekerjaan itu dilakukan rekan.. Baik itu pengerjaannya dilakukan diindonesia dan di australia..
    Thanks b4

  • wannabewongkpp

    Member
    20 June 2014 at 1:52 pm
    Originaly posted by fredi:

    karena analisa peneliti time test itu dilihat bedasarkan lamanya pekerjaan itu dilakukan rekan

    pasal mana yang digunakan dalam analisisnya rekan? (boleh tau ga ini ada di kanwil djp mana ?)

  • fredi

    Member
    22 June 2014 at 9:38 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    pasal mana yang digunakan dalam analisisnya rekan?

    Pasal 5 rekan..

    Originaly posted by wannabewongkpp:

    (boleh tau ga ini ada di kanwil djp mana ?)

    Ini ada di kanwil daerah sumatera rekan…
    Mungkin rekan2 ada yg mempunyai peraturan atau putusan pengadilan utk kasus time test ini khususnya.
    Thanks b4..

  • wannabewongkpp

    Member
    23 June 2014 at 12:19 am

    setau sy, time test dihitung berdasarkan keberadaan fisik. Kalaupun time test sudah terlampaui, berarti si wp ln sdh menjadi BUT menurut pasal 5 tsb. Artinya , BUT itu dipersamakan dengan wp badan dn, jadi tidak terutang pph26, tp pph 23. cmiiw

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now