Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Peraturan Pajak untuk Pengusahaa non PKP yang baru berdiri

  • Peraturan Pajak untuk Pengusahaa non PKP yang baru berdiri

     yulijun updated 9 years, 9 months ago 4 Members · 8 Posts
  • yulijun

    Member
    9 June 2014 at 10:49 am

    Dear Sir,

    Mohon Bantuan informasi perpajakan,
    Saya ingin bertanya tentang hal perusahaan kami PT.BXX yang bergerak dibidang memproduksi batubata merah. Kami baru saja memulai perusahaan tersebut dan belum mempunyai penjualan. Yang saya ingin mempertanyakan Pajak apa saja yang harus kita kelola sebagai perusahaan non. Dan sebagai perusahaan baru tahap apa saja yang kira-kira harus kita lakukan? Kami sudah memiliki NPWP. Dan kami telah membeli mesin, peralatan, dan perlengkapan untuk pabrik yang tidak memiliki faktur pajak, jadi apakah atau cara yang harus kami lakukan untuk melaporkan sebagai aset?

    Thank You & Best Regards,

  • yulijun

    Member
    9 June 2014 at 10:49 am
  • kanglili

    Member
    9 June 2014 at 2:30 pm

    pph 21

  • yulijun

    Member
    10 June 2014 at 8:55 am
    Originaly posted by kanglili:

    pph 21

    Thanks Kanglili,

    Ada yang lebih jelas lagi informasinya.

  • goodmorning

    Member
    10 June 2014 at 9:19 am
    Originaly posted by yulijun:

    Dan sebagai perusahaan baru tahap apa saja yang kira-kira harus kita lakukan? Kami sudah memiliki NPWP.

    Silakan menjalin hubungan baik dulu dengan AR di KPP. hehe. Konsultasikan kewajiban pajak apa saja yang harus dipenuhi dan bagaimana praktiknya.

    Originaly posted by yulijun:

    jadi apakah atau cara yang harus kami lakukan untuk melaporkan sebagai aset?

    dilaporkan kemana rekan?

  • yulijun

    Member
    10 June 2014 at 10:19 am
    Originaly posted by goodmorning:

    Originaly posted by yulijun:
    Dan sebagai perusahaan baru tahap apa saja yang kira-kira harus kita lakukan? Kami sudah memiliki NPWP.

    Silakan menjalin hubungan baik dulu dengan AR di KPP. hehe. Konsultasikan kewajiban pajak apa saja yang harus dipenuhi dan bagaimana praktiknya.

    Thanks Sir.. Iya mau ke KPP deketin AR utk konsultasi kewajiban pajak. Hehee

  • tanugroho471

    Member
    10 June 2014 at 10:26 am
    Originaly posted by yulijun:

    Yang saya ingin mempertanyakan Pajak apa saja yang harus kita kelola sebagai perusahaan non. Dan sebagai perusahaan baru tahap apa saja yang kira-kira harus kita lakukan? Kami sudah memiliki NPWP.

    Anda dapat lihat kewajiban perpajakan anda dalam SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang diterbitkan oleh KPP.

    Originaly posted by yulijun:

    Dan kami telah membeli mesin, peralatan, dan perlengkapan untuk pabrik yang tidak memiliki faktur pajak, jadi apakah atau cara yang harus kami lakukan untuk melaporkan sebagai aset?

    Tidak ada syarat apapun, memang juga sudah kewajiban anda otomatis mencatatnya sebagai aset sesuai dengan PSAK yg berlaku.

    Thanks

  • yulijun

    Member
    10 June 2014 at 11:53 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    Originaly posted by yulijun:
    Yang saya ingin mempertanyakan Pajak apa saja yang harus kita kelola sebagai perusahaan non. Dan sebagai perusahaan baru tahap apa saja yang kira-kira harus kita lakukan? Kami sudah memiliki NPWP.

    Anda dapat lihat kewajiban perpajakan anda dalam SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang diterbitkan oleh KPP.

    Originaly posted by yulijun:
    Dan kami telah membeli mesin, peralatan, dan perlengkapan untuk pabrik yang tidak memiliki faktur pajak, jadi apakah atau cara yang harus kami lakukan untuk melaporkan sebagai aset?

    Tidak ada syarat apapun, memang juga sudah kewajiban anda otomatis mencatatnya sebagai aset sesuai dengan PSAK yg berlaku.

    Thanks Sir.. Informasinya..

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now