Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Bukti Potong PPH Sewa

  • Bukti Potong PPH Sewa

     hangsengnikkei updated 9 years, 10 months ago 6 Members · 12 Posts
  • Nasrun Chafid

    Member
    18 June 2014 at 9:23 am

    Dear Ortax Member

    Saya Ada Sewa Gudang Kepada Orang Pribadi, Namun Sesuai Perjanjian Bahwa PPH Ditanggung Oleh Kami ( Pihak Penyewa ), Nah Bagaimanakah Bukti Lapor Yang Harus Kita Buat di eSPT + Pelaporan SSPnya,

    Terima Kasih

  • Nasrun Chafid

    Member
    18 June 2014 at 9:23 am
  • kanglili

    Member
    18 June 2014 at 10:27 am

    dibuatkan SSP PPh4(2) final, dibayar, diinput dlm e SPT dan dilaporkan

  • Nasrun Chafid

    Member
    18 June 2014 at 11:08 am
    Originaly posted by kanglili:

    dibuatkan SSP PPh4(2) final, dibayar, diinput dlm e SPT dan dilaporkan

    Nah Untuk Wajib Pajak DiPotong itu di Isikan Apa?
    Sedangkan Dia Tidak Bersedia di Potong PPH & Tidak Memiliki NPWP,

  • kanglili

    Member
    18 June 2014 at 11:13 am

    krn persh wajib potong, diisi nama orangnya saja, NPWP diisi 00.000.000.0.000.000

  • BOB Mar

    Member
    18 June 2014 at 11:36 am

    perusahan tetap harus potong pph 4(2),di bukti potong nanti

    Originaly posted by kanglili:

    diisi nama orangnya saja, NPWP diisi 00.000.000.0.000.000

  • joekie

    Member
    18 June 2014 at 12:03 pm

    dilaporkan dalam bentuk PPh atas persewaan tanah dan bangunan yang menyetor sendiri. tidak usah dibuatkan bukti potong. cukup disetor dengan SSP saja. Nanti dipelaporan SPT masanya ada koq

    CMIIW

  • priadiar4

    Member
    18 June 2014 at 2:42 pm
    Originaly posted by joekie:

    dilaporkan dalam bentuk PPh atas persewaan tanah dan bangunan yang menyetor sendiri. tidak usah dibuatkan bukti potong. cukup disetor dengan SSP saja. Nanti dipelaporan SPT masanya ada koq

    CMIIW

    emang bisa dilaporkan??

  • hangsengnikkei

    Member
    18 June 2014 at 2:45 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    emang bisa dilaporkan??

    emangnya gak bisa yah?mohon dicerahkan master

  • priadiar4

    Member
    18 June 2014 at 2:50 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    emangnya gak bisa yah?mohon dicerahkan master

    setor sendiri itu persyaratannya apa? apakah sesuai dengan kondisi diatas??

  • hangsengnikkei

    Member
    18 June 2014 at 2:55 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    setor sendiri itu persyaratannya apa? apakah sesuai dengan kondisi diatas??

    ah ini pasti salah kamsud semuanya…sudahlah…

  • hangsengnikkei

    Member
    18 June 2014 at 2:56 pm
    Originaly posted by niceround:

    Saya Ada Sewa Gudang Kepada Orang Pribadi, Namun Sesuai Perjanjian Bahwa PPH Ditanggung Oleh Kami ( Pihak Penyewa ), Nah Bagaimanakah Bukti Lapor Yang Harus Kita Buat di eSPT + Pelaporan SSPnya,

    ada baiknya nilai sewanya di gross up supaya bisa dibiayakan (lebih win2 solution). tetep buatkan bukti potong atas sewa seperti biasa dan setorkan pajaknya

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now