• WP KPP Madya

     kanglili updated 9 years, 10 months ago 3 Members · 5 Posts
  • kacang

    Member
    18 June 2014 at 11:34 am
  • kacang

    Member
    18 June 2014 at 11:34 am

    Siang rekan ortax,

    Jika perusahaan pusat sudah terdaftar di KPP Madya dan mempunyai anak perusahaan yang berada dikota yang sama tetapi beda KPP apakah cabang tsb harus pindah ke KPP Madya ? apa ada peraturannya rekan ?

  • kanglili

    Member
    18 June 2014 at 12:39 pm

    tidak
    anak persh akan secara otomatis masuk ke KPP Madya apabila omzetnya besar

  • BOB Mar

    Member
    18 June 2014 at 1:17 pm
    Originaly posted by kanglili:

    anak persh akan secara otomatis masuk ke KPP Madya apabila omzetnya besar

    share peratura'a rekan kanglili

  • kanglili

    Member
    18 June 2014 at 3:17 pm

    Dipindahkan karena sudah memenuhi kriteria seperti dijelaskan dalam pasal 7 (PER-08/PJ/2012) yaitu :
    1.Rata-rata realisasi pembayaran pajak, baik yang tercantum di dalam sistem Modul
    Penerimaan Negara (MPN) maupun yang tidak tercantum dalam sistem MPN dan
    rata-rata peredaran usaha Wajib Pajak yang tercantum di dalam SPT Tahunan
    Pajak Penghasilan Badan selama 3 (tiga) tahun terakhir, khusus untuk Wajib
    Pajak Badan yaitu ditetapkan dengan pembobotan 80% untuk realisasi
    pembayaran pajak dan 20% untuk peredaran usaha.
    2.Pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now