Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Peraturan Pajak untuk Pengusahaa non PKP yang baru berdiri
Peraturan Pajak untuk Pengusahaa non PKP yang baru berdiri
Dear Sir,
Mohon Bantuan informasi perpajakan,
Saya ingin bertanya tentang hal perusahaan kami PT.BXX yang bergerak dibidang memproduksi batubata merah. Kami baru saja memulai perusahaan tersebut dan belum mempunyai penjualan. Yang saya ingin mempertanyakan Pajak apa saja yang harus kita kelola sebagai perusahaan non. Dan sebagai perusahaan baru tahap apa saja yang kira-kira harus kita lakukan? Kami sudah memiliki NPWP. Dan kami telah membeli mesin, peralatan, dan perlengkapan untuk pabrik yang tidak memiliki faktur pajak, jadi apakah atau cara yang harus kami lakukan untuk melaporkan sebagai aset?Thank You & Best Regards,
pph 21
- Originaly posted by kanglili:
pph 21
Thanks Kanglili,
Ada yang lebih jelas lagi informasinya.
- Originaly posted by yulijun:
Dan sebagai perusahaan baru tahap apa saja yang kira-kira harus kita lakukan? Kami sudah memiliki NPWP.
Silakan menjalin hubungan baik dulu dengan AR di KPP. hehe. Konsultasikan kewajiban pajak apa saja yang harus dipenuhi dan bagaimana praktiknya.
Originaly posted by yulijun:jadi apakah atau cara yang harus kami lakukan untuk melaporkan sebagai aset?
dilaporkan kemana rekan?
- Originaly posted by goodmorning:
Originaly posted by yulijun:
Dan sebagai perusahaan baru tahap apa saja yang kira-kira harus kita lakukan? Kami sudah memiliki NPWP.Silakan menjalin hubungan baik dulu dengan AR di KPP. hehe. Konsultasikan kewajiban pajak apa saja yang harus dipenuhi dan bagaimana praktiknya.
Thanks Sir.. Iya mau ke KPP deketin AR utk konsultasi kewajiban pajak. Hehee
- Originaly posted by yulijun:
Yang saya ingin mempertanyakan Pajak apa saja yang harus kita kelola sebagai perusahaan non. Dan sebagai perusahaan baru tahap apa saja yang kira-kira harus kita lakukan? Kami sudah memiliki NPWP.
Anda dapat lihat kewajiban perpajakan anda dalam SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang diterbitkan oleh KPP.
Originaly posted by yulijun:Dan kami telah membeli mesin, peralatan, dan perlengkapan untuk pabrik yang tidak memiliki faktur pajak, jadi apakah atau cara yang harus kami lakukan untuk melaporkan sebagai aset?
Tidak ada syarat apapun, memang juga sudah kewajiban anda otomatis mencatatnya sebagai aset sesuai dengan PSAK yg berlaku.
Thanks
- Originaly posted by tanugroho471:
Originaly posted by yulijun:
Yang saya ingin mempertanyakan Pajak apa saja yang harus kita kelola sebagai perusahaan non. Dan sebagai perusahaan baru tahap apa saja yang kira-kira harus kita lakukan? Kami sudah memiliki NPWP.Anda dapat lihat kewajiban perpajakan anda dalam SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang diterbitkan oleh KPP.
Originaly posted by yulijun:
Dan kami telah membeli mesin, peralatan, dan perlengkapan untuk pabrik yang tidak memiliki faktur pajak, jadi apakah atau cara yang harus kami lakukan untuk melaporkan sebagai aset?Tidak ada syarat apapun, memang juga sudah kewajiban anda otomatis mencatatnya sebagai aset sesuai dengan PSAK yg berlaku.
Thanks Sir.. Informasinya..