Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain bisakan diperpanjang

  • bisakan diperpanjang

     KAJAPSBY updated 9 years, 10 months ago 4 Members · 8 Posts
  • Tomcat

    Member
    6 June 2014 at 11:54 am

    dear all ortax..

    Bisakah waktu pembahasan sphb diperpanjang ..?

    Salam

  • Tomcat

    Member
    6 June 2014 at 11:54 am
  • goodmorning

    Member
    6 June 2014 at 1:14 pm
    Originaly posted by tomcat:

    sphb

    apa ini rekan?

  • priadiar4

    Member
    6 June 2014 at 2:13 pm
    Originaly posted by tomcat:

    sphb

    SPHV ya??

  • Tomcat

    Member
    6 June 2014 at 3:12 pm

    maksudnya undangan pembahasan PHP.

    setelah tidak setuju ..kan bisa dilanjutkan ke QA.
    proses ke QA itu gimana rekan..?

  • goodmorning

    Member
    6 June 2014 at 3:14 pm
    Originaly posted by tomcat:

    proses ke QA itu gimana rekan..?

    bentar ya, nunggu master priadiar4, hahaha *nyimak*

  • goodmorning

    Member
    6 June 2014 at 3:27 pm

    Sedikit referensi…

    Pasal 47 PMK 17/PMK.03/2013

    (1) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan kepada:
    a. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam hal Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; atau
    b. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, dalam hal Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.

    (2) Permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan, apabila:
    a. risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) atau ayat (5) telah ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak; dan
    b. berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) belum ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak.

    (3) Surat permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara langsung atau melalui faksimili dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) atau ayat (5) dan ditembuskan kepada kepala unit pelaksana Pemeriksaan.

  • KAJAPSBY

    Member
    8 June 2014 at 11:01 pm

    Goodmorning, bener bener good..good..,,good….

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now