Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › TUNGGAKAN PAJAK
Siang rekan Ortax sekalian,saya mau tanya:
saat jan 1998 dan juni 2005 prshan saya dapat SKP/STP.yang mana didalamnya menyebutkan saya masih harus bayar hutang pajak sjmh Rp.xxx (PPh).
sampai tahun 2014 ini rupanya prhsan saya belum bayar hutang pajak itu juga.dan tahun 2014 datang surat dari kpp untuk menagih hutang tersbtpertanyaan'a:
apakah saya harus bayar hutang pajak tersebut? padahal setahu saya "usia" skp/stp adalah 5 Tahun (klo tdk salah)tolong sekali bantu'a rekan ortax sekalian
- Originaly posted by BOB Mar:
pertanyaan'a:
apakah saya harus bayar hutang pajak tersebut?iya
Originaly posted by BOB Mar:padahal setahu saya "usia" skp/stp adalah 5 Tahun (klo tdk salah)
kan bisa tertangguh
- Originaly posted by priadiar4:
kan bisa tertangguh
Rekan priadiar4 maksudnya tertangguh apa??
saya kurang mengerti - Originaly posted by BOB Mar:
Rekan priadiar4 maksudnya tertangguh apa??
saya kurang mengertiSKP tersebut dapat tertangguh dalam hal :
a. diterbitkannya Surat Paksa;
b. adanya pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung;
c. diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan karena Wajib Pajak setelah jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
d. Dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.untuk lebih jelasnya dapat lihat di pasal 21 UU KUP
saran saya sih, lakukan pembayaran yang semestinya, sebelum ditindaklanjuti ke tindak pidana atau penyidikan
- Originaly posted by BOB Mar:
Rekan priadiar4 maksudnya tertangguh apa??
saya kurang mengertisudah dijelaskan rekan herwikson
makasih rekan atas masukan'a