Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Bukti Potong PPH Sewa
Dear Ortax Member
Saya Ada Sewa Gudang Kepada Orang Pribadi, Namun Sesuai Perjanjian Bahwa PPH Ditanggung Oleh Kami ( Pihak Penyewa ), Nah Bagaimanakah Bukti Lapor Yang Harus Kita Buat di eSPT + Pelaporan SSPnya,
Terima Kasih
dibuatkan SSP PPh4(2) final, dibayar, diinput dlm e SPT dan dilaporkan
- Originaly posted by kanglili:
dibuatkan SSP PPh4(2) final, dibayar, diinput dlm e SPT dan dilaporkan
Nah Untuk Wajib Pajak DiPotong itu di Isikan Apa?
Sedangkan Dia Tidak Bersedia di Potong PPH & Tidak Memiliki NPWP, krn persh wajib potong, diisi nama orangnya saja, NPWP diisi 00.000.000.0.000.000
perusahan tetap harus potong pph 4(2),di bukti potong nanti
Originaly posted by kanglili:diisi nama orangnya saja, NPWP diisi 00.000.000.0.000.000
dilaporkan dalam bentuk PPh atas persewaan tanah dan bangunan yang menyetor sendiri. tidak usah dibuatkan bukti potong. cukup disetor dengan SSP saja. Nanti dipelaporan SPT masanya ada koq
CMIIW
- Originaly posted by joekie:
dilaporkan dalam bentuk PPh atas persewaan tanah dan bangunan yang menyetor sendiri. tidak usah dibuatkan bukti potong. cukup disetor dengan SSP saja. Nanti dipelaporan SPT masanya ada koq
CMIIW
emang bisa dilaporkan??
- Originaly posted by priadiar4:
emang bisa dilaporkan??
emangnya gak bisa yah?mohon dicerahkan master
- Originaly posted by hangsengnikkei:
emangnya gak bisa yah?mohon dicerahkan master
setor sendiri itu persyaratannya apa? apakah sesuai dengan kondisi diatas??
- Originaly posted by priadiar4:
setor sendiri itu persyaratannya apa? apakah sesuai dengan kondisi diatas??
ah ini pasti salah kamsud semuanya…sudahlah…
- Originaly posted by niceround:
Saya Ada Sewa Gudang Kepada Orang Pribadi, Namun Sesuai Perjanjian Bahwa PPH Ditanggung Oleh Kami ( Pihak Penyewa ), Nah Bagaimanakah Bukti Lapor Yang Harus Kita Buat di eSPT + Pelaporan SSPnya,
ada baiknya nilai sewanya di gross up supaya bisa dibiayakan (lebih win2 solution). tetep buatkan bukti potong atas sewa seperti biasa dan setorkan pajaknya