• TUNGGAKAN PAJAK

     BOB Mar updated 9 years, 10 months ago 3 Members · 7 Posts
  • BOB Mar

    Member
    16 June 2014 at 1:02 pm
  • BOB Mar

    Member
    16 June 2014 at 1:02 pm

    Siang rekan Ortax sekalian,saya mau tanya:

    saat jan 1998 dan juni 2005 prshan saya dapat SKP/STP.yang mana didalamnya menyebutkan saya masih harus bayar hutang pajak sjmh Rp.xxx (PPh).
    sampai tahun 2014 ini rupanya prhsan saya belum bayar hutang pajak itu juga.dan tahun 2014 datang surat dari kpp untuk menagih hutang tersbt

    pertanyaan'a:
    apakah saya harus bayar hutang pajak tersebut? padahal setahu saya "usia" skp/stp adalah 5 Tahun (klo tdk salah)

    tolong sekali bantu'a rekan ortax sekalian

  • priadiar4

    Member
    16 June 2014 at 3:16 pm
    Originaly posted by BOB Mar:

    pertanyaan'a:
    apakah saya harus bayar hutang pajak tersebut?

    iya

    Originaly posted by BOB Mar:

    padahal setahu saya "usia" skp/stp adalah 5 Tahun (klo tdk salah)

    kan bisa tertangguh

  • BOB Mar

    Member
    16 June 2014 at 4:51 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    kan bisa tertangguh

    Rekan priadiar4 maksudnya tertangguh apa??
    saya kurang mengerti

  • HerwiksonSitorus25

    Member
    16 June 2014 at 9:00 pm
    Originaly posted by BOB Mar:

    Rekan priadiar4 maksudnya tertangguh apa??
    saya kurang mengerti

    SKP tersebut dapat tertangguh dalam hal :
    a. diterbitkannya Surat Paksa;
    b. adanya pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung;
    c. diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan karena Wajib Pajak setelah jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    d. Dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

    untuk lebih jelasnya dapat lihat di pasal 21 UU KUP

    saran saya sih, lakukan pembayaran yang semestinya, sebelum ditindaklanjuti ke tindak pidana atau penyidikan

  • priadiar4

    Member
    17 June 2014 at 8:12 am
    Originaly posted by BOB Mar:

    Rekan priadiar4 maksudnya tertangguh apa??
    saya kurang mengerti

    sudah dijelaskan rekan herwikson

  • BOB Mar

    Member
    24 June 2014 at 4:23 pm

    makasih rekan atas masukan'a

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now